Tugas
Paper HAN
Fungsi Hukum Administrasi Negara sebagai
upaya peningkatan kinerja birokrasi untuk kesejahteraan masyarakat
Dosen : Abi Ma’ruf Radjab S.H, M.H 
Disusun oleh :
Mega Meirina
110110100270

FAKULTAS HUKUM 
UNIVERSITAS PADJADJARAN
BANDUNG
2011
1.1 Latar belakang 
Didalam kehidupan sehari-hari yang real, setiap warga
negara selalu berhubungan dengan Hukum Administrasi Negara yang menyangkut aktivitas
birokrasi pemerintahan. Dimulai sejak berada dalam kandungan sampai meninggal
dunia. Sebagai contoh, ketika berobat ke puskesmas yang memperoleh subsidi dari
pemerintah, dan ketika masuk sekolah mulai SD sampai SMA dewasa ini mendapat
subsidi dari pemerintah berupa kebijakan Bantuan Operasional Sekolah, sama hal
nya pula dengan PTN, dll.
Pembahasan mengenai kesejahteraan masyarakat sebenamya sudah
ada sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat
dalam Alinea ke-IV Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945 yang menegaskan bahwa salah satu tujuan dari pembentukan Negara
Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Untuk
mencapai tujuan kesejahteraan umum tersebut, diperlukan berbagai sarana pendukung,
dalam hal ini salah satunya adalah sarana hukum, khususnya Hukum administrasi
negara, yang mengatur dan memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan
fungsinya dan melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara itu
sendiri.
1.2 Perumusan masalah
Bagaimana pelaksanaan fungsi Hukum Administrasi Negara sebagai
upaya peningkatan kinerja birokrasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ?
2.1 Uraian
teoritis
Fungsi-fungsi
Hukum Administrasi Negara menurut Sjachran Basah ada
lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu :
- Direktif,sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
- Integratif, sebagai Pembina kesatuan bangsa.
- Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warganegara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Korektif,baik terhadap warganegara maupun administrasi Negara dalam mendapatkan keadilan.[1]
Secara spesifik, fungsi HAN yang dikemukakan
oleh Philipus M Hadjon, yakni :
fungsi normatif, fungsi instrumental dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini
saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan
kekuasaan pemerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang
menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan
memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang
digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.[2]
Menurut B.L.W
Visser sebagaimana dikutip oleh Bagir
Manan, tugas dan wewenang serta tanggung jawab badan/pejabat administrasi
negara semakin berkembang, baik secara kualitatif maupun kuantitatif karena
bertambahnya tugas-tugas baru dan semakin berkembangnya tugas-tugas lama.
Dalam
hal birokrasi, Yahya Muhaimin mengemukakan tentang
konsep birokrasi yaitu keseluruhan aparat pemerintah, sipil maupun militer yang melakukan tugas membantu pemerintah dan
menerima gaji dari pemerintah karena statusnya itu.Adapun Moerdiono menggunakan
istilah birokrasi pemerintahan
yang didefinisikannya sebagai seluruh jajaran badan-badan eksekutif sipil yang dipimpin oleh pejabat pemerintah
di bawah tingkat menteri. Tugas pokoknya adalah secara profesional
menindaklanjuti keputusan politik yang telah diambil
pemerintah. Sedangkan berdasarkan
perbedaan tugas pokok atau misi
yang mendasari suatu organisasi birokrasi Syukur
Abdullah menguraikannya dalam
tiga kategori birokrasi sebagai berikut :
1.
Birokrasi pemerintahan umum yaitu rangkaian organisasi pemerintahan yang
menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan dari tingkat pusat
sampai daerah (propinsi), kabupaten,
kecamatan dan kelurahan/desa. Tugas-tugas
tersebut bersifat mengatur.
2.
Birokrasi pembangunan yaitu organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang atau sektor yang khusus
guna mencapai tujuan pembangunan,
seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, dan industry.Fungsi pokoknya adalah development
function atau adaptive function.
3.
Birokrasi pelayanan yaitu unit organisasi yang pada hakikatnya
merupakan
bagian yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain :
rumah sakit, sekolah, koperasi, Bank
Rakyat Desa, transmigrasi, dan berbagai unit organisasi
lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat atas nama pemerintah,
Fungsi utamanya adalah service.[3]
3.1 Pembahasan
Di
dalam Negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Ketentuan bahwa setiap tindakan pemerintahan ini harus didasarkan pada asas legalitas, tidak sepenuhnya dapat diterapkan ketika suatu Negara menganut konsepsi welfare state.Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara negara, bersama-sama segenap rakyat diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pembangunan nasional pada hakekatnya adalah pembangunan menyeluruh
di setiap daerah di Indonesia,Hal tersebut mengindikasikan Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan
atau negara tipe welfare state.Dalam konsepsi
welfare state, tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Sejak dianutnya konsepsi welfare state , yang menempatkan
pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum
warga negara dan untuk mewujudkan kesejahteraan ini , pemerintah diberi
wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat , yang
dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang –
undangan tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada
peraturan perundang – undangan yang berdasarkan pada inisiatif freies ermessen,yakni
kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan
tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.
Sebagai contoh,
salah satu kebijakan pemerintah yang dianggap bermanfaat untuk menciptakan
kesejahteraan masyarakat di bidang ketenagakerjaan yang spesifik diarahkan
untuk penanggulangan masalah ketenagakerjaan yang karena berbagai bencana alam,
kemarau panjang,dsb. Salah satu program yang menonjol adalah transmigrasi yang
diarahkan pula untuk mobilisasi tenaga kerja antar daerah. 
Contoh lain
dalam hal perijinan, diantaranya adalah kewenangan pemerintah memberikan ijin
IMB yang pelaksanaannya harus tunduk pada berbagai peraturan perundangan yang
berlaku termasuk Peraturan daerah tentang ijin mendirikan bangunan. Dengan demikianpenyelenggaraan
Implementasi penerbitan IMB harus berlandaskan ada peraturan perundang-undangan
terkait (UU no.32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah).  Dalam hal ini dapat terselenggaranya
pemerataan pembangunan di daerah-daerah untuk kepentingan . 
Di dalam Pasal 10 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Pasal 2 juga Pasal 10 Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pusat
dan Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi
luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Disamping itu, dalam prakteknya kebijakan ini membawa implikasi terbukanya
peluang pembangunan dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah.
Sehingga memungkinkan pembangunan dengan pendekatan tersebut akan memberi peluang
pada percepatan pembangunan daerah termasuk pembangunan daerah yang relatif masih
terbelakang.
Dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat (1)
amandemen kedua dan Pasal 34 ayat (3) amandemen keempat telah
mengamanatkan negara wajib melayani setiap warganegara dan penduduk untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di negara-negara berkembang, tugas utama birokrasi lebih
dititik beratkan untuk memperlancar proses pembangunan. Definisi yang sederhana
mengatakan bahwa pembangunan adalah proses perubahan dari suatu keadaan
tertentu kearah keadaan lain yang lebih baik. Dalam tugas-tugas pembangunan ,
aparat administrasi diharapkan memiliki komitmen terhadap tujuan pembangunan,
baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaannya secara efektif dan
efisien yang harus berorientasi pada kegiatan (bukan hanya terpaku pada aturan
legalistik), mampu memecahkan masalah kemasyarakatan, serta mampu merumuskan
kebijakan-kebijakan tertentu kearah kemajuan. Singkatnya, harus mampu menjadi agen-agen
perubahan. Dengan demikian, wajar apabila para administrator pembangunan diberi
hak-hak diskresi untuk mengambil kebijakan yang diperlukan berdasarkan
pertimbangan rasional dan pengalaman yang dimilikinya.[4]
Birokrat
sebagai pelaksana penyelenggara
negara serta pelayan masyarakat harus
dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat agar ketertiban, keadilan dan
keejahteraan di dalam masyarakat dapat tercapai.
Menganalisis
pendapat pakar hukum mengenai birokrasi , yang mendefinisikan birokrasi pemerintah sebagai seluruh jajaran
badan-badan eksekutif sipil yang dipimpin oleh pejabat
pemerintah di bawah tingkat menteri, tampaknya merupakan refleksi dari pengertian pemerintah dalam sistem
ketatanegaraan, dimana secara definitif ”pemerintah” itu mempunyai arti luas
dan arti sempit. Dalam arti luas, pemerintah itu meliputi
seluruh organ kekuasaan di dalam negara yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Bahkan, dalam arti luas ini
pemerintah diartikan sebagai pelaksanaan tugas seluruh
badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara (regering). Adapun
dalam arti sempit, pemerintahan (yang
disebut bestuur) hanya mencakup organisasi fungsi-fungsi yang
menjalankan tugas pemerintahan
(eksekutif) yang bisa dilakukan oleh kabinet dan aparat-aparatnya
dari
tingkat pusat sampai ke daerah.
Disisi lain, pada umumnya ketentuan undang-undang yang
berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara
periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan.
Menurut fungsi normatif,Norma-norma HAN harus selalu
disesuaikan dengan tiap perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan
kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh
pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal.[5]
4.1 Kesimpulan
Pelaksanaan fungsi Hukum Administrasi Negara haruslah
menyangkut penormaan kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan sejahtera, disamping itu juga menerapkan instrumen yang
digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah. Didalam kehidupan
sehari-hari HAN juga membicarakan manfaat, kemanfaatan hubungan timbal balik
secara langsung antara pemerintah dengan masyarakat dan semua tindakan
pemerintah harus berdasarkan atas kepentingan masyarakat/ditujukan untuk
kesejahteraan rakyat dalam proses pemerintahan/proses pembangunan sehingga
membuat aturan-aturan menjadi lebih bermanfaat.
4.2 Saran 
1.    Setiap pejabat pemerintah harus memiliki komitmen, bukan
semata-mata karena mereka diberi amanat atau dibayar oleh negara, melainkan
karena mempunyai perhatian yang tulus terhadap kesejahteraan warga negara pada
umumnya.
2.    Harus ada partisipasi dari masyarakat dalam menentukan
kebijakan-kebijakan yang harus diambil oleh birokrasi, dengan demikian
merupakan syarat mutlak demi terwujudnya suasana demokratis dan terciptanya
dinamika untuk kemajuan/kesejahteraan masyarakat.
Daftar
Pustaka
Kumorotomo, Wahyudi. 2007. Etika Administrasi Negara. Jakarta:PT  Raja Grafindo Persada.
Manan, Bagir. 1990.Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi
Menurut UUD 1945. Bandung: UNPAD
Mustafa, Bachsan.1990. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Tjiptoherijanto,Prijono, Said Zainal Abidin. 1993. Reformasi Administrasi
dan Pembangunan Nasional. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia.
Hitler Purba. Jurnal Hukum : Aktualisasi Fungsi Hukum Administrasi Negara
dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik
http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=10&mnorutisi=11 , diakses tanggal 5 Desember 2011
[1]http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=10&mnorutisi=11, diakses tanggal 5 desember 2011
[2]Hitler Purba. Jurnal :Aktualisasi Fungsi
Hukum Administrasi Negara dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik. 
[3]
Lis Febrianda, REKONSTRUKSI REGULASI
PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN  PENCATATAN
SIPIL OLEH BIROKRASI PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
[4]Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi
Negara, hal.107
[5]Iskatrinah
SH, Mhum.,DosenUnwikuPurwokerto. PELAKSANAAN
FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar