Rabu, 04 Mei 2011

Hukum Islam bagian 2

D. POSISI HUKUM ISLAM DALAM PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL

Prof Dr. Endang saefullah,S.H.LL.M. ( Guru besar Hukum Internasional Unpad ) mengatakan dalam ceramah umumnya yang berjudul Hukum internasional dan perkembangannya. Beliau mengatakan bahwa Perkembangan lain yang berdampak pada perkembangan Hukum Internasional adalah bidang poltik internasional, sosila ekonomi internasional.
Bahwa Ekonomi Islam sudah banyak di terapkan di berbagai Negara di dunia pada saat ini.
Gejala lain terbukti dengan pernyataan Judge S Schwebel, mantan Presiden ICJ, mengatakan di depan Majelis Umum PBB tahun 1999.
“ perfoce , The PCIJ was Euro-centered. The ICJ today is universal in its elintele” ( S. Rosenne , The Perflexities of Modern International Law ); Jadi HI yang digunakan oleh PCIJ berorientasi ke Eropa, sedang ICJ sekarang benar-benar bersifat universal. Hal ini jelas pada putusan tribunal yang menetapkan bahwa sengketa antara Eritrea vs Yaman. Tentang batas maritime tidak lagi menerapkan konsep Eropa tentang akusisi kedaulatan territorial di wilayah di mana konsep islam berlaku, yang telah menjadi bagian dari kerajaan Ottoman. Ini merupakan maslah baru bagi HI yang benar-benar universal yang harus mengakomodasikan konsep regional/sektoral.



E. RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya. Hukum Islam berlaku bagi semua orang Islam dimanapun berada. Hukum Islam meliputi
1. Ibadah
Pembicaraan tentang Ibadah meliputi :
a. bab-bab Thaharah yang terdiri dari ; suci dari kotoran,wudlu,mandi, dan tayammum,
b. Shalat dengan segala macam dan caranya , Zakat, Haji , Jihad , Sumpah , Nazar, Korban, Sembelihan , Berburu , Aqiqah , Makanan dan Minuman.
c. Puasa,
d. Z akat
e. Haji

2. Hukum Keluarga ( family of Law )

Yaitu hukum yang mengatur hubungan seorang pria dengan isteri dan anak-anaknya.
Setelah perkembangan lebih lanjut , membahas juga masalah-masalah :
a. Hukum Perkawinan ( Munakahat ), membicarakan tentang kedudukan ( hukum ) perkawinan , pinangan, persetujuan calon-calon mempelai, syarat-syarat perkawianan, wanita yang tidak boleh dinikahi, hak-hak suami isteri, macam-macam pemutusan dan sebagainya, iddah dan macam-macamnya, ruju’, perdamaian (hakam ); ila; dhihar dan li’an.
b. Hukum Waris ( Faraidh )
Hukum yang mengatur pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris , siapa-siapa yang menjadi ahli waris , dan menentukan berapa bagian-bagian yang harus diterima ahli waris.
c. Wasiat
Pesan dari seseorang untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada seseorang atau badan hukum setelah orang tersebut meninngal dunia.
d. Wakaf.
Penyisihan sebagian harta benda untuk maksud-maksud kebaikan dan penyisihan tersebut di lakukan sewaktu pemberi wakaf masih hidup .
3. Hukum Privaat
Hukum Privaat dikenal juga dengan Fiqih muammalat yang khusus menyangkut masalah kebendaan yang meliputi :
a. Hukum Perdata ( Privat of Law /Ahkam al Madniyah )
Hukum Perdata terdiri dari :
1) Jual Beli ( Al Buyu/Trading )
Jual beli adalah tukar menukar barang dengan barang yang lain/uang dengan cara yang tertentu ( akad )
Rukun Jual beli yaitu :
 Penjual dan pembeli,
 Uang dan benda yang dibeli,
 Baliq,
 Lafaz jual beli.
2) Khiyar ( The Choice )
Artinya memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli )
Khiyar ada tiga macam :
• Khiyar Majelis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli,
• Khiyar syarat artinya khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah seorang, seperti kata si penjual “ saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar selama tiga hari atau kurang dari tiga hari “,
• Khiyar ‘aibit ( cacat ) artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang sperti itu baik, dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu, atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
3) Salam.( Selling without showed / menjual tanpa barang )
Menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya hanya ditentukan dengan sifat barang itu ada dalam pengakuan ( tanggungan ) si penjual.
4) Serikat ( perseroan/Union )
Serikat ada dua macam yaitu :
 Serikat ‘Inan ( serikat harta )
 Artinya akad di antara dua atau lebih untuk berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan untuk mereka yang berserikat tersebut,
 Serikat Kerja
 Artinya dua orang atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilannya ditujukan untuk mereka bersama sesuai dengan perjanjian di antara mereka.
5) Qiradh ( investasi modal/invenity )
Ialah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha , sedangkan keuntungan dibagi di antara keduanya menurut perjanjian antara keduanya sewaktu akad
6) Musaqah ( Paroan Kebun/Harvest )
Ialah pemilik kebun yang memberikan kebunya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang di dapat dari kebun dibagi antara keduanya.
7) Muzaraah ( Paroan sawah/ ladang )
Ialah paroan sawah atau ladang , seperdua, sepertiga atau lebih atau kurang , sedangkan benihnya dari petani ( penggarap )
8) Mukhbarah ( paroan sawah atau ladang )
Ialah paroan sawah atau ladang , seperdua,sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari yang punya tanah.
9) Ijarah ( sewa menyewa/ rent and lease )
Ialah akad atas manfaat (jasa ) yang dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang diketahui menurut syarat-syarat yang akan datang .
10) Ji’alah ( mengembalikan barang hilang /returning missing thing )
Meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran ditentukan.
11) Jaminan ( rungguhan/ gararanty )
Ialah suatu barang yang dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan dalam utang piutang.
12) Hiwalah ( Pemindahan utang/ over credit )
Ialah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain.
13) Daman ( menangung/to garrant )
Ialah menangung ( menjamin ) utang, menghandirkan barang atau orang ke tempat yang ditentukan.
14 ) Hajru
Ialah melarang atau menahan seseorang dari membelanjakan hartanya.
15) Shulhu ( perdamaian/peace )
Ialah akad perjanjian yang menghilangkan rasa dendam, permusuhan atau perbantahan,
16) Iqrar ( pengakuan/Confession)
Ialah mengakui kebenaran sesuatu yang bersangkutan dengan dirinya untuk orang lain.
17) Berwakil ( work by some one )
Ialah menyerahkan pekerjaan yang diserahkan pada yang lain, agar dikerjakan semasa hidupnya.
18) Ariyah ( pinjam-meminjam/Hire-purcase )
Ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya, agar dapat dikembalikan zat barang itu.
19) Hibah ( Prize )
Ialah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya.
20) Wadi’ah ( titipan/entrusted good )
Menitipkan suatu barang kepada orang lain agar dia dapat memelihara dan menjaganya sebagaimana mestinya.
21) Luqathah ( barang temuan/founded thing)
Ialah barang-barang yang di dapat dari tempat ya gtidak dimiliki seorangpun
22) Ihyat-ul Mawat ( membuka lahan baru/ re opened new land )
Ialah tanah yang belum pernah dikerjakan oleh siapun berarti tanah itu belum dipunyai orang atau tidak diketahui siapa pemiliknya.
23) Syuf’ah ( rebut paksa/take forced )
Ialah hak yang diambil dengan paksa oleh serikat lama dari serikat baru.
24) Khasbu ( merampas/stealing )
Ialah mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan aniaya.
Hukumnya Haram dan dosa besar.


b. Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah kumpulan aturan –aturan yang mengatur hubungan-hubungan dagang antara lain mengenai kedudukan sarikat- sarikat dagang , pembukuan, commisioner, kertas-kertas dagang ( check, giro, wesel, dsb ) , failit ( bangkrut ), dan akibat-akibatnya.

c. Hukum Acara Perdata ( Civil Law of Procedure )
Hukum Acara dibicarakan oleh fuqaha-fuqaha Islam dalam bab-bab “ Peradilan ( Al-Qadla ), gugatan ( Ad-da’wa ), dan persaksian ( As-Syahadat ).
Persoalan yang dibicarakan antara lain ialah tentang syarat-syarat seorang hakim, cara memeriksa perkara, gugatan, obyek-obyek gugutan, jalannya gugatan dalam pemeriksaan, orang yang bisa menjadi penggugat dan tergugat alat-lat pembuktian seperti pengakuan, saksi, sumpah, bukti-bukti tulisan, keadaan yang menyertai sesuatu peristiwa, pelaksanaan keputusan hakim.
4. Hukum Pidana ( Criminal Law )
Hukum Pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat ( negara ) dan anggota-anggotanya , dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Hukum Pidana Islam terbagi dua yakni :
a. Kitab Jinayat meliputi beberapa hokum yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan menghilngkan manfaat badan
b. Kitab Hudud ialah hukuman yang diberikan terhadap orang yang melakukan larangan-larangan seperti berzina, mencuri, minuman keras, berjudi, bughah, dan Riddah.

5. Hukum Tata Negara ( Siasah Syar’iyyah/ Constitusional Islamic of law )
Yang menjadi pembicaraan lapangan siasah syar’iyyah ialah hubungan antar negara dan pemerintah dengan warga negaranya ( penduduknya ). Disebut juga “Al Fiqhud Dusturi “, juga membicarakan soal Imamah ( pimpinan negara ) menegakkan pemerintah Islam , teori-teori tentang timbulnya negara, negara dan syarat-syarat diadakannya , serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup. Menurut Prof H.A. Djajuli,M.A. istilah Fiqhul dusturiyah disebut juga dengan Siyasah Dusturiyah
6. Hukum Administrasi Dan Keuangan.( Administration Law )
Hukum Administrasi (al fiqhul Idari } ialah kumpulan aturan-aturan yang mengatur kegiatan penguasa eksekutif, dan dibidang ini mencakup bidang keuangan ( al Fiqhul Mali), karena salah satu kegiatannya ialah pengurusan dalam bidang Keuangan.

7. Hukum Internasional ( Fiqul Dauli/International Law )
Hukum Internasional ada dua yaitu :
a. Hukum Perdata Internasional
Kumpulan aturan yang menentukan hukum mana yang berlaku diantara 2 sistem hukum / lebih apabila terdapat unsur asing dalam persoalan hukum tersebut.
b. Hukum Publik Internasional
Yaitu hukum yang mengatur antar lain :
- hubungan negara Islam dengan negara-negara lain
- hubungan antara warga negara Islam dengan warga negara non Islam ( Non Muslim ).
-
Menurut H.A. Dajazuli. dalam perkembangan sekarang materi Hukum Islam dalam bidang Fiqih terdapat penambahan yaitu :
8. Hukum Lingkungan Islam
Hukum lingkungan Islam hukum yang mengatur masalah pengelolaan lingkungan yang dalam Islam diambil dari ajaran tentang Akhlak dan konsep Perilaku moral yang baik ( al-Akhlak al-Karimah ). Perilaku yang baik merupakan dasar moral di dalam hubungan manusia, antara umat dan antara bangsa di dunia ini, selain itu prinsip ini pun diterapkan terhadap seluruh makhluk Allah di muka bumi, termasuk flora dan fauna, alam nabati dan alam hewani, budi baik ini tercermin antara lain di dalam kasih saying seperti ditegaskan di dalam hadits
“ kasih sayangilah yang di bumi, akan menyayangi Allah Swt.”
Memiliki kepedulian terhadap orang-orang yang lemah, termasuk bangsa yang lemah dan miskin
Serta mau menempati janji. Allah berfirman :
“ Wahai orang-orang beriman tepatilah perjanjian-perjanjianmu.”
Tepatilah janji sesungguhnya janji itu diminta tanggung jawabDengan kata lain konsep ini disebut dengan Hifdzu al-Ummah.
9. Hak Asasi Dalam Islam
Masalah Hak Asasi Manusia ( HAM ) dalam Islam, belum banyak dikaji oleh para fukaha-fukaha Islam. Padahal dalam Konstitusi Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW banyak bertebaran dalam pasal-pasal misalnya prinsip persatuan dan persaudaraan, prinsip bertetangga dengan baik, prinsip kebebasan dan lain-lain. Dalam ayat-ayat Al-Qur’an pun banyak menyebutkan tentang Hak Asasi Manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar