Senin, 12 November 2012



HUKUM ACARA PERDATA
LAPORAN MENGENAI KUNJUNGAN SIDANG
PERKARA PERDATA




Disusun oleh:

Mega Meirina
110110100270











FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
BANDUNG
2012
BAB I
PENDAHULUAN

Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Didalam HIR mengatur ketentuan tentang cara proses pengajuan perkara perdata dan beracara ke muka sidang. Proses peradilan perdata merupakan suatu aktifitas penegakan hukum yang bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran formil. Mencari kebenaran secara formil berarti bahwa hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.
Suatu perkara perdata yang diajukan ke pengadilan sebelumnya dibuat dalam suatu gugatan untuk menuntut suatu hak (petitum) dengan didasari dasar serta alasanalasan dari tuntutan (posita) tersebut. Selanjutnya gugatan dapat ditolak atau dikabulkan oleh pengadilan bergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut di depan persidangan. Dalam praktek tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan yang harus dibuktikan kebenarannya. Namun hakim dalam membuktikan suatu gugatan yang diajukan dalam persidangan bersandar pada kedudukan hukum yang sebenarnya berdasarkan keyakinan hakim pada dalil-dalil yang dikemukakan para
pihak yang bersengketa.
            Proses Peradilan khususnya perkara perdata hakim dituntut untuk menemukan atau mencari kebenaran formil, namun hakim hanya dapat memeriksa apa yang diajukan oleh para pihak saja tentang luas sengketanya tidak boleh melampaui karena hakim bersifat pasif, tapi dalam putusan hakim harus memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum. Kemudian dalam memimpin sidang atau melancarkan jalannya persidangan serta membantu para pihak mencari kebenaran hakim harus aktif. Keberhasilan hakim memimpin sidang dalam mencari kebenaran formil sangat tergantung pada sejauhmana hakim mendapatkan bukti.
                Pada acara pemeriksaan perkara perdata pihak-pihak yang terlibat biasanya penggugat dan tergugat, dimana masing-masing dalam proses pemeriksaan mempunyai hak untuk membuktikan kebenaran apa yang dikemukakannya, sesuai dengan isi Pasal 163 HIR yang menyebutkan bahwa, “Barang siapa yang mengatakan mempunyai barang suatu hak atau menyebutkkan suatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
Menurut pasal 164 HIR, alat bukti dalam pembuktian perkara perdata terdiri atas:
1.      Bukti Tulisan
2.      Bukti dengan saksi-saksi
3.      Persangkaan-persangkaan
4.      Pengakuan
5.      Sumpah
Membuktikan adanya suatu peristiwa atau adanya suatu hak pertama-tama digunakan bukti tulisan, apabila bukti tulisan tidak ada atau tidak cukup maka digunakanlah bukti saksi, apabila bukti saksi tidak cukup maka digunakanlah bukti persangkaan, jika bukti tulisan ditambah bukti saksi dan bukti persangkaan belum cukup, maka ditambah lagi dengan bukti pengakuan, jikalau dengan bukti-bukti tersebut juga belum mencukupi maka ditambah lagi dengan bukti sumpah.Pada asasnya di dalam persoalan perdata, alat bukti yang berbentuk tulisan itu merupakan alat bukti yang diutamakan atau merupakan alat bukti yang nomor satu jika dibandingkan dengan alat-alat bukti lainya. Dalam pengertian sederhana bukti tertulis atau surat adalah alat bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tertentu tentang suatu peristiwa, keadaan atau hal-hal tertentu dan ditandatangani. Bukti tertulis atau surat ini lazim juga disebut dengan akta.
Setelah pemeriksaan perkara yang meliputi proses mengajukan gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian dan kesimpulan yang diajukan baik oleh penggugat maupu oleh tergugat selesai dan pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin dikemukakan, maka hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.  Putusan pengadilan merupakan suatu yang sangat diinginkan atau dinanti-nanti oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab dengan putusan pengadilan tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum-hukum keadilan dalam perkara yang mereka hadapi.  Untuk memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian dan mencerminkan keadilan hakim sebagai aparatur negara dan sebagai wakil Tuhan yang melaksanakan peradilan harus mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang akan ditetapkan baik peraturan hukum tertulis dalam perundang-undangan maupun peraturan hukum tidak tertulis atau hukum adat.  Arti putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antar ara pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja tetapi juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim di muka sidang karena jabatan ketika bermusyawarah hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Hakim wajib mengadili semua bagian gugatan. Hakim menjatuhkan putusan atas ha-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari yang digugat.

Bentuk penyelesaian perkara dibedakan atas 2 yaitu:
1.      Putusan / vonis
2.      Penetapan / beschikking
Suatu putusan diambil untuk suatu perselisihan atau sengketa sedangkan suatu penetapan diambil berhubungan dengan suatu permohonan yaitu dalam rangka yang dinamakan yuridiksi voluntain.


BAB II
DATA KASUS/ LAPORAN PERSIDANGAN

A.    KUNJUNGAN KE- 1
                               I.            IDENTITAS PERKARA

1.      Nomor Perkara         : 069/PDT.P/2012/PN.BDG
Jenis Perkara                     : Permohonan Akta Kelahiran
Tanggal Pendaftaran         : Senin, 20 Februari 2012
Pemohon :
·         Nama               : Lia Fitriawati
·         Alamat            : Jalan Cidadap Girang No.1 Rt.03/05, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Bandung

2.      AGENDA PERSIDANGAN

·         Jadwal dan tempat      : Tanggal 01 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
·         Agenda Persidangan   : Pembacaan Penetapan


3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum :
1.      Mengetahui permohonan Pemohon ;
2.      Menyatakan bahwa di Bandung pada tanggal 22 Desember 2009 telah dilahirkan anak laki - laki bernama ALI ABDULQODIR MUZDALIFAH pada tanggal 22 Desember 2009 dari suami isteri bernama ASEP MULYANA dan LIA FITRIAWATI berdasarkan surat Kenal Lahir/Surat Keterangan dari pihak Rumah Sakit Buah Hati Lembang ;
3.      Memberi kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan untuk mendaftarkan kelahiran atas nama anak Pemohon tersebut, dan sekaligus memberikan Kutipan Akta Kelahirannya ;
4.      Biaya Permohonan ditanggung oleh Pemohon ;
Para Pihak Dipublikasikan      : Ya
Status Terakhir                        : Putusan
Proses Terakhir                        : Pembuatan Minutasi
Riwayat Perkara

No
Tanggal
Tahapan
Proses
1
Senin, 20/2/2012
Pendaftaran
Pendaftaran perkara
2
Selasa,06/3/2012
Putusan
Putusan
3
Rabu,07/3/2012
Putusan
Pembuatan Minutasi

Tanggal Putusan          : Selasa, 06 Maret 2012
Status Putusan            : Dikabulkan
Amar Putusan           :

1.      Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.      Menyatakan bahwa di Bandung pada tanggal 22 Desember 2009 telah dilahirkan anak laki - laki bernama ALI ABDULQODIR MUZDALIFAH pada tanggal 22 Desember 2009 dari suami isteri bernama ASEP MULYANA dan LIA FITRIAWATI berdasarkan surat Kenal Lahir/Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit TK IV.03.07.03 Sariningsih Kota Bandung ;
3.      Memerintahkan  kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendaftarkan kelahiran atas nama Ali Abdulqodir Muzdalifah dan sekaligus memberikan Kutipan Akta Kelahirannya ;
4.      Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar Rp 166.000 (sertus enam puluh enam ribu rupiah)
Biaya Perkara
No
Tanggal
Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
Sisa
1
20/02/2012
Panjar
391.000

391.000
2
20/02/2012
Biaya Pendaftaran

30.000
361.000
3
20/02/2012
Biaya Proses

50.000
311.000
4
23/02/2012
Panggilan Pemohon

75.000
236.000
5
06/03/2012
Materai

6.000
230.000
6
06/03/2012
Redaksi

5.000
225.000
7
07/03/2012
Pengembalian

225.000
0


Total
391.000
391.000
0
Penjelasan:
Permohonan disebut juga Voluntair (bukan peradilan yang sebenarnya), karena permohonan didalam Hukum Acara Perdata, pihak nya hanya ada satu yaitu si pemohon sendiri, selain itu juga tidak ada konflik maupun sengketa dan juga tidak ada lawan. Selanjutnya permohonan dicantumkan penetapan. Ditentukan menurut Undang-Undang misalnya : Pengangkatan anak (Adopsi), Perwalian, Pengampuan, izin jual, perbaikan akta catatan sipil, dispensasi nikah, izin nikah, perwasitan, ganti nama, dan keadaan tidak hadir.


B.     KUNJUNGAN KE- 2
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 060/PDT.P/2012/PN.BDG
Jenis Perkara                     : Permohonan waris hak atas tanah
Tanggal Pendaftaran         : Kamis, 16 Februari 2012
Pemohon :
·         Nama                                                   : SITI HASANAH
·         Alamat                                                            : Jalan Sasak Gantung No.21 RT.005 RW.004 Kelurahan Balong Gede Kecamatan regol Kota Bandung
·         Diwakili oleh Pengacara Pemohon     : AGUS SUTARSA. SH.
2.      AGENDA PERSIDANGAN
·         Jadwal dan tempat      : Tanggal 08 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
·         Agenda Persidangan   : Pembacaan Penetapan

3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum :
1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.      Menetapkan Pemohon yang bernama : SITI HASANAH sebagai orang tua yang diberi kekuasaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atas nama kedua anaknya yang masih berusia dibawah umur bernama : Muhamad Gio Salman dan Gisella Salma Jalitah;
  1. Memberi ijin kepada Pemohon yang bertindak selaku orang yang mewakili kepentingan Hukum bagi anak-anaknya yang belum dewasa untuk menjual dan atau menjaminkan harta peninggalan yang menjadi bagian Almarhum suami Pemohon yaitu :
    • Sertifikat Hak Milik Nomor : 748 yang terletak di Propinsi Daerah Khusus ibu Kota Jakarta, Kota Madya Jakarta Timur, Kecamatan Jati Negara Kelurahan Cipinang Besar Selatan, berdasarkan gambar situasi nomor : 862/1992 dengan luas 305 M2 (tiga ratus lima meter persegi) tercatat atas nama : 1. Gunawati    2. Gantini    3. Ganlina Gunawan    4. Ganine    6. Gania Gunawan    7. Satria Hamzah;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Para Pihak Dipublikasikan      : Ya
Rincian biaya perkara
No
Tanggal
Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
Sisa
1
16/02/2012
Panjar
391.000

391.000
2
16/02/2012
Biaya Pendaftaran

30.000
361.000
3
16/02/2012
Biaya Proses

50.000
311.000
4
28/02/2012
Panggilan Pemohon

75.000
236.000
5
16/03/2012
Materai

6.000
230.000
6
16/03/2012
Redaksi

5.000
225.000


Total
391.000
166.000
225.000
Penjelasan:
Permohonan disebut juga Voluntair (bukan peradilan yang sebenarnya), karena permohonan didalam Hukum Acara Perdata, pihak nya hanya ada satu yaitu si pemohon sendiri, selain itu juga tidak ada konflik maupun sengketa dan juga tidak ada lawan. Selanjutnya permohonan dicantumkan penetapan. Ditentukan menurut Undang-Undang misalnya : Pengangkatan anak (Adopsi), Perwalian, Pengampuan, izin jual, perbaikan akta catatan sipil, dispensasi nikah, izin nikah, perwasitan, ganti nama, dan keadaan tidak hadir.

C.    KUNJUNGAN KE- 3
I.                   IDENTITAS PERKARA

1.      Nomor Perkara: 084/PDT.P/2012/PN.BDG
Jenis Perkara                     : Permohonan mengenai izin jual harta warisan
Tanggal Pendaftaran         : Rabu, 29 Februari 2012
Pemohon :
·         Nama: YAYU PUJIATI
·         Jenis Kelamin: Perempuan
·         Jenis pihak: Perorangan
·         Alamat: Jalan H Kurdi Barat No.1 RT.004/006 Kelurahan Pelindung Hewan Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung

2.      AGENDA PERSIDANGAN
·         Jadwal dan tempat      : Tanggal 08 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
·         Agenda Persidangan   : Pembacaan Penetapan

3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum:
1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon
2.      Menyatakan Pemohon Yayu Pujiati adalah orang tua dari Ahmad Fadli dan Nadhira Rahma Khairunnisa yang merupakan anak kandung yang belum dewasa
3.      Menunjuk dan memberi ijin kepada Pemohon Yayu Pujiati untuk melakukan tindakan hukum dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama Ahmad Fadli dan Nadhira Rahma Khairunnisa guna keperluan menjual/menjaminkan/ pengurusan penjualan harta warisan berupa sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik nomor: 1033/Kelurahan Cigereleng seluas 247 m2 gambar situasi Nomor:1256/1986 atas nama Ojo yang terletak di Jalan Sri Beneteng No. 17-19 Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol Kota Bandung Propinsi Jawa Barat
4.      Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Para Pihak dipublikasikan: Ya
Rincian Biaya Perkara

No
Tanggal
Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
Sisa
1
29/02/2012
Panjar
391.000

391.000
2
29/02/2012
Biaya Pendaftaran

30.000
361.000
3
29/02/2012
Biaya Proses

50.000
311.000
4
05/03/2012
Panggilan Pemohon

75.000
236.000
5
12/03/2012
Materai

6.000
230.000
6
12/03/2012
Redaksi

5.000
225.000
7
14/03/2012
Pengembalian

225.000
0


Total
391.000
391.000
0

Penjelasan:
Permohonan disebut juga Voluntair (bukan peradilan yang sebenarnya), karena permohonan didalam Hukum Acara Perdata, pihak nya hanya ada satu yaitu si pemohon sendiri, selain itu juga tidak ada konflik maupun sengketa dan juga tidak ada lawan. Selanjutnya permohonan dicantumkan penetapan. Ditentukan menurut Undang-Undang misalnya : Pengangkatan anak (Adopsi), Perwalian, Pengampuan, izin jual, perbaikan akta catatan sipil, dispensasi nikah, izin nikah, perwasitan, ganti nama, dan keadaan tidak hadir.

D.    KUNJUNGAN KE- 4
I.                   IDENTITAS PERKARA

1.      Nomor Perkara: 059/PDT.G/2012/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Penggugat                               : Ny. Suratmi Palinjo
·         Tergugat                                  : Ny. Rd. Djuhriyah Bin H. Moch. Sayuti
·         Jenis Perkara                           : Bantahan
·         Tanggal masuk perkara           : 06/02/2012
·         Majelis Hakim                         :Edison S.H,M.H, Sumantono S.H,M.H, Mula Pangaribuan, S.H
·         Panitera Pengganti                  : Sulaeman, S.H
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Tempat: Pengadilan Negeri Bandung
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Tanggal
Ruangan
Agenda
Ditunda
Alasan Penundaan
23/02/2012

Sidang pertama panggilan para pihak
Ya
Pihak Tergugat tidak hadir
01/03/2012

Surat kuasa para terbantah belum lengkap
Ya
Kelengkapan Surat Kuasa
08/03/2012

Panggil Tergugat
Ya
Panggilan Tergugat
08/03/2012

Kelengkapan surat kuasa para terbantah
Ya
Perbaikan surat gugatan
15/03/2012

Perbaikan Gugatan
Ya
Masih perbaikan alamat para terbantah dalam gugatan bantahannya
22/03/2012

Perbaikan/kelengkapan alamat para terbantah
Ya
Panggilan melalui media massa
24/03/2012
R.Sidang III
Bukti tambahan penggugat
Ya

05/04/2012
R.Sidang V
Panggilan melalui media massa
Ya
MEDIASI
26/04/2012
R.Sidang IV
Pembacaan gugatan/jawaban
Ya
Replik
03/05/2012
R.Sidang VI
Replik
Ya
Untuk Pembuktian
10/05/2012
R.Sidang III
Bukti Penggugat
Ya
Bukti Penggugat
24/05/2012
R.Sidang III
Bukti tambahan dari penggugat
Ya
Bukti tambahan penggugat dan saksi serta bukti tergugat
31/05/2012
R.Sidang III
Bukti tambahan P saksi dan bukti tergugat
Ya
Bukti tambahan P belum siap dan bukti para tergugat
07/06/2012
R.Sidang VI
Bukti tambahan dari P dan para tergugat
Ya
Kuasa para tergugat tidak hadir
14/06/2012
R.Sidang VI
Bukti para tergugat
Tidak

Proses terakhir: Rabu, tanggal 18 April 2012 Penetapan Mediasi gagal
Menurut pasal 130 HIR, disini hakim wajib mendamaikan pihak,
-          Perdamaian dalam persidangan
Para pihak sepakat selesaikan perkara dengan membuat akta perdamaian kemudian minta putusan perdamaian dimana para pihak dituntut untuk menaati akta perdamaian (berkekuatan hukum tetap)
-          Perdamaian diluar persidangan
Para pihak sepakat menyelesaikan perkara diluar pengadilan dengan terlebih dahulu penggugat mencabut gugatan. Hanya berlaku sebagai persetujuan bila tidak menaati masih bisa diajukan gugatan lagi ke pengadilan.
Mediasi menurut Perma no 1 tahun 2008 merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
E.     KUNJUNGAN KE- 5
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 522/PDT.G/2011/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Penggugat                   : David Lukman
·         Tergugat                      : Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung, cs
·         Jenis Perkara               : Melawan Hukum
·         Majelis Hakim             : Arifin S.H,M.H, H.R Matros Supomo S.H,M.H, Dulaimi, S.H
·         Panitera Pengganti      : Mawan S, S.H
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan Tempat     : 15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda Persidangan   :          
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum :
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diatas tersebut
3.      Menyatakan para tergugat secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4.      Menyatakan SHM no.337 adalah cacat hukum, tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
5.      Memerintahkan Tergugat I untuk segera mencoret dalam buku tanah SHM No.337 tersebut
6.      Menghukum/memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 952.000.000,-
7.      Menghukum/memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,-
8.      Menyatakan tanah/objek perkara diatas adalah sah milik Penggugat
9.      Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara


F.     KUNJUNGAN KE- 6
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 287/PDT.G/2011/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Penggugat                   : Ir. Budiono Karto Hadiprodjo
·         Tergugat                      : Ny. E. Komariah, cs
·         Jenis Perkara               : Melawan Hukum
·         Majelis Hakim             : IG lanang daud S.H,M.H, Parulian Hutahean S.H,  Jeferson Tarigan, S.H
·         Panitera Pengganti      : Ika K, S.H
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan Tempat     : 15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda Sidang           :
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum :
Dalam Provisi
Menyatakan Penggugat adalah penghuni yang sah atas tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan Surapati No. 29 Bandung
Dalam Pokok Perkara
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan batal demi hukum Penetapan Pengadilan Negeri kelas IA Bandung No.221/Pdt.P/2006/PN.Bdg
3.      Menyatakan tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak dijalan Surapati no. 29 Bandung adalah tanah negara
4.      Menyatakan Tergugat VIII tidak berwenang melakukan pengosongan atas tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak  dijalan Surapati no. 29 Bandung
5.      Menyatakan upaya Tergugat VIII untuk melakukan pengosongan kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum

G.    KUNJUNGAN KE- 7
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 054/PDT.G/2012/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Penggugat                   : Drs. Mulyadi
·         Tergugat                      : Ny. Rd. Djuhriyah Bin Rd. H. Moch. Sayuti, cs
·         Jenis Perkara               : Bantahan
·         Majelis Hakim             : Edison S.H,M.H, Sumantono S.H,M.H, Mula Pangaribuan, S.H
·         Panitera Pengganti      : Bambang S, S.H
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      : 15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda sidang                        :
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Tanggal
Ruangan
Agenda
Ditunda
Alasan Penundaan
23/02/2012

sidang pertama para terbantah tidak hadir
Ya
panggil para terbantah
01/03/2012
Ruang Sidang I
panggilan para terbantah tidak ada yang hadir
Tidak
panggil para terbantah
08/03/2012
Ruang Sidang I
panggilan para terbantah T.1.2 tidak hadir , T 3. s.d hadir kuasanya T.8,9.10. 11 tidak hadir
Ya
panggil T.1.2 8,9.10.11
15/03/2012
Ruang Sidang I
Terbantah, 1.2.8.9.10.11 tidak hadir
Ya
perbaikan alamat tergugat
22/03/2012
Ruang Sidang I
perbaikan alamat Terbantah
Ya
panggil Terbantah 1.2. 9.10.11
05/04/2012
R.Sidang I
mediasi penunjukan mediator
Ya
proses mediasi
26/04/2012
Ruang Sidang I
mediasi tidak berhasil pembacaan gugatan dan jawaban
Ya
Replik
03/05/2012
R.Sidang I
Replik
Ya
bukti Penggugat
10/05/2012

Bukti Penggugat
Ya
Bukti Penggugat
24/05/2012
R.Sidang I
Bukti penggugat
Tidak

Menurut pasal 130 HIR, disini hakim wajib mendamaikan pihak,
-          Perdamaian dalam persidangan
Para pihak sepakat selesaikan perkara dengan membuat akta perdamaian kemudian minta putusan perdamaian dimana para pihak dituntut untuk menaati akta perdamaian (berkekuatan hukum tetap)
-          Perdamaian diluar persidangan
Para pihak sepakat menyelesaikan perkara diluar pengadilan dengan terlebih dahulu penggugat mencabut gugatan. Hanya berlaku sebagai persetujuan bila tidak menaati masih bisa diajukan gugatan lagi ke pengadilan.
Mediasi menurut Perma no 1 tahun 2008 merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

H.    KUNJUNGAN KE- 8
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 72/PDT.G/2012/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Penggugat                   : Tatang Rahmat
·         Tergugat                      : Nyi Rd. Djuriah binti Rd. Moch Sayuti, cs
·         Jenis Perkara               : Melawan Hukum
·         Majelis Hakim             : Edison S.H,M.H, Mula Pangaribuan S.H,  Sumantono, S.H, M.H
·         Panitera Pengganti      : Bambang S, S.H
·         Tanggal sidang            : 15 Maret 2012
·         Keterangan                  : dicabut 29 Maret 2012
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      : 15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda sidang                        :
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Ket: Putusan dicabut

I.       KUNJUNGAN KE- 9
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 382/PDT.G/2011/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Para Penggugat           : Kiky Suherlan,cs
·         Tergugat I                   : Walikota Bandung
·         Tergugat II                  : BPN Prov. Jawa Barat cq. Kantor Pertanahan Kota Bandung
·         Tergugat III                : PT. Megachandra Prabuana
·         Jenis Perkara               : Melawan Hukum
·         Majelis Hakim             : Khairul Fuad S.H,M.H, Tiwery Ch Rolof S.H,  John D Tambunan, S.H
·         Panitera Pengganti      : Matjuri, S.H
·         Tanggal sidang            : 22 September 2011
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      : 15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda sidang                        :
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Pokok Perkara
-          Para Penggugat dengan segala hak dan kewajibannya, sejak tahun 1950 adalah para penyewa, para pemilik izin pemakaian tanah secara tetap, para penghuni, dan para pemilik bangunan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang secara terus menerus mendiami dan melakukan kegiatan usaha di Kawasan tanah kota Bandung yang terletak di Kawasan :
a.       Jalan Kiaracondong kurang lebih seluas 29. 225 m2
b.      Jalan Jakarta kurang lebih seluas 16.694 m2
c.       Jalan Banten kurang lebih seluas 42.470 m2
d.      Jalan Kerawang kurang lebih seluas 64.443 m2
-          Diluar dugaan para penggugat, melaui SK No.224 tertanggal 27 Maret 1992, Tergugat I telah menunjuk Tergugat III sebagai pelaksana peremajaan daerah kawasan tanah Kiaracondong tersebut seluas 152.832 m2 yang ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama pembangunan/ renovasi untuk revitalisasi penataan kawasan industri terpadu di kawasan Jl. Kiaracondong, Jl Jakarta, Jalan Banten dan Jalan Kerawang  No.602.1/913-huk tanggal 1 desember 1992 antara Tergugat I dan Tergugat III.
-          Para Penggugat melalui suratnya tanggal 7 Juni 1993 telah memohon perlindungan kepada Gubernur Jawa Barat sehubungan dengan penataan kawasan Kiaracondong dan sekitarnya yang mana para penggugat tidak dilibatkan dan tidak diajak musyawarah yang akan menentukan masa depan perusahaan para penggugat dan menyangkut nasib karyawan yang bekerja pada perusahaan para penggugat

Petitum
Dalam Provisi
1.      Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat III untuk terlebih dahulu menunda/menghentikan pelaksanaan pembongkaran dan pengosongan di kawasan tanah Jalan Kiaracondong, Jalan Jakarta, Jalan Banten dan Jalan Kerawang sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I, II dan III serta guna kelangsungan kegiatan usaha Para Penggugat termasuk memproses dan menerbitkan segala perijinan yang diperlukan Para Penggugat dalam melaksanakan kegiatan usahanya sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde)
2.      Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi kepada para penggugat sejumlah Rp 100.000.000,- setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam provisi ini, sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde)
Dalam Pokok Perkara (Primair)
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan perbuatan-perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan Hukum oleh penguasa (onrechmatige overheids daad) yang merugikan bagi para penggugat
3.      Menyatakan perbuatan tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan bagi para penggugat
4.      Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum:
4.1   Perjanjian kerjasama antara tergugat I dan tergugat II No.602.1/913-HUK tanggal 1 Desember 1992 dan Andum pertama no. 602.1/580-HUK bulan September 1993
4.2   Adendum kedua atas surat perjanjian kerjasama antara tergugat I dengan tergugat III No.602.1/913-HUK tanggal 1 Desember 1992 dan Adendum no. 602.1/580-HUK bulan September 1993
5.      Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum:
5.1   Sertipikat HGB No.58 Kelurahan Kebon waru, tanggal penerbitan 23-12-1993, luas 53.080 M2 atas nama Tergugat III
5.2    Sertipikat HGB No.57 Kelurahan Kebon waru, tanggal penerbitan 23-12-1993, luas 82.862 M2 atas nama Tergugat III
6.      Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak prioritas untuk memperoleh hak kepemilikan dan hak untuk bekerjasama dengan Tergugat I dalam peremajaan, pembangunan/renovasi kawasan tanah Jalan Kiaracondong, Jalan Jakarta, Jalan Banten dan Jalan Kerawang kota Bandung
7.      Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat :
7.1   KERUGIAN MATERIIL, sejumlah Rp 39.000.400.000.000,- secara tunai dan sekaligus
7.2   KERUGIAN IMMATERIIL, sejumlah Rp 1.000.000.000.000,- secara tunai dan sekaligus
8.      Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbarr bij vooraad)
9.      Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
‘Bilamana majelis hakim dalam perkara ini berpendapat lain “Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Penjelasan
Secara formal dalam perspektif subjeknya, ikatan hubungan hukum perjanjian kerjasama antara tergugat I dengan Tergugat III diatur dan tunduk terhadap norma hukum perdata, dalam hal ini terdapat kekurangan syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut pasal 1320 KUHPerdata berkaitan dengan syarat objektif ‘suatu hal tertentu’ demikian pula dengan’suatu sebab yang halal’ tidak terpenuhi.
Merupakan tindakan sepihak tanpa terlebih dahulu melibatkan Para Penggugat dalam kapasitas para penyewa, para penghuni, dan para pemilik bangunan yang secara terus menerus melakukan kegiatan usaha dan mendiami kawasan tanah yang menjadi objek penunjukan dan perjanjian kerjasama yang berkaitan erat akan dampak dari pelaksanaan penunjukan dan perjanjian kerjasama antara Tergugat I dengan Tergugat III.
J.      KUNJUNGAN KE- 10
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 43/PDT.G/2012/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Penggugat                   : M. Jaya Sentosa Ginting
·         Tergugat                      : PT Verena Multi Finance cabang Bandung
·         Jenis Perkara               : Melawan Hukum
·         Majelis Hakim             : Khairul Fuad S.H,M.H, John D. Tambunan S.H,  Tiarery Ch. Rolof , S.H, M.H
·         Panitera Pengganti      : Matjuri, S.H
·         Tanggal sidang            : 20 Februari 2012
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      : 15 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda sidang                        :
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Pokok Perkara (Posita)
-          Bahwa penggugat adalah debitur/pemberi fidusia kepada tergugat atau penerima fidusia sebagai jaminan fidusia atas utang sejumlah uang kepada tergugat berdasarkan surat perjanjian pemberi fasilitas pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara Fidusia No. Perjanjian 007002631-001, berupa 1 unit mobil roda empat yang spesifikasinya :
No. Kontrak                      : 007002631-001
No. Pol                              : D 1716 YD
Nama Pemilik                    : M. Jaya Sentosa Ginting
Merk/Tipe                          : Toyota/ Kijang Super KF 52 Long
Tahun                                : 1997
Warna                                : Merah
Nomor rangka/NIK           : MHF11KF8000003095
No. Mesin                         : 7KO116933
No.BPKB                         : 5393153-H/a.n PT Inti Bumi Perkasa
-          Ketentuan dalam transaksi yang disepakati penggugat dan tergugat dalam perkara ini khususnya tentang penyerahan Jaminan Fidusia harus dituangkan dalam suatu Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia
-          Alasan hukum melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan adanya surat perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hak milik secara fidusia No. Perjanjian 007002631-001 yang dibuat secara dibawah tangan dan karena BPKB dan faktur Objek jaminan fidusia sudah dikuasai oleh tergugat adalah bertentangan dengan pasal 29 jo. Pasal 15 ayat (2) jo. Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) UU no.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
-          Oleh karena tergugat menguasai, menyimpan dan mempertahankan BPKB dan faktur kendaraan roda 4 milik Penggugat tersebut, terkwalifikasi sebagai perbuatan melawan Undang-undang yang identik dengan perbuatan melawan hukum
-          Untuk menjamin kelancaran proses perkara serta menghindari adanya tindakan anarkis serta upaya penarikan paksa atas jaminan fidusia selama proses perkara ini berjalan, penggugat memohon majelis hakim memerintahkan juru sita pengadilan berhak untuk melakukan Sita Revindikasi terhadap objek jaminan.

Petitum
PRIMAIRE
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.      Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi tersebut
3.      Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad)
4.      Menghukum tergugat I untuk menyerahkan BPKB dan faktur objek jaminan fidusia kepada penggugat selaku pemilik barang jaminan fidusia
5.      Menyatakan Surat perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia No. Perjanjian 007002631-001 dalam perkara ini bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no. 42 /1999 tentang jaminan fidusia
6.      Menyatakan utang penggugat kepada tergugat merupakan sejumlah utang tanpa jaminan
7.      Menghukum tergugat untuk membayar utang paksa (dwang som) Rp 1.000.000,- setiap hari tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van bewijsde)
8.      Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voor baar bijvooraad), sekalipun tergugat melakukan upaya hukum banding dan kasasi
9.      Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, Mohon keadilan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono)
Penjelasan
Sita jaminan yang dimintakan oleh penggugat adalah sita revindicatoir menurut pasal 226 HIR yaitu sita jaminan terhadap barang milik penggugat yang ada ditangan tergugat. Demikian pula hak daripada penjual barang bergerak untuk meminta kembali barangnya apabila harga tidak dibayar, dapat mengajukan permohonan sita jaminan jenis ini (Pasal 1145 KUH Perdata, Pasal 232 KUHD). Yang dapat dimintakan sita revindicatoir adalah barang bergerak milik penggugat. Selain itu di dalam petitum penggugat memohon kepada majelis hakim untuk memutus putusan serta merta yang menurut pasal 180 ayat (1) HIR, Pengadilan Negeri dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dengan syarat-syarat: Adanya surat yang sah (akta otentik) atau surat dibawah tangan yang diakui isi dan tandatangannya oleh tergugat, putusan didasarkan atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Apabila dikabulkan suatu gugatan provisional, dalam hal sengketa bezit bukan sengketa hak milik.

