HUKUM ACARA PERDATA
LAPORAN MENGENAI KUNJUNGAN SIDANG
PERKARA PERDATA 
Disusun
oleh:
Mega
Meirina
110110100270

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
BANDUNG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah Negara
yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945,
bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Didalam HIR mengatur ketentuan
tentang cara proses pengajuan perkara perdata dan beracara ke muka sidang. Proses
peradilan perdata merupakan suatu aktifitas penegakan hukum yang bertujuan
untuk mencari dan menemukan kebenaran formil. Mencari kebenaran secara formil
berarti bahwa hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh para
pihak yang berperkara.
Suatu
perkara perdata yang diajukan ke pengadilan sebelumnya dibuat dalam suatu
gugatan untuk menuntut suatu hak (petitum) dengan didasari dasar serta
alasanalasan dari tuntutan (posita) tersebut. Selanjutnya gugatan dapat
ditolak atau dikabulkan oleh pengadilan bergantung pada terbukti atau tidaknya
gugatan tersebut di depan persidangan. Dalam praktek tidak semua dalil yang
menjadi dasar gugatan yang harus dibuktikan kebenarannya. Namun hakim dalam
membuktikan suatu gugatan yang diajukan dalam persidangan bersandar pada
kedudukan hukum yang sebenarnya berdasarkan keyakinan hakim pada dalil-dalil
yang dikemukakan para
pihak
yang bersengketa.
            Proses Peradilan khususnya perkara
perdata hakim dituntut untuk menemukan atau mencari kebenaran formil, namun
hakim hanya dapat memeriksa apa yang diajukan oleh para pihak saja tentang luas
sengketanya tidak boleh melampaui karena hakim bersifat pasif, tapi dalam
putusan hakim harus memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum. Kemudian dalam
memimpin sidang atau melancarkan jalannya persidangan serta membantu para pihak
mencari kebenaran hakim harus aktif. Keberhasilan hakim memimpin sidang dalam
mencari kebenaran formil sangat tergantung pada sejauhmana hakim mendapatkan
bukti.
                Pada
acara pemeriksaan perkara perdata pihak-pihak yang terlibat biasanya penggugat
dan tergugat, dimana masing-masing dalam proses pemeriksaan mempunyai hak untuk
membuktikan kebenaran apa yang dikemukakannya, sesuai dengan isi Pasal 163 HIR
yang menyebutkan bahwa, “Barang siapa yang mengatakan mempunyai barang suatu
hak atau menyebutkkan suatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk
membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau
adanya kejadian itu”.
Menurut pasal 164 HIR, alat bukti dalam
pembuktian perkara perdata terdiri atas:
1.      Bukti
Tulisan
2.      Bukti
dengan saksi-saksi
3.      Persangkaan-persangkaan
4.      Pengakuan
5.      Sumpah
Membuktikan adanya suatu peristiwa atau
adanya suatu hak pertama-tama digunakan bukti tulisan, apabila bukti tulisan
tidak ada atau tidak cukup maka digunakanlah bukti saksi, apabila bukti saksi
tidak cukup maka digunakanlah bukti persangkaan, jika bukti tulisan ditambah
bukti saksi dan bukti persangkaan belum cukup, maka ditambah lagi dengan bukti
pengakuan, jikalau dengan bukti-bukti tersebut juga belum mencukupi maka
ditambah lagi dengan bukti sumpah.Pada asasnya di dalam persoalan perdata, alat
bukti yang berbentuk tulisan itu merupakan alat bukti yang diutamakan atau
merupakan alat bukti yang nomor satu jika dibandingkan dengan alat-alat bukti
lainya. Dalam pengertian sederhana bukti tertulis atau surat adalah alat bukti
yang berupa tulisan yang berisi keterangan tertentu tentang suatu peristiwa,
keadaan atau hal-hal tertentu dan ditandatangani. Bukti tertulis atau surat ini
lazim juga disebut dengan akta.
Setelah
pemeriksaan perkara yang meliputi proses mengajukan gugatan penggugat, jawaban
tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian dan kesimpulan yang
diajukan baik oleh penggugat maupu oleh tergugat selesai dan pihak-pihak yang
berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin dikemukakan, maka hakim akan
menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. 
Putusan pengadilan merupakan suatu yang sangat diinginkan atau
dinanti-nanti oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa
mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab dengan putusan pengadilan tersebut
pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum-hukum keadilan
dalam perkara yang mereka hadapi.  Untuk
memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian dan
mencerminkan keadilan hakim sebagai aparatur negara dan sebagai wakil Tuhan
yang melaksanakan peradilan harus mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan
peraturan hukum yang akan ditetapkan baik peraturan hukum tertulis dalam
perundang-undangan maupun peraturan hukum tidak tertulis atau hukum adat.  Arti putusan hakim adalah suatu pernyataan
yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan
dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara
atau sengketa antar ara pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja tetapi juga
pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim di
muka sidang karena jabatan ketika bermusyawarah hakim wajib mencukupkan semua
alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Hakim wajib
mengadili semua bagian gugatan. Hakim menjatuhkan putusan atas ha-hal yang
tidak diminta atau mengabulkan lebih dari yang digugat.
Bentuk penyelesaian perkara dibedakan atas 2 yaitu:
1.      Putusan / vonis
2.      Penetapan / beschikking
Suatu putusan diambil untuk suatu
perselisihan atau sengketa sedangkan suatu penetapan diambil berhubungan dengan
suatu permohonan yaitu dalam
rangka yang dinamakan yuridiksi
voluntain.
BAB II
DATA KASUS/ LAPORAN PERSIDANGAN
DATA KASUS/ LAPORAN PERSIDANGAN
A.   
KUNJUNGAN KE- 1
                              
I.           
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara         : 069/PDT.P/2012/PN.BDG
Jenis Perkara                     : Permohonan Akta Kelahiran
Tanggal Pendaftaran         : Senin, 20 Februari 2012
Pemohon :
·        
Nama               :
Lia Fitriawati
·        
Alamat            : Jalan
Cidadap Girang No.1 Rt.03/05, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Bandung
2.     
AGENDA PERSIDANGAN 
·        
Jadwal dan tempat      :
Tanggal 01 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
·        
Agenda Persidangan   :
Pembacaan Penetapan 
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA 
Petitum
:
1.      Mengetahui permohonan Pemohon ;
2.      Menyatakan bahwa di Bandung pada
tanggal 22 Desember 2009 telah dilahirkan anak laki - laki bernama ALI ABDULQODIR MUZDALIFAH pada tanggal
22 Desember 2009 dari suami isteri bernama ASEP
MULYANA dan LIA FITRIAWATI
berdasarkan surat Kenal Lahir/Surat Keterangan dari pihak Rumah Sakit Buah Hati
Lembang ;
3.      Memberi kuasa kepada Kantor Dinas
Kependudukan untuk mendaftarkan kelahiran atas nama anak Pemohon tersebut, dan
sekaligus memberikan Kutipan Akta Kelahirannya ;
4.      Biaya Permohonan ditanggung oleh
Pemohon ;
Para Pihak Dipublikasikan      : Ya
Status Terakhir                        : Putusan
Proses Terakhir                        : Pembuatan Minutasi
Riwayat Perkara 
| 
No | 
Tanggal | 
Tahapan | 
Proses | 
| 
1 | 
Senin,
  20/2/2012 | 
Pendaftaran | 
Pendaftaran
  perkara | 
| 
2 | 
Selasa,06/3/2012 | 
Putusan | 
Putusan | 
| 
3 | 
Rabu,07/3/2012 | 
Putusan
   | 
Pembuatan
  Minutasi | 
Tanggal
Putusan          : Selasa, 06 Maret 2012 
Status
Putusan            : Dikabulkan
Amar Putusan           :
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.      Menyatakan bahwa di Bandung pada
tanggal 22 Desember 2009 telah dilahirkan anak laki - laki bernama ALI ABDULQODIR MUZDALIFAH pada tanggal
22 Desember 2009 dari suami isteri bernama ASEP
MULYANA dan LIA FITRIAWATI
berdasarkan surat Kenal Lahir/Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit TK
IV.03.07.03 Sariningsih Kota Bandung ;
3.      Memerintahkan  kepada Kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendaftarkan kelahiran atas nama Ali Abdulqodir Muzdalifah dan sekaligus
memberikan Kutipan Akta Kelahirannya ;
4.      Membebankan biaya perkara ini kepada
pemohon sebesar Rp 166.000 (sertus enam puluh enam ribu rupiah)
Biaya Perkara
| 
No | 
Tanggal | 
Uraian | 
Penerimaan | 
Pengeluaran | 
Sisa | 
| 
1 | 
20/02/2012 | 
Panjar | 
391.000 |  | 
391.000 | 
| 
2 | 
20/02/2012 | 
Biaya Pendaftaran |  | 
30.000 | 
361.000 | 
| 
3 | 
20/02/2012 | 
Biaya Proses |  | 
50.000 | 
311.000 | 
| 
4 | 
23/02/2012 | 
Panggilan Pemohon |  | 
75.000 | 
236.000 | 
| 
5 | 
06/03/2012 | 
Materai |  | 
6.000 | 
230.000 | 
| 
6 | 
06/03/2012 | 
Redaksi |  | 
5.000 | 
225.000 | 
| 
7 | 
07/03/2012 | 
Pengembalian |  | 
225.000 | 
0 | 
|  |  | 
Total | 
391.000 | 
391.000 | 
0 | 
Penjelasan:
Permohonan disebut juga Voluntair (bukan peradilan yang
sebenarnya), karena permohonan didalam Hukum Acara Perdata, pihak nya hanya ada
satu yaitu si pemohon sendiri, selain itu juga tidak ada konflik maupun
sengketa dan juga tidak ada lawan. Selanjutnya permohonan dicantumkan
penetapan. Ditentukan menurut Undang-Undang misalnya : Pengangkatan anak
(Adopsi), Perwalian, Pengampuan, izin jual, perbaikan akta catatan sipil,
dispensasi nikah, izin nikah, perwasitan, ganti nama, dan keadaan tidak hadir. 
B.    
KUNJUNGAN KE- 2
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 060/PDT.P/2012/PN.BDG
Jenis
Perkara                     : Permohonan
waris hak atas tanah
Tanggal
Pendaftaran         : Kamis, 16 Februari
2012
Pemohon
:
·        
Nama                                                   :
SITI HASANAH
·        
Alamat                                                            :
Jalan Sasak Gantung No.21 RT.005 RW.004 Kelurahan Balong Gede Kecamatan regol
Kota Bandung
·        
Diwakili oleh Pengacara Pemohon     : AGUS SUTARSA. SH. 
2.     
AGENDA PERSIDANGAN 
·        
Jadwal dan tempat      :
Tanggal 08 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
·        
Agenda Persidangan   :
Pembacaan Penetapan
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum :
1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.      Menetapkan Pemohon yang bernama :
SITI HASANAH sebagai orang tua yang diberi kekuasaan untuk melakukan perbuatan
melawan hukum atas nama kedua anaknya yang masih berusia dibawah umur bernama :
Muhamad Gio Salman dan Gisella Salma Jalitah;
- Memberi ijin kepada Pemohon yang bertindak selaku orang yang mewakili kepentingan Hukum bagi anak-anaknya yang belum dewasa untuk menjual dan atau menjaminkan harta peninggalan yang menjadi bagian Almarhum suami Pemohon yaitu :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 748 yang terletak di Propinsi Daerah Khusus ibu Kota Jakarta, Kota Madya Jakarta Timur, Kecamatan Jati Negara Kelurahan Cipinang Besar Selatan, berdasarkan gambar situasi nomor : 862/1992 dengan luas 305 M2 (tiga ratus lima meter persegi) tercatat atas nama : 1. Gunawati 2. Gantini 3. Ganlina Gunawan 4. Ganine 6. Gania Gunawan 7. Satria Hamzah;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Para Pihak Dipublikasikan      :
Ya
Rincian biaya perkara
| 
No | 
Tanggal | 
Uraian | 
Penerimaan | 
Pengeluaran | 
Sisa | 
| 
1 | 
16/02/2012 | 
Panjar | 
391.000 |  | 
391.000 | 
| 
2 | 
16/02/2012 | 
Biaya Pendaftaran |  | 
30.000 | 
361.000 | 
| 
3 | 
16/02/2012 | 
Biaya Proses |  | 
50.000 | 
311.000 | 
| 
4 | 
28/02/2012 | 
Panggilan Pemohon |  | 
75.000 | 
236.000 | 
| 
5 | 
16/03/2012 | 
Materai |  | 
6.000 | 
230.000 | 
| 
6 | 
16/03/2012 | 
Redaksi |  | 
5.000 | 
225.000 | 
|  |  | 
Total | 
391.000 | 
166.000 | 
225.000 | 
Penjelasan:
Permohonan disebut juga Voluntair (bukan peradilan yang
sebenarnya), karena permohonan didalam Hukum Acara Perdata, pihak nya hanya ada
satu yaitu si pemohon sendiri, selain itu juga tidak ada konflik maupun
sengketa dan juga tidak ada lawan. Selanjutnya permohonan dicantumkan
penetapan. Ditentukan menurut Undang-Undang misalnya : Pengangkatan anak
(Adopsi), Perwalian, Pengampuan, izin jual, perbaikan akta catatan sipil,
dispensasi nikah, izin nikah, perwasitan, ganti nama, dan keadaan tidak hadir. 
C.   
KUNJUNGAN KE- 3
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 084/PDT.P/2012/PN.BDG
Jenis
Perkara                     : Permohonan
mengenai izin jual harta warisan
Tanggal
Pendaftaran          : Rabu, 29 Februari
2012
Pemohon
:
·        
Nama: YAYU PUJIATI
·        
Jenis Kelamin: Perempuan
·        
Jenis pihak: Perorangan
·        
Alamat: Jalan H Kurdi Barat No.1 RT.004/006 Kelurahan
Pelindung Hewan Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
·        
Jadwal dan tempat      :
Tanggal 08 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
·        
Agenda Persidangan   :
Pembacaan Penetapan
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum:
1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon
2.      Menyatakan Pemohon Yayu Pujiati
adalah orang tua dari Ahmad Fadli dan Nadhira Rahma Khairunnisa yang merupakan
anak kandung yang belum dewasa
3.      Menunjuk dan memberi ijin kepada
Pemohon Yayu Pujiati untuk melakukan tindakan hukum dari anak-anaknya yang
belum dewasa bernama Ahmad Fadli dan Nadhira Rahma Khairunnisa guna keperluan
menjual/menjaminkan/ pengurusan penjualan harta warisan berupa sebidang tanah
dan bangunan sertifikat hak milik nomor: 1033/Kelurahan Cigereleng seluas 247
m2 gambar situasi Nomor:1256/1986 atas nama Ojo yang terletak di Jalan Sri
Beneteng No. 17-19 Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol Kota Bandung Propinsi
Jawa Barat
4.      Membebankan biaya perkara kepada
Pemohon
Para Pihak dipublikasikan: Ya
Rincian Biaya Perkara
| 
No | 
Tanggal | 
Uraian | 
Penerimaan | 
Pengeluaran | 
Sisa | 
| 
1 | 
29/02/2012 | 
Panjar | 
391.000 |  | 
391.000 | 
| 
2 | 
29/02/2012 | 
Biaya Pendaftaran |  | 
30.000 | 
361.000 | 
| 
3 | 
29/02/2012 | 
Biaya Proses |  | 
50.000 | 
311.000 | 
| 
4 | 
05/03/2012 | 
Panggilan Pemohon |  | 
75.000 | 
236.000 | 
| 
5 | 
12/03/2012 | 
Materai |  | 
6.000 | 
230.000 | 
| 
6 | 
12/03/2012 | 
Redaksi |  | 
5.000 | 
225.000 | 
| 
7 | 
14/03/2012 | 
Pengembalian |  | 
225.000 | 
0 | 
|  |  | 
Total | 
391.000 | 
391.000 | 
0 | 
Penjelasan:
Permohonan disebut juga Voluntair (bukan peradilan yang
sebenarnya), karena permohonan didalam Hukum Acara Perdata, pihak nya hanya ada
satu yaitu si pemohon sendiri, selain itu juga tidak ada konflik maupun
sengketa dan juga tidak ada lawan. Selanjutnya permohonan dicantumkan
penetapan. Ditentukan menurut Undang-Undang misalnya : Pengangkatan anak
(Adopsi), Perwalian, Pengampuan, izin jual, perbaikan akta catatan sipil,
dispensasi nikah, izin nikah, perwasitan, ganti nama, dan keadaan tidak hadir. 
D.   
KUNJUNGAN KE- 4
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 059/PDT.G/2012/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Penggugat                               : Ny. Suratmi Palinjo 
·        
Tergugat                                  : Ny. Rd. Djuhriyah Bin
H. Moch. Sayuti
·        
Jenis Perkara                           : Bantahan
·        
Tanggal masuk perkara           :
06/02/2012
·        
Majelis Hakim                         :Edison
S.H,M.H, Sumantono S.H,M.H, Mula Pangaribuan, S.H
·        
Panitera Pengganti                  :
Sulaeman, S.H
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Tempat: Pengadilan Negeri Bandung
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
| 
Tanggal | 
Ruangan | 
Agenda | 
Ditunda | 
Alasan Penundaan | 
| 
23/02/2012 |  | 
Sidang pertama panggilan para pihak | 
Ya | 
Pihak Tergugat tidak hadir | 
| 
01/03/2012 |  | 
Surat kuasa para terbantah belum lengkap | 
Ya | 
Kelengkapan Surat Kuasa | 
| 
08/03/2012 |  | 
Panggil Tergugat | 
Ya | 
Panggilan Tergugat | 
| 
08/03/2012 |  | 
Kelengkapan surat kuasa para terbantah | 
Ya | 
Perbaikan surat gugatan | 
| 
15/03/2012 |  | 
Perbaikan Gugatan | 
Ya | 
Masih perbaikan alamat para terbantah dalam gugatan
  bantahannya | 
| 
22/03/2012 |  | 
Perbaikan/kelengkapan alamat para terbantah | 
Ya | 
Panggilan melalui media massa | 
| 
24/03/2012 | 
R.Sidang III | 
Bukti tambahan penggugat | 
Ya |  | 
| 
05/04/2012 | 
R.Sidang V | 
Panggilan melalui media massa | 
Ya | 
MEDIASI | 
| 
26/04/2012 | 
R.Sidang IV | 
Pembacaan gugatan/jawaban | 
Ya | 
Replik | 
| 
03/05/2012 | 
R.Sidang
  VI | 
Replik | 
Ya | 
Untuk Pembuktian | 
| 
10/05/2012 | 
R.Sidang
  III | 
Bukti Penggugat | 
Ya | 
Bukti Penggugat | 
| 
24/05/2012 | 
R.Sidang
  III | 
Bukti tambahan dari penggugat | 
Ya | 
Bukti tambahan penggugat dan saksi serta bukti tergugat | 
| 
31/05/2012 | 
R.Sidang
  III | 
Bukti tambahan P saksi dan bukti tergugat | 
Ya | 
Bukti tambahan P belum siap dan bukti para tergugat | 
| 
07/06/2012 | 
R.Sidang
  VI | 
Bukti tambahan dari P dan para tergugat | 
Ya | 
Kuasa para tergugat tidak hadir | 
| 
14/06/2012 | 
R.Sidang
  VI | 
Bukti para tergugat | 
Tidak |  | 
Proses terakhir: Rabu, tanggal 18 April 2012 Penetapan
Mediasi gagal
Menurut pasal 130 HIR, disini hakim wajib mendamaikan pihak,
-         
Perdamaian dalam persidangan
Para pihak sepakat selesaikan perkara dengan membuat akta
perdamaian kemudian minta putusan perdamaian dimana para pihak dituntut untuk
menaati akta perdamaian (berkekuatan hukum tetap)
-         
Perdamaian diluar persidangan
Para pihak sepakat menyelesaikan perkara diluar pengadilan
dengan terlebih dahulu penggugat mencabut gugatan. Hanya berlaku sebagai
persetujuan bila tidak menaati masih bisa diajukan gugatan lagi ke pengadilan.
Mediasi menurut Perma no 1 tahun 2008 merupakan salah satu
proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan
akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan
dan memenuhi rasa keadilan. 
E.    
KUNJUNGAN KE- 5
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 522/PDT.G/2011/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Penggugat                   :
David Lukman 
·        
Tergugat                      :
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung, cs
·        
Jenis Perkara               :
Melawan Hukum
·        
Majelis Hakim             :
Arifin S.H,M.H, H.R Matros Supomo S.H,M.H, Dulaimi, S.H
·        
Panitera Pengganti      :
Mawan S, S.H
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan Tempat     :
15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda Persidangan   :            
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum :
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya
2.      Menyatakan sah dan berharga sita
jaminan diatas tersebut
3.      Menyatakan para tergugat secara bersama-sama
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4.      Menyatakan SHM no.337 adalah cacat
hukum, tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
5.      Memerintahkan Tergugat I untuk
segera mencoret dalam buku tanah SHM No.337 tersebut
6.      Menghukum/memerintahkan Para
Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp
952.000.000,-
7.      Menghukum/memerintahkan Para
Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian imateriil sebesar Rp
1.000.000.000,-
8.      Menyatakan tanah/objek perkara
diatas adalah sah milik Penggugat
9.      Menghukum Para Tergugat secara
tanggung renteng untuk membayar biaya perkara
F.    
KUNJUNGAN KE- 6
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 287/PDT.G/2011/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Penggugat                   :
Ir. Budiono Karto Hadiprodjo 
·        
Tergugat                      :
Ny. E. Komariah, cs
·        
Jenis Perkara               :
Melawan Hukum
·        
Majelis Hakim             :
IG lanang daud S.H,M.H, Parulian Hutahean S.H, 
Jeferson Tarigan, S.H
·        
Panitera Pengganti      :
Ika K, S.H
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan Tempat     :
15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda Sidang           :
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum :
Dalam Provisi
Menyatakan Penggugat adalah penghuni yang sah atas tanah
berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan Surapati No. 29 Bandung
Dalam Pokok Perkara
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan batal demi hukum
Penetapan Pengadilan Negeri kelas IA Bandung No.221/Pdt.P/2006/PN.Bdg
3.      Menyatakan tanah berikut bangunan
diatasnya yang terletak dijalan Surapati no. 29 Bandung adalah tanah negara
4.      Menyatakan Tergugat VIII tidak
berwenang melakukan pengosongan atas tanah berikut bangunan diatasnya yang
terletak  dijalan Surapati no. 29 Bandung
5.      Menyatakan upaya Tergugat VIII untuk
melakukan pengosongan kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
G.   
KUNJUNGAN KE- 7
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 054/PDT.G/2012/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Penggugat                   :
Drs. Mulyadi 
·        
Tergugat                      :
Ny. Rd. Djuhriyah Bin Rd. H. Moch. Sayuti, cs
·        
Jenis Perkara               :
Bantahan
·        
Majelis Hakim             :
Edison S.H,M.H, Sumantono S.H,M.H, Mula Pangaribuan, S.H
·        
Panitera Pengganti      :
Bambang S, S.H
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      :
15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda sidang                        :
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
| 
Tanggal | 
Ruangan | 
Agenda | 
Ditunda | 
Alasan Penundaan | 
| 
23/02/2012 |  | 
sidang pertama para terbantah tidak hadir | 
Ya | 
panggil para terbantah | 
| 
01/03/2012 | 
Ruang Sidang I | 
panggilan para terbantah tidak ada yang hadir | 
Tidak | 
panggil para terbantah | 
| 
08/03/2012 | 
Ruang Sidang I | 
panggilan para terbantah T.1.2 tidak hadir , T 3. s.d
  hadir kuasanya T.8,9.10. 11 tidak hadir | 
Ya | 
panggil T.1.2 8,9.10.11 | 
| 
15/03/2012 | 
Ruang Sidang I | 
Terbantah, 1.2.8.9.10.11 tidak hadir | 
Ya | 
perbaikan alamat tergugat | 
| 
22/03/2012 | 
Ruang Sidang I | 
perbaikan alamat Terbantah | 
Ya | 
panggil Terbantah 1.2. 9.10.11 | 
| 
05/04/2012 | 
R.Sidang I | 
mediasi penunjukan mediator | 
Ya | 
proses mediasi | 
| 
26/04/2012 | 
Ruang Sidang I | 
mediasi tidak berhasil pembacaan gugatan dan jawaban | 
Ya | 
Replik | 
| 
03/05/2012 | 
R.Sidang
  I | 
Replik | 
Ya | 
bukti Penggugat | 
| 
10/05/2012 |  | 
Bukti Penggugat | 
Ya | 
Bukti Penggugat | 
| 
24/05/2012 | 
R.Sidang
  I | 
Bukti penggugat | 
Tidak |  | 
Menurut pasal 130 HIR, disini hakim wajib mendamaikan pihak,
-         
Perdamaian dalam persidangan
Para pihak sepakat selesaikan perkara dengan membuat akta
perdamaian kemudian minta putusan perdamaian dimana para pihak dituntut untuk
menaati akta perdamaian (berkekuatan hukum tetap)
-         
Perdamaian diluar persidangan
Para pihak sepakat menyelesaikan perkara diluar pengadilan
dengan terlebih dahulu penggugat mencabut gugatan. Hanya berlaku sebagai
persetujuan bila tidak menaati masih bisa diajukan gugatan lagi ke pengadilan.
Mediasi menurut Perma no 1 tahun 2008 merupakan salah satu
proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan
akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan
dan memenuhi rasa keadilan. 
H.   
KUNJUNGAN KE- 8
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 72/PDT.G/2012/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Penggugat                   :
Tatang Rahmat 
·        
Tergugat                      :
Nyi Rd. Djuriah binti Rd. Moch Sayuti, cs
·        
Jenis Perkara               :
Melawan Hukum
·        
Majelis Hakim             :
Edison S.H,M.H, Mula Pangaribuan S.H,  Sumantono,
S.H, M.H
·        
Panitera Pengganti      :
Bambang S, S.H
·        
Tanggal sidang            :
15 Maret 2012
·        
Keterangan                  :
dicabut 29 Maret 2012
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      :
15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda sidang                        :
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Ket: Putusan dicabut
I.      
KUNJUNGAN KE- 9
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 382/PDT.G/2011/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Para Penggugat           :
Kiky Suherlan,cs 
·        
Tergugat I                   :
Walikota Bandung
·        
Tergugat II                  :
BPN Prov. Jawa Barat cq. Kantor Pertanahan Kota Bandung
·        
Tergugat III                :
PT. Megachandra Prabuana
·        
Jenis Perkara               :
Melawan Hukum
·        
Majelis Hakim             :
Khairul Fuad S.H,M.H, Tiwery Ch Rolof S.H, 
John D Tambunan, S.H
·        
Panitera Pengganti      :
Matjuri, S.H
·        
Tanggal sidang            :
22 September 2011
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      :
15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda sidang                        :
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Pokok Perkara
-         
Para Penggugat dengan segala hak dan kewajibannya, sejak
tahun 1950 adalah para penyewa, para pemilik izin pemakaian tanah secara tetap,
para penghuni, dan para pemilik bangunan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) yang secara terus menerus mendiami dan melakukan kegiatan usaha di
Kawasan tanah kota Bandung yang terletak di Kawasan :
a.       Jalan Kiaracondong kurang lebih
seluas 29. 225 m2
b.      Jalan Jakarta kurang lebih seluas 16.694
m2
c.       Jalan Banten kurang lebih seluas
42.470 m2
d.      Jalan Kerawang kurang lebih seluas
64.443 m2
-         
Diluar dugaan para penggugat, melaui SK No.224 tertanggal 27
Maret 1992, Tergugat I telah menunjuk Tergugat III sebagai pelaksana peremajaan
daerah kawasan tanah Kiaracondong tersebut seluas 152.832 m2 yang ditindak
lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama pembangunan/ renovasi untuk revitalisasi
penataan kawasan industri terpadu di kawasan Jl. Kiaracondong, Jl Jakarta,
Jalan Banten dan Jalan Kerawang  No.602.1/913-huk
tanggal 1 desember 1992 antara Tergugat I dan Tergugat III.
-         
Para Penggugat melalui suratnya tanggal 7 Juni 1993 telah
memohon perlindungan kepada Gubernur Jawa Barat sehubungan dengan penataan
kawasan Kiaracondong dan sekitarnya yang mana para penggugat tidak dilibatkan
dan tidak diajak musyawarah yang akan menentukan masa depan perusahaan para
penggugat dan menyangkut nasib karyawan yang bekerja pada perusahaan para
penggugat
Petitum
Dalam Provisi
1.      Memerintahkan Tergugat I dan
Tergugat III untuk terlebih dahulu menunda/menghentikan pelaksanaan
pembongkaran dan pengosongan di kawasan tanah Jalan Kiaracondong, Jalan
Jakarta, Jalan Banten dan Jalan Kerawang sebagaimana dimaksud dalam Surat
Peringatan I, II dan III serta guna kelangsungan kegiatan usaha Para Penggugat
termasuk memproses dan menerbitkan segala perijinan yang diperlukan Para
Penggugat dalam melaksanakan kegiatan usahanya sampai dengan putusan perkara
ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde)
2.      Menghukum tergugat I dan tergugat II
membayar ganti rugi kepada para penggugat sejumlah Rp 100.000.000,- setiap
harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam provisi ini, sampai putusan
perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde)
Dalam Pokok Perkara (Primair)
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat
untuk seluruhnya
2.      Menyatakan perbuatan-perbuatan
Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan Hukum oleh penguasa (onrechmatige overheids daad) yang merugikan
bagi para penggugat
3.      Menyatakan perbuatan tergugat III
merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige
daad) yang merugikan bagi para penggugat
4.      Menyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum:
4.1   Perjanjian kerjasama antara tergugat
I dan tergugat II No.602.1/913-HUK tanggal 1 Desember 1992 dan Andum pertama
no. 602.1/580-HUK bulan September 1993
4.2   Adendum kedua atas surat perjanjian
kerjasama antara tergugat I dengan tergugat III No.602.1/913-HUK tanggal 1
Desember 1992 dan Adendum no. 602.1/580-HUK bulan September 1993
5.      Menyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum:
5.1   Sertipikat HGB No.58 Kelurahan Kebon
waru, tanggal penerbitan 23-12-1993, luas 53.080 M2 atas nama Tergugat III
5.2    Sertipikat HGB No.57 Kelurahan Kebon waru,
tanggal penerbitan 23-12-1993, luas 82.862 M2 atas nama Tergugat III
6.      Menyatakan Para Penggugat mempunyai
hak prioritas untuk memperoleh hak kepemilikan dan hak untuk bekerjasama dengan
Tergugat I dalam peremajaan, pembangunan/renovasi kawasan tanah Jalan
Kiaracondong, Jalan Jakarta, Jalan Banten dan Jalan Kerawang kota Bandung
7.      Menghukum Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Para
Penggugat :
7.1   KERUGIAN MATERIIL, sejumlah Rp 39.000.400.000.000,-
secara tunai dan sekaligus
7.2   KERUGIAN IMMATERIIL, sejumlah Rp 1.000.000.000.000,-
secara tunai dan sekaligus
8.      Menyatakan putusan perkara ini dapat
dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum banding, kasasi maupun
upaya hukum lainnya (uit voerbarr bij vooraad)
9.      Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan
Tergugat III untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
‘Bilamana majelis hakim dalam perkara ini berpendapat lain
“Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Penjelasan
Secara formal dalam perspektif subjeknya, ikatan hubungan
hukum perjanjian kerjasama antara tergugat I dengan Tergugat III diatur dan
tunduk terhadap norma hukum perdata, dalam hal ini terdapat kekurangan
syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut pasal 1320 KUHPerdata berkaitan
dengan syarat objektif ‘suatu hal tertentu’ demikian pula dengan’suatu sebab
yang halal’ tidak terpenuhi.
Merupakan tindakan sepihak tanpa terlebih dahulu melibatkan
Para Penggugat dalam kapasitas para penyewa, para penghuni, dan para pemilik
bangunan yang secara terus menerus melakukan kegiatan usaha dan mendiami
kawasan tanah yang menjadi objek penunjukan dan perjanjian kerjasama yang
berkaitan erat akan dampak dari pelaksanaan penunjukan dan perjanjian kerjasama
antara Tergugat I dengan Tergugat III.
J.     
KUNJUNGAN KE- 10
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 43/PDT.G/2012/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Penggugat                   :
M. Jaya Sentosa Ginting 
·        
Tergugat                      :
PT Verena Multi Finance cabang Bandung
·        
Jenis Perkara               :
Melawan Hukum
·        
Majelis Hakim             :
Khairul Fuad S.H,M.H, John D. Tambunan S.H, 
Tiarery Ch. Rolof , S.H, M.H
·        
Panitera Pengganti      :
Matjuri, S.H
·        
Tanggal sidang            :
20 Februari 2012
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      :
15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda sidang                        :
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Pokok Perkara (Posita)
-         
Bahwa penggugat adalah debitur/pemberi fidusia kepada
tergugat atau penerima fidusia sebagai jaminan fidusia atas utang sejumlah uang
kepada tergugat berdasarkan surat perjanjian pemberi fasilitas pembiayaan
dengan penyerahan hak milik secara Fidusia No. Perjanjian 007002631-001, berupa
1 unit mobil roda empat yang spesifikasinya :
No. Kontrak                      : 007002631-001
No. Pol                              :
D 1716 YD
Nama Pemilik                    : M. Jaya Sentosa Ginting
Merk/Tipe                          :
Toyota/ Kijang Super KF 52 Long
Tahun                                : 1997
Warna                                : Merah
Nomor rangka/NIK           : MHF11KF8000003095
No. Mesin                         :
7KO116933
No.BPKB                         :
5393153-H/a.n PT Inti Bumi Perkasa
-         
Ketentuan dalam transaksi yang disepakati penggugat dan
tergugat dalam perkara ini khususnya tentang penyerahan Jaminan Fidusia harus
dituangkan dalam suatu Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta
Jaminan Fidusia
-         
Alasan hukum melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi
objek jaminan fidusia berdasarkan adanya surat perjanjian pembiayaan konsumen
dengan penyerahan hak milik secara fidusia No. Perjanjian 007002631-001 yang
dibuat secara dibawah tangan dan karena BPKB dan faktur Objek jaminan fidusia
sudah dikuasai oleh tergugat adalah bertentangan dengan pasal 29 jo. Pasal 15
ayat (2) jo. Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) UU no.42 tahun 1999 tentang jaminan
fidusia 
-         
Oleh karena tergugat menguasai, menyimpan dan mempertahankan
BPKB dan faktur kendaraan roda 4 milik Penggugat tersebut, terkwalifikasi
sebagai perbuatan melawan Undang-undang yang identik dengan perbuatan melawan
hukum
-         
Untuk menjamin kelancaran proses perkara serta menghindari
adanya tindakan anarkis serta upaya penarikan paksa atas jaminan fidusia selama
proses perkara ini berjalan, penggugat memohon majelis hakim memerintahkan juru
sita pengadilan berhak untuk melakukan Sita Revindikasi terhadap objek jaminan.
Petitum
PRIMAIRE
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya
2.      Menyatakan sah dan berharga sita
revindikasi tersebut
3.      Menyatakan para tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad)
4.      Menghukum tergugat I untuk
menyerahkan BPKB dan faktur objek jaminan fidusia kepada penggugat selaku
pemilik barang jaminan fidusia
5.      Menyatakan Surat perjanjian
pemberian fasilitas pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia No.
Perjanjian 007002631-001 dalam perkara ini bukan merupakan hak agunan atas
kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no. 42 /1999 tentang jaminan
fidusia
6.      Menyatakan utang penggugat kepada
tergugat merupakan sejumlah utang tanpa jaminan
7.      Menghukum tergugat untuk membayar
utang paksa (dwang som) Rp 1.000.000,- setiap hari tergugat lalai melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van
bewijsde)
8.      Menyatakan putusan ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu (uit voor
baar bijvooraad), sekalipun tergugat melakukan upaya hukum banding dan
kasasi
9.      Menghukum tergugat untuk membayar
seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, Mohon keadilan seadil-adilnya
menurut hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono)
Penjelasan
Sita jaminan yang dimintakan oleh penggugat adalah sita
revindicatoir menurut pasal 226 HIR yaitu sita jaminan terhadap barang milik
penggugat yang ada ditangan tergugat. Demikian pula hak daripada penjual barang
bergerak untuk meminta kembali barangnya apabila harga tidak dibayar, dapat
mengajukan permohonan sita jaminan jenis ini (Pasal 1145 KUH Perdata, Pasal 232
KUHD). Yang dapat dimintakan sita revindicatoir adalah barang bergerak milik
penggugat. Selain itu di dalam petitum penggugat memohon kepada majelis hakim
untuk memutus putusan serta merta yang menurut pasal 180 ayat (1) HIR,
Pengadilan Negeri dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih
dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dengan syarat-syarat:
Adanya surat yang sah (akta otentik) atau surat dibawah tangan yang diakui isi
dan tandatangannya oleh tergugat, putusan didasarkan atas putusan yang sudah
berkekuatan hukum tetap, Apabila dikabulkan suatu gugatan provisional, dalam
hal sengketa bezit bukan sengketa hak milik. 
K.   
KUNJUNGAN KE- 11
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 557/PDT.G/2011/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Penggugat                   :
Ara Suhara 
·        
Tergugat                      :
S. Suparman
·        
Jenis Perkara               :
Jual Beli
·        
Majelis Hakim             :
Nur Hakim S.H,M.H, GN Arthanaya S.H,M.H, 
Siti Rochmah, S.H
·        
Panitera Pengganti      :
Sukhaeni, S.H
·        
Tanggal Putusan          :
05 April 2012 (Ket: Verstek) 
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      :
29 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda sidang                        :
Putusan
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Posita
Pokok Gugatan penggugat adalah mengenai kepemilikan hak atas
tanah dan bangunan rumah tinggal : 
·        
Bahwa penggugat telah melakukan jual beli sebidang tanah SHM
no.824 Kelurahan Burangrang yang terletak di Jalan Cilentah Dalam III no. 35 A
Kav. No.130, seluas 32m2. GS tanggal 22-8-1988 no.2693/1988 atas nama S.
Suparman
·        
Bahwa jual beli tsb dilakukan antara Penggugat dan S.
Suparman sebagai pemilik tanah tsb. Yang dituangkan dalam surat perjanjian jual
beli tertanggal 7 Oktober 1991 yang dibuat diatas kertas segel dan bermaterai
yang disaksikan oleh bapak Dase, U Rukmana, ketua RT dan RW setempat dan dibuatkan
satu lembar kuitansi senilai Rp 4.100.000,- sebagai pembayaran atas tanah dan
bangunan tsb.
·        
Hingga saat ini tanah tersebut yang tertuang dalam SHM
No.824 kelurahan burangrang masih atas nama pemilik lama yaitu tergugat
·        
Penggugat sebagai masyarakat yang awam hukum sama sekali
tidak menyadari bahwa transaksi jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan
akan menghambat proses balik nama ke Badan Pertanahan Kota Bandung, sedangkan
penggugat sama sekali tidak mengetahui lagi alamat dan tempat tinggal tergugat.
Penggugat telah mencoba mencari keberadaannya, namun hingga saat gugatan ini
diajukan, tergugat tidak juga ditemukan sehingga untuk mengurus akta jual beli
secara otentik penggugat menjadi kesulitan serta mengurus balik nama atas tanah
tersebut ke kantor Badan Pertanahan kota Bandung. Maka melalui Pengadilan
Negeri kls I A Bandung, penggugat mengajukan gugatan agar dapat ditetapkan
penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah tinggal
diatasnya.  
Alat Bukti (164 HIR)
-         
Bukti-bukti surat : P-1 (SHM no.824), P-2 (Surat Perjanjian
Jual beli tahun 1991), P-3 (Surat Pernyataan Perjanjian), P-4 (kwitansi atas
pembayaran rumah sebesar Rp 4.100.000,-), P-5 (Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi Bangunan tahun 2011 dan Surat Tanda Terima Setoran) dan
P-6 (Petikan Surat Keputusan Gubernur No. 416/H.M/KWBPN/1989),
-         
dan mengajukan 2 orang saksi
Petitum:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya
2.      Menyatakan sah jual beli sebidang
tanah SHM no.824 Kelurahan Burangrang yang terletak di Jalan Cilentah Dalam III
no. 35 A Kav. No.130, seluas 32m2. GS tanggal 22-8-1988 no.2693/1988 atas nama
S. Suparman antara Penggugat dengan Tergugat.
3.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk
tunduk atas putusan ini
4.      Memerintahkan kepada Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh penggugat untuk mengeluarkan aktanya
5.      Menetapkan biaya sesuai aturan yang
berlaku
Putusan Majelis Hakim 
1.      Menyatakan Tergugat telah dipanggil
secara patut dan sah menurut hukum, tetapi tidak hadir dalam persidangan.
2.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya dengan verstek
3.      Menyatakan sah jual beli sebidang
tanah SHM no.824 Kelurahan Burangrang yang terletak di Jalan Cilentah Dalam III
no. 35 A Kav. No.130, seluas 32m2. GS tanggal 22-8-1988 no.2693/1988 atas nama
S. Suparman antara Penggugat dengan Tergugat.
4.      Menghukum Tergugat untuk tunduk dan
taat pada putusan ini
5.      Memerintahkan kepada Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh penggugat untuk mengeluarkan aktenya
6.      Menghukum Tergugat membayar biaya
perkara sebesar Rp 391.000,-
Biaya Perkara
| 
Rincian | 
Jumlah | 
| 
Pendaftaran | 
                                                        
  Rp   30.000 | 
| 
Proses  | 
                                                       
  Rp  50.000 | 
| 
Panggilan | 
Rp  300.000 | 
| 
Materai | 
Rp 6.000 | 
| 
Redaksi | 
Rp 5.000 | 
| 
Total | 
Rp 391.000 | 
Penjelasan
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim adalah putusan verstek
yaitu telah dipanggil dengan sah pada hari persidangan pertama tergugat
(semuanya) tidak hadir sedangkan penggugat hadir. Gugatan dinyatakan verstek
dengan gugatan dikabulkan (Pasal 125 ayat 1 HIR) : 
1.      Tergugat/ para tergugat tidak hadir
2.      Ia/ mereka tidak
menunjuk/mengirimkan wakilnya yang sah
3.      Telah dipanggil secara patut
4.      Petitum tidak melawan hak
5.      Petitum beralasan
Bila ketentuan no 1,2,3 dipenuhi tapi petitum melawan hak
dan tidak beralasan maka verstek dengan gugatan ditolak. Sedangkan bila
ketentuan no 1,2,3 dipenuhi tetapi ada kesalahan formil maka verstek dengan
gugatan N.O
L.    
KUNJUNGAN KE- 12
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 523/PDT.G/2011/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Penggugat                               :
Herlina Suryana, S.H, Berkedudukan di Jl Manik Maya No 20 Kota Bandung. 
·        
Kuasa Hukum Penggugat       :
Dani S, SH, dkk 
·        
Para Tergugat                          :
Wishing Krisna Hadi,cs. Berkedudukan di Jl Pajajaran No 110 Bandung
·        
Jenis Perkara                           :
Melawan Hukum
·        
Majelis Hakim                         : Pahala Simanjuntak S.H,M.H, Heri
Sutanto S.H,M.H,  Syamsudin, S.H
·        
Panitera Pengganti                  : Yoto Santosa, S.H
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan Tempat     :
29 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda Sidang           :
Putusan
Tanggal Putusan          : Rabu, 16 Mei 2012
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat secara
keseluruhan
2.      Menyatakan sah dan berharga sita
jaminan tersebut
3.      Menyatakan akta jual beli antara
penggugat dan tergugat batal demi hukum
4.      Menyatakan Para tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum
5.      Menyatakan surat pernyataan tersebut
batal demi hukum
6.      Menghukum penggugat untuk
mengembalikan uang pinjaman kepada tergugat I sebesar Rp 600.000.000,- secara
sekaligus
7.      Menghukum tergugat I untuk
mengembalikan SHGB No.1194 dan 1195 untuk dibaliknamakan kembali ke nama
Penggugat
8.      Menyatakan turut tergugat patuh dan
taat pada putusan ini
9.      Menyatakan putusan ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu
Status Putusan: Dikabulkan sebagian
Amar Putusan
Dalam konvensi, dalam eksepsi
-         
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut
Tergugat
Dalam pokok perkara
-         
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
-         
Menyatakan
sah dan berharga sita persamaan : "tanah dan bangunan SHGB No 1194
Surat Ukur No. 01239/2006 luas 160m2 tanggal 26 Desember 2006 di Jalan
Manikmaya No 20 Komp Singgasana Perdana Kel Cibaduyut Wetan Kec Bojongloa Kota
Bandung "
"Tanah dan bangunan SHGB No 1195 Surat Ukur No 01240/2006 luas 70m2 di jalan Manikmaya No 20 Komp Singgasana Perdana Kel Cibaduyut Wetan Kec Bojongloa Kota Bandung"
"Tanah dan bangunan SHGB No 1195 Surat Ukur No 01240/2006 luas 70m2 di jalan Manikmaya No 20 Komp Singgasana Perdana Kel Cibaduyut Wetan Kec Bojongloa Kota Bandung"
-         
Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
-         
Menyatakan akta Jual Beli No. 214/2010 dan No. 215/2010
tertanggal 11 Agustus 2010 yang dibuat di PPAT Nurhayati Samperura, SH /
Tergugat III batal demi hukum
-         
Menyatakan surat pernyataan dan surat kesepakatan tertanggal
6 Agustus 2010 yang sama-sama ditanda tangani antara Penggugat dan Tergugat I
batal demi hukum
-         
Menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman kepada
Tergugat I sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) secara sekaligus
dan seketika
-         
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan SHGB No 1194 dan
SHGB No 1195 atas nama Tergugat I untuk dibaliknamakan kembali ke atas nama
Penggugat
-         
Menyatakan Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap
Putusan ini
-         
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
Dalam Rekonvensi
-         
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
-         
Membebankan
biaya perkara ini kepada Tergugat I Konvensi / Penggugat rekonvensi Tergugat II
dan Tergugat III Konvensi secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.925.000,- (dua
juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Penjelasan:
Dalam perkara ini terdapat gugatan Rekonvensi, yaitu gugatan
yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang
berjalan antara mereka. Gugatan dalam rekonvensi merupakan hak istimewa bagi
tergugat, karena tergugat dapat mengajukan gugat baru tersendiri, terlepas dari
gugat asal. Menurut pasal 132 a HIR, pada asasnya Gugatan dalam Rekonvensi
dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali :
1.      Penggugat dalam gugatan asal
menuntut mengenai sifat sedangkan gugatan rekonvensi mengenai dirinya sendiri
atau sebaliknya
2.      Pengadilan Negeri tidak berwenang
memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perkara perselisihan
(Kompetensi absolut)
3.      Dalam perkara tentang menjalankan
putusan hakim
4.      Jika dalam pemeriksaan di PN tidak
diajukan gugatan dalam rekonvensi,  maka
dalam pemeriksaan banding tidak dapat diajukan gugatan rekonvensi
Didalam pasal 132 b HIR, gugatan rekonvensi harus diajukan
bersama-sama dengan jawaban pertama. Gugatan dalam konvensi dan rekonvensi
diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali apabila ada alasan hukum dari
gugatan dapat diputus terlebih dahulu. Gugatan rekonvensi diajukan karena:
-         
Menghemat ongkos perkara
-         
Mempermudah pemeriksaan
-         
Mempercepat penyelesaian
-         
Menghindarkan putusan saling bertentangan satu sama lain  
M.  
KUNJUNGAN KE- 13
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 481/PDT.G/2011/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Penggugat                   : PT Inti Gunawantex 
·        
Para Tergugat              : PT Bank UOB Indonesia cabang
Bandung,cs
·        
Jenis Perkara               : Bantahan
·        
Majelis Hakim             :
Effendi Mukhtar S.H,M.H, Agus Suwargi S.H, 
Ida Marion , S.H
·        
Panitera Pengganti      :
Lili Tjarliah, S.H
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      :
Tanggal 29 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Tanggal Putusan          
: 02 April 2012 (Ket: Putusan sela, Akhir)
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum:
Dalam Provisi 
Memerintahkan penundaan Pelaksanaan Lelang eksekusi dalam
perkara No. 07/Pdt.Eks/G/2011/PN.BB sampai dengan putusan perkara ini mempunyai
kekuatan hukum tetap
Dalam Pokok Perkara
1.      Mengabulkan bantahan Pembantah untuk
seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa pembantah sebagai
pembantah yang beritikad baik
3.      Membatalkan atau setidak-tidaknya
menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ketiga
penetapan tersebut
4.      Menyatakan tidak sah dan tidak
berharga serta mengangkat kembali sita eksekusi yang telah dilaksanakan
tersebut
5.      Menyatakan penetapan No.
23/Eks/SHT/2002/PN. BB tanggal 8 Agustus 2002 batal demi hukum
6.      Menyatakan bahwa pembantah telah
melaksanakan putusan perkara No. 101/Pdt.Bth/2002/PN.BB
7.      Menyatakan Sah dan mempunyai
kekuatan hukum penetapan No. 34/Pdt.Eks/G/2010/PN.BB
8.      Menghukum terbantah untuk segera
setelah perkara ini diputus mengangkat beban atas delapan bidang tanah dan
mesin-mesin serta barang-barang persediaan dagangan textile
9.      Menghukum terbantah untuk membayar
denda sebesar Rp 100.000.000 untuk setiap hari keterlambatannya atas
melaksanakan putusan ini
Ex Aequo et bono
Status Putusan : gugatan yang
diajukan pembantah tidak dapat diterima
Putusan :
·        
Mengabulkan eksepsi terbantah dan turut terbantah II
·        
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri kelas IA Bandung tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
·        
Menghukum Pembantah untuk membayar perkara ini sebesar Rp
891.000,-
Penjelasan
Eksepsi yang digunakan terbantah adalah eksepsi prosesuiil
mengenai eksepsi deklinator yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan
tidak berwenang absolut maupun relatif. Dalam kewenangan relatif kalau tergugat
tidak mengajukan eksepsi hakim tetap memeriksa perkara tersebut dimana tergugat
dianggap melepaskan haknya (pasal 133 HIR). Eksepsi relatif harus diajukan
dalam jawaban pertama, sedangkan dalam kewenangan absolut hakim karena
jabatannya harus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara baik ada eksepsi
(tangkisan) maupun tidak ada eksepsi (136 HIR). 
N.   
KUNJUNGAN KE- 14
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 289/PDT.P/2012/PN.BDG
Jenis Perkara                     : Perdata/Permohonan Akta Kelahiran
Tanggal Pendaftaran         : Mei 2012
Pemohon :
·        
Nama               :
Neni Marlina
·        
Alamat            : Jalan
Kosar RT 08/RW 07 Kelurahan Pasirendah,Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung
2.     
AGENDA PERSIDANGAN 
·        
Jadwal dan tempat      :
Tanggal 16 Mei 2012, Pengadilan Negeri Bandung
·        
Agenda Persidangan   :
Pembacaan Penetapan 
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA 
Petitum:
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon
2.      Menyatakan bahwa telah lahir di
Bandung pada tanggal 29 Juni 2003 seorang anak bernama DAFFA OKTA PRIYATNA dari
pasangan pernikahan antara Pemohon dengan ATANG SUPRIYATNA
3.      Memberi kuasa kepada kantor catatan
sipil dan kependudukan Kota Bandung untuk menerbitkan atau mendaftarkan
kelahiran atas nama DAFFA OKTA PRIYATNA lahir di Bandung tanggal 27 Oktober
2006
4.      Biaya yang timbul dalam perkara ini
ditanggung pemohon
Rincian Biaya Perkara
| 
No | 
Tanggal | 
Uraian | 
Penerimaan | 
Pengeluaran | 
Sisa | 
| 
1 | 
04/05/2012 | 
Panjar | 
391.000 |  | 
391.000 | 
| 
2 | 
04/05/2012 | 
Biaya Pendaftaran |  | 
30.000 | 
361.000 | 
| 
3 | 
04/05/2012 | 
Biaya Proses |  | 
50.000 | 
311.000 | 
| 
4 | 
10/05/2012 | 
Panggilan Pemohon |  | 
75.000 | 
236.000 | 
| 
5 | 
16/03/2012 | 
Materai |  | 
6.000 | 
230.000 | 
| 
6 | 
16/03/2012 | 
Redaksi |  | 
5.000 | 
225.000 | 
| 
7 | 
16/03/2012 | 
Pengembalian |  | 
225.000 | 
0 | 
|  |  | 
Total | 
391.000 | 
391.000 | 
0 | 
Penjelasan:
Permohonan disebut juga Voluntair (bukan peradilan yang
sebenarnya), karena permohonan didalam Hukum Acara Perdata, pihak nya hanya ada
satu yaitu si pemohon sendiri, selain itu juga tidak ada konflik maupun
sengketa dan juga tidak ada lawan. Selanjutnya permohonan dicantumkan
penetapan. Ditentukan menurut Undang-Undang misalnya : Pengangkatan anak
(Adopsi), Perwalian, Pengampuan, izin jual, perbaikan akta catatan sipil,
dispensasi nikah, izin nikah, perwasitan, ganti nama, dan keadaan tidak hadir. 
O.   
KUNJUNGAN KE- 15
I.                  
IDENTITAS PERKARA
1.     
Nomor Perkara: 499/PDT.G/2011/PN.BDG
·        
Para Pihak:
·        
Penggugat                   : H. Soeharto, S.H sebagai pensiunan
Telkom, berkedudukan di Jalan Golf Barat Raya No.43 Arcamanik Bandung
·        
Tergugat 1                   : Presiden direktur dana pensiun
Telkom selaku pengurus dana pensiun Telkom, berkedudukan di Jl. Surapati no.
151 Bandung
·        
Tergugat 2                   : Drs. H. Marwan selaku mantan
pengawas dana pensiun telkom dan merangkap sebagai sekretaris P2, berkedudukan
di Jalan Purwakarta no.29 Bandung
·        
Jenis Perkara               : Ganti Rugi
·        
Majelis Hakim             :
Edison S.H,M.H, Sumantono S.H,M.H, Mula Pangaribuan, S.H
·        
Panitera Pengganti      :
Samsudin, S.H
2.     
AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan Tempat     :
Tanggal 16 Mei 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda Sidang           :
Putusan 
Keterangan                  
: NO
3.     
ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Tentang Pertimbangan Hukumnya:
Bahwa dalam jawabannya tergugat I dan tergugat II telah
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya eksepsi tergugat I dan tergugat II
adalah:
1.      Tentang gugatan Penggugat tidak
jelas/kabur (Obscuur libel)
2.      Tentang gugatan penggugat antara
posita dan petitum saling bertentangan
3.      Tentang gugatan Penggugat kurang
pihak
4.      Tentang gugatan Penggugat tidak
didukung oleh fakta
Setelah meneliti dalil gugatan dan apa yang telah didalilkan
oleh Penggugat dalam dalil gugatannya pada posita no. 1 sampai dengan no. 8,
dimana dalam gugatan tersebut Penggugat berulang kali menyebutkan dan
menceritakan hal-hal yang terkait dengan adanya peristiwa hukum tindak pidana
yang terjadi pada tergugat I dan tergugat II dengan menyertakan isi ketentuan
dari KUHP bahkan didalam gugatan Penggugat mengatakan bahwa tergugat I dan
tergugat II telah melakukan tindak pidana mark-up/ penggelembungan harga dan
itu harus dibuktikan dengan suatu putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.  
Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Penggugat
telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-15 dan dua orang saksi
masing-masing bernama Drs. Tri Baskoro Bc.TT dan Kusnendar Atmosukarto dan dari
kedua bukti tersebut baik itu bukti surat maupun bukti saksi tidak ada yang
mendukung bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan Penggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana
diuraikan Penggugat dalam surat gugatannya. 
Putusan Majelis Hakim:
Dalam Eksepsi:
·        
Mengabulkan Eksepsi Tergugat 1 dan 2
Dalam Pokok Perkara:
·        
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
·        
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
466.000,-
Rincian Biaya Perkara
| 
Rincian | 
Jumlah | 
| 
Biaya Pendaftaran | 
Rp 30.000 | 
| 
Biaya Proses  | 
Rp 50.000 | 
| 
Biaya Panggilan Sidang | 
Rp 375.000 | 
| 
Redaksi  | 
Rp 5.000 | 
| 
Materai | 
Rp 6.000 | 
| 
Total | 
Rp 466.000 | 
Penjelasan:
Disini eksepsi yang digunakan oleh
kuasa hukum tergugat untuk meyakinkan hakim dan memenangkan kasus ini adalah
eksepsi prosesuiil mengenai eksepsi obscuur libel yaitu tentang dasar hukum
gugatan, objek sengketa dan petitum tidak jelas. 
BAB III
LAMPIRAN
·        
Dilampirkan
CD/ Video Jalannya Persidangan dan Video wawancara
dengan Penggugat Perkara Perdata No. 499/PDT.G/2011/PN.Bdg 
·        
Daftar hadir sidang
beserta cap dari Pengadilan Negeri Bandung
·        
Foto-foto yang
menyangkut acara persidangan




.
