Senin, 04 Juni 2012

Tugas Paper HAN
Fungsi Hukum Administrasi Negara sebagai upaya peningkatan kinerja birokrasi untuk kesejahteraan masyarakat

Dosen : Abi Ma’ruf Radjab S.H, M.H


Disusun oleh :
Mega Meirina
110110100270


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
BANDUNG
2011
1.1 Latar belakang
Didalam kehidupan sehari-hari yang real, setiap warga negara selalu berhubungan dengan Hukum Administrasi Negara yang menyangkut aktivitas birokrasi pemerintahan. Dimulai sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Sebagai contoh, ketika berobat ke puskesmas yang memperoleh subsidi dari pemerintah, dan ketika masuk sekolah mulai SD sampai SMA dewasa ini mendapat subsidi dari pemerintah berupa kebijakan Bantuan Operasional Sekolah, sama hal nya pula dengan PTN, dll.
Pembahasan mengenai kesejahteraan masyarakat sebenamya sudah ada sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam Alinea ke-IV Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa salah satu tujuan dari pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Untuk mencapai tujuan kesejahteraan umum tersebut, diperlukan berbagai sarana pendukung, dalam hal ini salah satunya adalah sarana hukum, khususnya Hukum administrasi negara, yang mengatur dan memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya dan melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara itu sendiri.

1.2 Perumusan masalah
Bagaimana pelaksanaan fungsi Hukum Administrasi Negara sebagai upaya peningkatan kinerja birokrasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ?



2.1 Uraian teoritis
Fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu :
  • Direktif,sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
  • Integratif, sebagai Pembina kesatuan bangsa.
  • Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  • Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warganegara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  • Korektif,baik terhadap warganegara maupun administrasi Negara dalam mendapatkan keadilan.[1]
Secara spesifik, fungsi HAN yang dikemukakan oleh Philipus M Hadjon, yakni : fungsi normatif, fungsi instrumental dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan pemerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.[2]
Menurut B.L.W Visser sebagaimana dikutip oleh Bagir Manan, tugas dan wewenang serta tanggung jawab badan/pejabat administrasi negara semakin berkembang, baik secara kualitatif maupun kuantitatif karena bertambahnya tugas-tugas baru dan semakin berkembangnya tugas-tugas lama.
Dalam hal birokrasi, Yahya Muhaimin mengemukakan tentang konsep birokrasi yaitu keseluruhan aparat pemerintah, sipil maupun militer yang melakukan tugas membantu pemerintah dan menerima gaji dari pemerintah karena statusnya itu.Adapun Moerdiono menggunakan istilah birokrasi pemerintahan yang didefinisikannya sebagai seluruh jajaran badan-badan eksekutif sipil yang dipimpin oleh pejabat pemerintah di bawah tingkat menteri. Tugas pokoknya adalah secara profesional menindaklanjuti keputusan politik yang telah diambil pemerintah. Sedangkan berdasarkan perbedaan tugas pokok atau misi yang mendasari suatu organisasi birokrasi Syukur Abdullah menguraikannya dalam tiga kategori birokrasi sebagai berikut :
1. Birokrasi pemerintahan umum yaitu rangkaian organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan dari tingkat pusat sampai daerah (propinsi), kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa. Tugas-tugas tersebut bersifat mengatur.
2. Birokrasi pembangunan yaitu organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang atau sektor yang khusus guna mencapai tujuan pembangunan, seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, dan industry.Fungsi pokoknya adalah development function atau adaptive function.
3. Birokrasi pelayanan yaitu unit organisasi yang pada hakikatnya
merupakan bagian yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain : rumah sakit, sekolah, koperasi, Bank Rakyat Desa, transmigrasi, dan berbagai unit organisasi lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atas nama pemerintah, Fungsi utamanya adalah service.[3]

3.1 Pembahasan
Di dalam Negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Ketentuan bahwa setiap tindakan pemerintahan ini harus didasarkan pada asas legalitas, tidak sepenuhnya dapat diterapkan ketika suatu Negara menganut konsepsi welfare state.Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara negara, bersama-sama segenap rakyat diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pembangunan nasional pada hakekatnya adalah pembangunan menyeluruh di setiap daerah di Indonesia,Hal tersebut mengindikasikan Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan atau negara tipe welfare state.Dalam konsepsi welfare state, tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Sejak dianutnya konsepsi welfare state , yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkan kesejahteraan ini , pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat , yang dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang – undangan tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada peraturan perundang – undangan yang berdasarkan pada inisiatif freies ermessen,yakni kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.
Sebagai contoh, salah satu kebijakan pemerintah yang dianggap bermanfaat untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di bidang ketenagakerjaan yang spesifik diarahkan untuk penanggulangan masalah ketenagakerjaan yang karena berbagai bencana alam, kemarau panjang,dsb. Salah satu program yang menonjol adalah transmigrasi yang diarahkan pula untuk mobilisasi tenaga kerja antar daerah.
Contoh lain dalam hal perijinan, diantaranya adalah kewenangan pemerintah memberikan ijin IMB yang pelaksanaannya harus tunduk pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku termasuk Peraturan daerah tentang ijin mendirikan bangunan. Dengan demikianpenyelenggaraan Implementasi penerbitan IMB harus berlandaskan ada peraturan perundang-undangan terkait (UU no.32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah).  Dalam hal ini dapat terselenggaranya pemerataan pembangunan di daerah-daerah untuk kepentingan .
Di dalam Pasal 10 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 2 juga Pasal 10 Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Disamping itu, dalam prakteknya kebijakan ini membawa implikasi terbukanya peluang pembangunan dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah. Sehingga memungkinkan pembangunan dengan pendekatan tersebut akan memberi peluang pada percepatan pembangunan daerah termasuk pembangunan daerah yang relatif masih terbelakang.
Dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) amandemen kedua dan Pasal 34 ayat (3) amandemen keempat telah mengamanatkan negara wajib melayani setiap warganegara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di negara-negara berkembang, tugas utama birokrasi lebih dititik beratkan untuk memperlancar proses pembangunan. Definisi yang sederhana mengatakan bahwa pembangunan adalah proses perubahan dari suatu keadaan tertentu kearah keadaan lain yang lebih baik. Dalam tugas-tugas pembangunan , aparat administrasi diharapkan memiliki komitmen terhadap tujuan pembangunan, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaannya secara efektif dan efisien yang harus berorientasi pada kegiatan (bukan hanya terpaku pada aturan legalistik), mampu memecahkan masalah kemasyarakatan, serta mampu merumuskan kebijakan-kebijakan tertentu kearah kemajuan. Singkatnya, harus mampu menjadi agen-agen perubahan. Dengan demikian, wajar apabila para administrator pembangunan diberi hak-hak diskresi untuk mengambil kebijakan yang diperlukan berdasarkan pertimbangan rasional dan pengalaman yang dimilikinya.[4] Birokrat sebagai pelaksana penyelenggara negara serta pelayan masyarakat harus dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat agar ketertiban, keadilan dan keejahteraan di dalam masyarakat dapat tercapai.

Menganalisis pendapat pakar hukum mengenai birokrasi , yang mendefinisikan birokrasi pemerintah sebagai seluruh jajaran badan-badan eksekutif sipil yang dipimpin oleh pejabat pemerintah di bawah tingkat menteri, tampaknya merupakan refleksi dari pengertian pemerintah dalam sistem ketatanegaraan, dimana secara definitif ”pemerintah” itu mempunyai arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, pemerintah itu meliputi seluruh organ kekuasaan di dalam negara yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Bahkan, dalam arti luas ini pemerintah diartikan sebagai pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara (regering). Adapun dalam arti sempit, pemerintahan (yang disebut bestuur) hanya mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan (eksekutif) yang bisa dilakukan oleh kabinet dan aparat-aparatnya
dari tingkat pusat sampai ke daerah.

Disisi lain, pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan.
Menurut fungsi normatif,Norma-norma HAN harus selalu disesuaikan dengan tiap perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal.[5]





4.1 Kesimpulan
Pelaksanaan fungsi Hukum Administrasi Negara haruslah menyangkut penormaan kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan sejahtera, disamping itu juga menerapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah. Didalam kehidupan sehari-hari HAN juga membicarakan manfaat, kemanfaatan hubungan timbal balik secara langsung antara pemerintah dengan masyarakat dan semua tindakan pemerintah harus berdasarkan atas kepentingan masyarakat/ditujukan untuk kesejahteraan rakyat dalam proses pemerintahan/proses pembangunan sehingga membuat aturan-aturan menjadi lebih bermanfaat.
4.2 Saran
1.    Setiap pejabat pemerintah harus memiliki komitmen, bukan semata-mata karena mereka diberi amanat atau dibayar oleh negara, melainkan karena mempunyai perhatian yang tulus terhadap kesejahteraan warga negara pada umumnya.
2.    Harus ada partisipasi dari masyarakat dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang harus diambil oleh birokrasi, dengan demikian merupakan syarat mutlak demi terwujudnya suasana demokratis dan terciptanya dinamika untuk kemajuan/kesejahteraan masyarakat.






Daftar Pustaka

Kumorotomo, Wahyudi. 2007. Etika Administrasi Negara. Jakarta:PT  Raja Grafindo Persada.
Manan, Bagir. 1990.Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945. Bandung: UNPAD
Mustafa, Bachsan.1990. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Tjiptoherijanto,Prijono, Said Zainal Abidin. 1993. Reformasi Administrasi dan Pembangunan Nasional. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Hitler Purba. Jurnal Hukum : Aktualisasi Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik






[2]Hitler Purba. Jurnal :Aktualisasi Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik.
[3] Lis Febrianda, REKONSTRUKSI REGULASI PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN  PENCATATAN SIPIL OLEH BIROKRASI PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


[4]Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, hal.107
[5]Iskatrinah SH, Mhum.,DosenUnwikuPurwokerto. PELAKSANAAN FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar