Rabu, 04 Mei 2011

Hukum Islam part. 3

E. TUJUAN HUKUM ISLAM

Imam al-Syatibi telah melakukan istiqra ( penelitian ) yang digali dari Al Qur’an maupun Sunnah, yang menyimpulkan bahwa tujuan hukum Islam ( maqashid al-syari’ah ) di dunia ada lima hal, yang dikenal dengan al-maqashid al syari’ah yaitu :

1. Memelihara agama ( Hifdz al-Din ). Yang dimaksud dengan agama di sini adalah agama dalam

arti sempit ( ibadah mahdhah ) yaitu hubungan manusia dengan Allah Swt, termasuk di dalamnya aturan tentang syahadat, shalat, zakat, puasa, haji dan aturan lainnya yang meliputi hubungan manusia dengan Allah St, dan larangan untuk meninggalkannya.;

2. Memelihara diri ( Hifdz al Nafs ) termasuk di dalam bagian kedua ini, larangan membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain, larangan menghina dan lain sebagainya, dan kewajiban menjaga diri ;

3. Memelihara keturunan dan kehormatanan ( Hifdz al-nas ) seperti aturan-aturan tentang pernikahan, larangan perzinahan dan lain-lain ;

4. Memelihara harta ( Hifdz al mal ) termasuk bagian ini kewajiban kasb al-halal, larangan mencuri, dan menghasab harta orang lain ;

5. Memelihara akal ( Hifdz al ‘Aql ) termasuk di dalamnya larangan meminum minuman keras, dan kewajiban menuntut ilmu.

F. KAIDAH FIKH ( PENILAIAN SYARIAT )

Di antara asas hukum atau kaedah ushul al Fiqh yang penting ialah “ Ahkam al Khamsah yang terdapat dalam ilmu ushul fiqh itu. Bila di dalam teori hokum seperti Romawi, dasar penilaian (hukum) terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat itu ialah perintah dan larangan maka dalam ushuk al fiqh terdapat lima hokum/ nilai-nilai syariat/ ahkam alkhamsah yaitu :

Bersifat perintah 1. Fardh atau wajib perintah mutlak yang terdiri dari :

a. fardhu’ain dan

b. Fardhu kifayah.

2. Sunat

Bersifat larangan 3. haram ( larangan mutlak )

4…Makruh ( tidak mutlak )

Yang bersifat indifferent :

5. Djaiz/Mubah ( tidak diperintahkan dan tidak dilarang )

Kelima hukum atau nilai-nilai syariat pokok ini yaitu :

1. Fardhu atau wajib adalah satu perintah yang harus dilakukan oleh seorang muslim . Apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan ia berdosa , wajib dibagi menjadi dua yaitu :

a. Farhdu ‘ain ( ain=orang ) adalah perintah yang ditujukan kepada setiap orang , seperti perintah wajib Shalat, Zakat , Puasa ,dll.

b. Fardhu Kipayah ( kafa=cukup ) adalah perintah yang ditujukan kepada satu kumpulan ( kolektivitas ). Apabila kewajiban tersebut tidak ada yang melaksanakannya, maka setiap orang warga kolektivitas itu berdosa, tetapi bila ada sebagian saja yang melakukannya, maka kewajiban setiap orang dianggap telah tertunaikan contohnya menyelenggarakan pengurusan jenazah.

2. Sunat adalah perintah yang bersifat tidak mutlak. Apabila perintah itu dilakukan ,maka seorang mendapat pahala dan tidak dilakukan tidak berdosa contoh mengeluarkan shadaqoh ( sedekah ).

3. Haram ialah suatu larangan yang mutlak. Apabila seorang muslim mentaati larangan ini ia akan mendapat pahala, apabila dikerjakan maka ia akan berdosa, contoh mengkonsumsi Narkoba.

4. Makruh adalah bentuk larangan yang tidak mutlak, apabila seorang muslim mentaati larangan ini ia mendapat pahala, sedangkan apabila larangan ini dikerjakan ia tidak berdosa misalnya merokok.

5. Djaiz/Mubah adalah hal-hal yang tidak dihiraukan tidak diperintahkan dan tidak pula dilarangnya , tidak berpahala dan tidak berdosa apabila mengerjakannya misalnya gerak badan di pagi hari.

G. SUMBER HUKUM ISLAM

Dalam Surat An Nisa ayat 59 yang artinya :

“ Wahai orang-orang beriman, patuhilah akan Allah, patuhilah RasulNya, dan patuhilah orang-orang yang memerintah di antara kamu “

Kalau kita simpulkan ayat di tas, maka sumber Hukum Islam menurut Saidus Syahar adalah :

Sumber utama : Yakni wahyu, yang dapat dibagi dalam :

1. wahyu langsung (Al Qur’an)

2. wahyu tiddak langsung ( Al Hadits ).

Deduction atau kesimpulan yang ditarik dari wahyu, yang dibagi dalam :

1. Qiyas (analogi ) Hasil penarikan kesimpulan seorang mujtahid.

2. Ijma (persamaan pendapat dari beberapa mujtahid ).

3. dan lain-lain

1. Al Qur’an

Qur’an bahasa Arab berasal dari kata kerja “qara-a” yang berarti membaca. Jadi Al Qur’an berarti bacaan. Secara tekhnis (fiqih ) berarti Kitab suci Islam berasal dari wahyu Allah Swt yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW,semasa kenabiaannya.

a. Garis-garis besar Al Qur’an

Garis-garis besar Al Qur’an meliputi :

1) Tauhid, kepercayaan terhadap Rukun Iman yang enam,

2) Tuntunan ibadah sebagai perbuatan yang menghidupkan jiwa tauhid’

3) Janji dan ancaman’

4) Hukum yang dihayati dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan bernegara’

5) Inti sejarah misalnya jatuhnya Persia pada perang ke II oleh Romawi, dalam perang Khaibar umat Muslim akan menang.

6) Ilmu Pengetahuan dan teknologi.

b. Dasar al Qur’an dalam membuat hukum :

1. tidak memberatkan

dasar hukumnya al Baqarah ayat 185, 286

2. berangsur-angsur

al Baqarah ayat 219 , kemudian an Nisa ayat 43, akhirnya Al Maidah ayat 90

c. Watak Al Qur’an

Dari segi historis, watak dari isi Al Qur’an itu dapat dibagi dalam dua periode yaitu :

1. Periode Mekkah, ayat-ayatnya disebut ayat-ayat Makkiyah,

2. Periode Madinah, ayat-ayatnya disebut ayat-ayat Madaniyah.

Ayat-ayat Makkiyah ialah ayat-ayat yang diturunkan semasa nabi masih menetap di Mekkah lebih kurang 12 tahun ( 610-622 M ).

Ayat-ayat Makkiyah mempunyai karakter tersendiri yaitu lebih banyak berisikan ajaran-ajaran ketauhidan dan kesusilaan.( bersifat rohaniyah )

Ayat-ayat Madaniyah diturunkan pada masa nabi Muhammad SAW berada di Madinah, hingga pada masa wafatnya nabi tahun 632 M.

Ayat-ayat Madaniyah bersifat lahiriyah mengenai peraturan tingkah laku manusia.

c. Penafsiran Al Qur’an

Ayat-ayat Al Qur’an bersifat mujmal ( umum), dan untuk menerangkannya selama nabi masih hidup diterangkan oleh nabi sendiri. Setelah nabi wafat dijelaskan oleh para sahabat nabi, dan mengingat perkembangan selanjutnya karena dirasakan kebutuhannya timbullah suatu ilmu baru yang berfungsi sebagai pencari penjelasan isi Al Qur’an yaitu ilmu Tafsir

Untuk mentafsirkan isi Al Qur’an digunakan :

1. Dari segi bahasa/Gramatikal,

2. Latar belakang sejarah/histories ( asbabun Nuzul )

3. Penafsiran logis, hubungan antara ayat yang satu dengan ayat

yang lain,

4. Bantuan Hadits

2. Sunnah ( Al hadits )

Sunnah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara.

Sunnah menurut istilah syara ialah perkataan nabi Muhammad SAW, perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat kemudian ditetapkan oleh nabi, tidak ditegur sebagai bukti bahwa perbuatan itu tidak terlarang hukumnya.

Sunnah dibagi menjadi :

a. Sunnah Qauliyah

Ialah perkataan Nabi SAW yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al Qur’an serat berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuandan juga menganjurkan akhlak yang mulia.

b. Sunnah Fi’iliyah

yaitu perbuatan Nabi yang menerangkan cara melaksanakan ibadah dibagi menjadi :

1) pekerjaan nabi yabg bersifat gerakan jiwa, gerakan tubuh, dan gerakan hati misalnya cara duduk, berjalan ( tidak bersifat perintah dan larangan )

2) perbuatan nabi berupa kebiasaan misalnya cara makan, cara tidur,

3) perbuatan nabi yang khusus untuk beliau misalnya puasa tidak berbuka,

4) pekerjaan yang bersifat menjelaskan hukum yang mujmal seperti cara shalat, cara haji.

c. Sunnah Taqririyah

diamnya Nabi ketika melihat sesuatu perbuatan para sahabat , baik mereka kerjakan dihadapannya atau bukan dan sampai beritanya kepada beliau

misalnya : mempergunakan uang yang dipakai non muslim dll.

Ilmu hadits yaitu mulai dengan metode untuk memisahkan dan meneliti hadits yang palsu dari yang sehat ( syah ), ilmu itu disebut musthalah hadits

Penilaian hadits dilakukan dengan cara :

Ke I. dengan mengadakan penelitian terhadap orang-orang yang menjadi landasan ( bahas arabanya sanad ) daripada hadits itu, sehinga penilaian atas dasar ini disebut penilaian atas dasar sanadnya.

Orang yang menjadi sanad daripada jalanya hadits harus memenuhi beberapa syarat yaitu :

a) jujur, cerdas, kuat daya ingatnya ( hafalannya ),

b) hadir sendiri ditempat dimana hadits tersebut dipindahkan ceritanya.

Ke II. Dengan mengadakan penelitian atas materi atau isi daripada hadits itu sendiri. Cara penelitian ini disebut penelitian atas matnya )

Dengan adanya penilaian tersebut maka terdapatlah tingkatan-tingkatan hadits yang pada umunya dapat dibedakan dalam tiga tingkatan yaitu :

1) hadits Maudhu ( hadits palsu ),

2) hadits dha’if ( hadits lemah ),

3) hadits Shahih ( hadits sehat ).

Hadits yang shahih harus memenuhi syarat-syarat , baik dinilai dari sanadnya maupun matnya.

Pada masa sekarang kita dapat menemukan kumpulan hadits yang disusun oleh beberapa ahli yang terkenal, yaitu :

1) susunan dari Imam Buchori disebut Shahih Buchori ( wafat 256 M),

2) susunan dari Imam Muslim yang disebut shahih Muslim,

3) Himpunan dari Abu Dawud disebut shahih Dawud ( wafat 274 M ),

4) Himpunan dari Tirmizi disebut shahih Tirmizi ( wafat 278 M ),

5) Himpunan dari Ibn Majah disebut shahih Ibn Majah ( wafat 282 M ),

6) Himpunan dari Nasai disebut shahih Nasai ( wafat 302 M )

Keenam hadits ini dikenal dengan sebutan Kutub al Sittah yang artinya Kitab yang enam.

3. Ijma (consencus) .

Ijma menurut bahasa artinya setuju atau sepakat. sedangkan menurut istilah artinya :

“Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat nabi Muhammad, sesudah wafatnya pada suatu masa tentang suatu perkara”

Pembagian Ijma yaitu :

1) ijma Qauli ( Consescus )

. yaitu ijma dimana para ulama ijtihad menetapkan pendapatnya baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuan atas pendapat mujtahid lain di masanya. Ijma ini disebut juga ijma qath’i

2) Ijma Sukuti ( Silent Consescus )

Ialah ijma di mana para ulama ijtihad berdiam diri tidak mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain dan diamnya itu bukan karena takut atau malu, ijma ini disebut juga ijma dhanni.

Subyek Ijma

Pendapat yang kuat ialah yang mengatakan bahwa yang dapat melakukan ijma itu hanyalah Mujtahid. Mujtahid yaitu orang-orang yang memenuhi syarat-syarat seperti mengetahui menddalam tentang Al Qur’an, Taikh, ilmu masyarakat dan sebagainya, serta orang bermoral tinggi dan adil.

Dalam ilmu ushul fiqih dari Imam Syafi’i dalam” Al-Risalah” dikenal beberapa tingkatan mujtahid sebagai berikut :

1) Mujtahid mutlak ialah para imam Mazhab yang kebebasannya melakukan ijtihad hampit tidak terbatas,

2) Mujtahid Mazhab ialah mujtahid yang kebebasan ijtihadnya terbatas pada mazhabnya, yaitu kebebasan berijtihadnya mengenai materi yang belum ada dalam mazhabnya,

3) Mujtahid Fatwa ialah ulama penganut sesuatu mazhab dalam menghadapi berbagai pendapat ulama yang berbeda-beda mengenai suatu materi dalam mazhabnya, maka ia berwenang menyatakan pilihannya .

Landasan Pembenar Ijma

Sebagai landasan untuk membenarkan ijma sebagai sumber hokum Islam dikemukakan :

1) Al Qur’an Surat 4 ayat 115.

2) Al Quran Surat An Nisa ayat 59,

3) Al hadits,

4) Logika.

4. . Qiyas

qiyas menurut bahasa artinya mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya.

Menurut istilah ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada kententuan hukumnya berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan di antara keduanya.

Landasan Pembenar Qiyas.

Landasan pembenar ( justification ) daripada qiyas adalah :

1) Al Qur’an surat Al Hasyr ayat 2,

2) Al Qur’an surat An Nisa ayat 59,

3) Hadits yang shahih yang terdapat dalam shahih Muslim yang meriwayatkan , bahwa suatu ketika Nabi Muhammad SAW mengutus salah seorang sahabatnya bernama Muadh bin Jabbal keYaman.

Ketika Muadh menerima amanat dari nabi , Nabi bertanya :

Nabi : dengan apakah kamu memutus suatu perkara,

Muadh : dengan Kitabullah ( Al Qur’an ),

Nabi : bagaimana apabila hal itu tidak terdapat dalam al Qur’an’

Muadh : saya gunakan Sunah nabiku,

Nabi : bagaimana kalau tida ada pada sunahKu,

Muadh : lalu akan aku gunakan pikiranku ( berasaskan Al Qur’an dan Al Hadits )

Nabi : alangkah bangganya Aku mempunyai sahabat seperti mu.

Rukun QIyas

Rukun qiyas ada empat yaitu :

1) Ashal ( pangkal ) yang menjadi ukuran,

2) Far’un ( cabang ) yang diukurnya,

3) Illat yaitu yang menghubungkan pangkal dan cabang,

4) Hukum, yang ditetapkan pada Far’i sesudah tetap pada ashal ‘

Contoh.

Allah Swt telah mengharamkan arak, karena merusak akal , membinasakan badan, menghabiskan harta,maka segala minuman yang memabukkan dihukum haram juga.

1) segala minuman yang memabukkan yang diukurnya ialah Far’un ( cabang ),

2) Arak ialah yang manjadi ukurannya ( Ashal ),

3) Mabuk , merusak akal, ialah illat penghubung ashal dan cabang.

4) Hukum : segala yang memabukkan hukumnya haram.

5. Istid-lal

Menurut bahasa artinya mencari dalil,

Menurut istilah artinya mempergunakan alasan yang bukan dari AlQur’an, Al Hadits, Ijma dan Qiyas.

Istid-lal meliputi :

1) Istish hab.

Ialah melanjutkan berlakunya hokum yang telah tetap di masa lalu, diteruskan sampai akan datang, selama tidak terdapat yang merubahnya.

Contoh seorang yang sudah Wudlu, kemudian datang keraguan hatinya bahwa ia sudah batal atau tidak , maka menurut istish hab dihukum punya wudlu.

2) Maslahat mursalah.

Ialah memelihara maksud syara dengan jalan menolak segala yang merusakkanya.

Syarat-syarat nya yaitu :

a. Berlakunya hanya dalam bidang muammalah,

b. Tidak bertentangan dengan hukum Islam,

c. Kemaslahatan diperlukan untuk kepentingan umum.

Contoh :

Dalam pernikahan mengadakan persyaratan adanya surat nikah.

3) Saddudz Dzara-i

Ialah menghindarkan sesuatu perbuatan yang tidak dilarang hokum Islam, tetapi sebenarnya perbuatan itu dapat mendatangkan kerusakan,

Misalnya melarang meminum seteguk minuman keras, padahal seteguk itu tidak memabukkan.

4) Dalalah Iqtiran

Ialah dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu sama hukumnya dengan sesuatu yang disebut bersama-sama.

Misalnya dalam surat Al Baqarah ayat 196

“ Dan sempurnakan haji dan umrah karena Allah “

Menurut Imam syafe’i Umrah menjadi wajib karena disebut bersama-sama dengan ibadah Haji.

5) Istishan

Ialah mengecualikan ( memindahkan ) hukum sesuatu peristiwa dari hukum peristiwa-peristiwa lain sejenisnya dan memberikan kepadanya hokum yang lain karena ada alasan yang kuat bagi pengecualian tersebut. Istishan kebalikan dari Qiyas.

6) Urf ( kebiasaan/Adat )

Dari segi bahasa arti ‘Urf “ ialah mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang diketahui, dikenal, dianggap baik dan diterima akal sehat

Kata-kata Urf dikenal dalam Al Qur’an misalnya dalam Surat Al A’raf ayat 199 )

Dalam istilah Fuqaha iastilaf urf berarti kebiasaan. Dari pengertian ini kita mengetahui bahwa urf dalam sesuatu perkara tidak terwujud kecuali apabila urf itu mesti berlaku pada perkara tersebut.

Contoh :

Kebiasaan masyarakat Indonesia pada perkawinan ialah bahwa keluarga dari pihak calon mempelai laki-laki datang ke tempat orang tua calon mempelai perempuan untuk meminangnya.

7) Syari’at Sebelum Islam

Syariat agama yang ada sebelum timbulnya Islam, seperti zaman Nabi Musa, Nabi Ibrahim, Nabi Isa, dan lainnya.

Contoh

Masalah khitanan

Puasa nabi Daud

Hukum Islam bagian 2

D. POSISI HUKUM ISLAM DALAM PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL

Prof Dr. Endang saefullah,S.H.LL.M. ( Guru besar Hukum Internasional Unpad ) mengatakan dalam ceramah umumnya yang berjudul Hukum internasional dan perkembangannya. Beliau mengatakan bahwa Perkembangan lain yang berdampak pada perkembangan Hukum Internasional adalah bidang poltik internasional, sosila ekonomi internasional.
Bahwa Ekonomi Islam sudah banyak di terapkan di berbagai Negara di dunia pada saat ini.
Gejala lain terbukti dengan pernyataan Judge S Schwebel, mantan Presiden ICJ, mengatakan di depan Majelis Umum PBB tahun 1999.
“ perfoce , The PCIJ was Euro-centered. The ICJ today is universal in its elintele” ( S. Rosenne , The Perflexities of Modern International Law ); Jadi HI yang digunakan oleh PCIJ berorientasi ke Eropa, sedang ICJ sekarang benar-benar bersifat universal. Hal ini jelas pada putusan tribunal yang menetapkan bahwa sengketa antara Eritrea vs Yaman. Tentang batas maritime tidak lagi menerapkan konsep Eropa tentang akusisi kedaulatan territorial di wilayah di mana konsep islam berlaku, yang telah menjadi bagian dari kerajaan Ottoman. Ini merupakan maslah baru bagi HI yang benar-benar universal yang harus mengakomodasikan konsep regional/sektoral.



E. RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya. Hukum Islam berlaku bagi semua orang Islam dimanapun berada. Hukum Islam meliputi
1. Ibadah
Pembicaraan tentang Ibadah meliputi :
a. bab-bab Thaharah yang terdiri dari ; suci dari kotoran,wudlu,mandi, dan tayammum,
b. Shalat dengan segala macam dan caranya , Zakat, Haji , Jihad , Sumpah , Nazar, Korban, Sembelihan , Berburu , Aqiqah , Makanan dan Minuman.
c. Puasa,
d. Z akat
e. Haji

2. Hukum Keluarga ( family of Law )

Yaitu hukum yang mengatur hubungan seorang pria dengan isteri dan anak-anaknya.
Setelah perkembangan lebih lanjut , membahas juga masalah-masalah :
a. Hukum Perkawinan ( Munakahat ), membicarakan tentang kedudukan ( hukum ) perkawinan , pinangan, persetujuan calon-calon mempelai, syarat-syarat perkawianan, wanita yang tidak boleh dinikahi, hak-hak suami isteri, macam-macam pemutusan dan sebagainya, iddah dan macam-macamnya, ruju’, perdamaian (hakam ); ila; dhihar dan li’an.
b. Hukum Waris ( Faraidh )
Hukum yang mengatur pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris , siapa-siapa yang menjadi ahli waris , dan menentukan berapa bagian-bagian yang harus diterima ahli waris.
c. Wasiat
Pesan dari seseorang untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada seseorang atau badan hukum setelah orang tersebut meninngal dunia.
d. Wakaf.
Penyisihan sebagian harta benda untuk maksud-maksud kebaikan dan penyisihan tersebut di lakukan sewaktu pemberi wakaf masih hidup .
3. Hukum Privaat
Hukum Privaat dikenal juga dengan Fiqih muammalat yang khusus menyangkut masalah kebendaan yang meliputi :
a. Hukum Perdata ( Privat of Law /Ahkam al Madniyah )
Hukum Perdata terdiri dari :
1) Jual Beli ( Al Buyu/Trading )
Jual beli adalah tukar menukar barang dengan barang yang lain/uang dengan cara yang tertentu ( akad )
Rukun Jual beli yaitu :
 Penjual dan pembeli,
 Uang dan benda yang dibeli,
 Baliq,
 Lafaz jual beli.
2) Khiyar ( The Choice )
Artinya memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli )
Khiyar ada tiga macam :
• Khiyar Majelis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli,
• Khiyar syarat artinya khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah seorang, seperti kata si penjual “ saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar selama tiga hari atau kurang dari tiga hari “,
• Khiyar ‘aibit ( cacat ) artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang sperti itu baik, dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu, atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
3) Salam.( Selling without showed / menjual tanpa barang )
Menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya hanya ditentukan dengan sifat barang itu ada dalam pengakuan ( tanggungan ) si penjual.
4) Serikat ( perseroan/Union )
Serikat ada dua macam yaitu :
 Serikat ‘Inan ( serikat harta )
 Artinya akad di antara dua atau lebih untuk berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan untuk mereka yang berserikat tersebut,
 Serikat Kerja
 Artinya dua orang atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilannya ditujukan untuk mereka bersama sesuai dengan perjanjian di antara mereka.
5) Qiradh ( investasi modal/invenity )
Ialah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha , sedangkan keuntungan dibagi di antara keduanya menurut perjanjian antara keduanya sewaktu akad
6) Musaqah ( Paroan Kebun/Harvest )
Ialah pemilik kebun yang memberikan kebunya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang di dapat dari kebun dibagi antara keduanya.
7) Muzaraah ( Paroan sawah/ ladang )
Ialah paroan sawah atau ladang , seperdua, sepertiga atau lebih atau kurang , sedangkan benihnya dari petani ( penggarap )
8) Mukhbarah ( paroan sawah atau ladang )
Ialah paroan sawah atau ladang , seperdua,sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari yang punya tanah.
9) Ijarah ( sewa menyewa/ rent and lease )
Ialah akad atas manfaat (jasa ) yang dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang diketahui menurut syarat-syarat yang akan datang .
10) Ji’alah ( mengembalikan barang hilang /returning missing thing )
Meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran ditentukan.
11) Jaminan ( rungguhan/ gararanty )
Ialah suatu barang yang dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan dalam utang piutang.
12) Hiwalah ( Pemindahan utang/ over credit )
Ialah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain.
13) Daman ( menangung/to garrant )
Ialah menangung ( menjamin ) utang, menghandirkan barang atau orang ke tempat yang ditentukan.
14 ) Hajru
Ialah melarang atau menahan seseorang dari membelanjakan hartanya.
15) Shulhu ( perdamaian/peace )
Ialah akad perjanjian yang menghilangkan rasa dendam, permusuhan atau perbantahan,
16) Iqrar ( pengakuan/Confession)
Ialah mengakui kebenaran sesuatu yang bersangkutan dengan dirinya untuk orang lain.
17) Berwakil ( work by some one )
Ialah menyerahkan pekerjaan yang diserahkan pada yang lain, agar dikerjakan semasa hidupnya.
18) Ariyah ( pinjam-meminjam/Hire-purcase )
Ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya, agar dapat dikembalikan zat barang itu.
19) Hibah ( Prize )
Ialah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya.
20) Wadi’ah ( titipan/entrusted good )
Menitipkan suatu barang kepada orang lain agar dia dapat memelihara dan menjaganya sebagaimana mestinya.
21) Luqathah ( barang temuan/founded thing)
Ialah barang-barang yang di dapat dari tempat ya gtidak dimiliki seorangpun
22) Ihyat-ul Mawat ( membuka lahan baru/ re opened new land )
Ialah tanah yang belum pernah dikerjakan oleh siapun berarti tanah itu belum dipunyai orang atau tidak diketahui siapa pemiliknya.
23) Syuf’ah ( rebut paksa/take forced )
Ialah hak yang diambil dengan paksa oleh serikat lama dari serikat baru.
24) Khasbu ( merampas/stealing )
Ialah mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan aniaya.
Hukumnya Haram dan dosa besar.


b. Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah kumpulan aturan –aturan yang mengatur hubungan-hubungan dagang antara lain mengenai kedudukan sarikat- sarikat dagang , pembukuan, commisioner, kertas-kertas dagang ( check, giro, wesel, dsb ) , failit ( bangkrut ), dan akibat-akibatnya.

c. Hukum Acara Perdata ( Civil Law of Procedure )
Hukum Acara dibicarakan oleh fuqaha-fuqaha Islam dalam bab-bab “ Peradilan ( Al-Qadla ), gugatan ( Ad-da’wa ), dan persaksian ( As-Syahadat ).
Persoalan yang dibicarakan antara lain ialah tentang syarat-syarat seorang hakim, cara memeriksa perkara, gugatan, obyek-obyek gugutan, jalannya gugatan dalam pemeriksaan, orang yang bisa menjadi penggugat dan tergugat alat-lat pembuktian seperti pengakuan, saksi, sumpah, bukti-bukti tulisan, keadaan yang menyertai sesuatu peristiwa, pelaksanaan keputusan hakim.
4. Hukum Pidana ( Criminal Law )
Hukum Pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat ( negara ) dan anggota-anggotanya , dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Hukum Pidana Islam terbagi dua yakni :
a. Kitab Jinayat meliputi beberapa hokum yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan menghilngkan manfaat badan
b. Kitab Hudud ialah hukuman yang diberikan terhadap orang yang melakukan larangan-larangan seperti berzina, mencuri, minuman keras, berjudi, bughah, dan Riddah.

5. Hukum Tata Negara ( Siasah Syar’iyyah/ Constitusional Islamic of law )
Yang menjadi pembicaraan lapangan siasah syar’iyyah ialah hubungan antar negara dan pemerintah dengan warga negaranya ( penduduknya ). Disebut juga “Al Fiqhud Dusturi “, juga membicarakan soal Imamah ( pimpinan negara ) menegakkan pemerintah Islam , teori-teori tentang timbulnya negara, negara dan syarat-syarat diadakannya , serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup. Menurut Prof H.A. Djajuli,M.A. istilah Fiqhul dusturiyah disebut juga dengan Siyasah Dusturiyah
6. Hukum Administrasi Dan Keuangan.( Administration Law )
Hukum Administrasi (al fiqhul Idari } ialah kumpulan aturan-aturan yang mengatur kegiatan penguasa eksekutif, dan dibidang ini mencakup bidang keuangan ( al Fiqhul Mali), karena salah satu kegiatannya ialah pengurusan dalam bidang Keuangan.

7. Hukum Internasional ( Fiqul Dauli/International Law )
Hukum Internasional ada dua yaitu :
a. Hukum Perdata Internasional
Kumpulan aturan yang menentukan hukum mana yang berlaku diantara 2 sistem hukum / lebih apabila terdapat unsur asing dalam persoalan hukum tersebut.
b. Hukum Publik Internasional
Yaitu hukum yang mengatur antar lain :
- hubungan negara Islam dengan negara-negara lain
- hubungan antara warga negara Islam dengan warga negara non Islam ( Non Muslim ).
-
Menurut H.A. Dajazuli. dalam perkembangan sekarang materi Hukum Islam dalam bidang Fiqih terdapat penambahan yaitu :
8. Hukum Lingkungan Islam
Hukum lingkungan Islam hukum yang mengatur masalah pengelolaan lingkungan yang dalam Islam diambil dari ajaran tentang Akhlak dan konsep Perilaku moral yang baik ( al-Akhlak al-Karimah ). Perilaku yang baik merupakan dasar moral di dalam hubungan manusia, antara umat dan antara bangsa di dunia ini, selain itu prinsip ini pun diterapkan terhadap seluruh makhluk Allah di muka bumi, termasuk flora dan fauna, alam nabati dan alam hewani, budi baik ini tercermin antara lain di dalam kasih saying seperti ditegaskan di dalam hadits
“ kasih sayangilah yang di bumi, akan menyayangi Allah Swt.”
Memiliki kepedulian terhadap orang-orang yang lemah, termasuk bangsa yang lemah dan miskin
Serta mau menempati janji. Allah berfirman :
“ Wahai orang-orang beriman tepatilah perjanjian-perjanjianmu.”
Tepatilah janji sesungguhnya janji itu diminta tanggung jawabDengan kata lain konsep ini disebut dengan Hifdzu al-Ummah.
9. Hak Asasi Dalam Islam
Masalah Hak Asasi Manusia ( HAM ) dalam Islam, belum banyak dikaji oleh para fukaha-fukaha Islam. Padahal dalam Konstitusi Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW banyak bertebaran dalam pasal-pasal misalnya prinsip persatuan dan persaudaraan, prinsip bertetangga dengan baik, prinsip kebebasan dan lain-lain. Dalam ayat-ayat Al-Qur’an pun banyak menyebutkan tentang Hak Asasi Manusia