K.    KUNJUNGAN KE- 11
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 557/PDT.G/2011/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Penggugat                   : Ara Suhara
·         Tergugat                      : S. Suparman
·         Jenis Perkara               : Jual Beli
·         Majelis Hakim             : Nur Hakim S.H,M.H, GN Arthanaya S.H,M.H,  Siti Rochmah, S.H
·         Panitera Pengganti      : Sukhaeni, S.H
·         Tanggal Putusan          : 05 April 2012 (Ket: Verstek)
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      : 29 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda sidang                        : Putusan
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Posita
Pokok Gugatan penggugat adalah mengenai kepemilikan hak atas tanah dan bangunan rumah tinggal :
·         Bahwa penggugat telah melakukan jual beli sebidang tanah SHM no.824 Kelurahan Burangrang yang terletak di Jalan Cilentah Dalam III no. 35 A Kav. No.130, seluas 32m2. GS tanggal 22-8-1988 no.2693/1988 atas nama S. Suparman
·         Bahwa jual beli tsb dilakukan antara Penggugat dan S. Suparman sebagai pemilik tanah tsb. Yang dituangkan dalam surat perjanjian jual beli tertanggal 7 Oktober 1991 yang dibuat diatas kertas segel dan bermaterai yang disaksikan oleh bapak Dase, U Rukmana, ketua RT dan RW setempat dan dibuatkan satu lembar kuitansi senilai Rp 4.100.000,- sebagai pembayaran atas tanah dan bangunan tsb.
·         Hingga saat ini tanah tersebut yang tertuang dalam SHM No.824 kelurahan burangrang masih atas nama pemilik lama yaitu tergugat
·         Penggugat sebagai masyarakat yang awam hukum sama sekali tidak menyadari bahwa transaksi jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan akan menghambat proses balik nama ke Badan Pertanahan Kota Bandung, sedangkan penggugat sama sekali tidak mengetahui lagi alamat dan tempat tinggal tergugat. Penggugat telah mencoba mencari keberadaannya, namun hingga saat gugatan ini diajukan, tergugat tidak juga ditemukan sehingga untuk mengurus akta jual beli secara otentik penggugat menjadi kesulitan serta mengurus balik nama atas tanah tersebut ke kantor Badan Pertanahan kota Bandung. Maka melalui Pengadilan Negeri kls I A Bandung, penggugat mengajukan gugatan agar dapat ditetapkan penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah tinggal diatasnya. 
Alat Bukti (164 HIR)
-          Bukti-bukti surat : P-1 (SHM no.824), P-2 (Surat Perjanjian Jual beli tahun 1991), P-3 (Surat Pernyataan Perjanjian), P-4 (kwitansi atas pembayaran rumah sebesar Rp 4.100.000,-), P-5 (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan tahun 2011 dan Surat Tanda Terima Setoran) dan P-6 (Petikan Surat Keputusan Gubernur No. 416/H.M/KWBPN/1989),
-          dan mengajukan 2 orang saksi
Petitum:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan sah jual beli sebidang tanah SHM no.824 Kelurahan Burangrang yang terletak di Jalan Cilentah Dalam III no. 35 A Kav. No.130, seluas 32m2. GS tanggal 22-8-1988 no.2693/1988 atas nama S. Suparman antara Penggugat dengan Tergugat.
3.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk atas putusan ini
4.      Memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh penggugat untuk mengeluarkan aktanya
5.      Menetapkan biaya sesuai aturan yang berlaku

Putusan Majelis Hakim
1.      Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum, tetapi tidak hadir dalam persidangan.
2.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek
3.      Menyatakan sah jual beli sebidang tanah SHM no.824 Kelurahan Burangrang yang terletak di Jalan Cilentah Dalam III no. 35 A Kav. No.130, seluas 32m2. GS tanggal 22-8-1988 no.2693/1988 atas nama S. Suparman antara Penggugat dengan Tergugat.
4.      Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini
5.      Memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh penggugat untuk mengeluarkan aktenya
6.      Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 391.000,-
Biaya Perkara
Rincian
Jumlah
Pendaftaran
                                                         Rp   30.000
Proses
                                                        Rp  50.000
Panggilan
Rp  300.000
Materai
Rp 6.000
Redaksi
Rp 5.000
Total
Rp 391.000
Penjelasan
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim adalah putusan verstek yaitu telah dipanggil dengan sah pada hari persidangan pertama tergugat (semuanya) tidak hadir sedangkan penggugat hadir. Gugatan dinyatakan verstek dengan gugatan dikabulkan (Pasal 125 ayat 1 HIR) :
1.      Tergugat/ para tergugat tidak hadir
2.      Ia/ mereka tidak menunjuk/mengirimkan wakilnya yang sah
3.      Telah dipanggil secara patut
4.      Petitum tidak melawan hak
5.      Petitum beralasan
Bila ketentuan no 1,2,3 dipenuhi tapi petitum melawan hak dan tidak beralasan maka verstek dengan gugatan ditolak. Sedangkan bila ketentuan no 1,2,3 dipenuhi tetapi ada kesalahan formil maka verstek dengan gugatan N.O
L.     KUNJUNGAN KE- 12
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 523/PDT.G/2011/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Penggugat                               : Herlina Suryana, S.H, Berkedudukan di Jl Manik Maya No 20 Kota Bandung.
·         Kuasa Hukum Penggugat       : Dani S, SH, dkk
·         Para Tergugat                          : Wishing Krisna Hadi,cs. Berkedudukan di Jl Pajajaran No 110 Bandung
·         Jenis Perkara                           : Melawan Hukum
·         Majelis Hakim                         : Pahala Simanjuntak S.H,M.H, Heri Sutanto S.H,M.H,  Syamsudin, S.H
·         Panitera Pengganti                  : Yoto Santosa, S.H
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan Tempat     : 29 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda Sidang           : Putusan
Tanggal Putusan          : Rabu, 16 Mei 2012
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut
3.      Menyatakan akta jual beli antara penggugat dan tergugat batal demi hukum
4.      Menyatakan Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
5.      Menyatakan surat pernyataan tersebut batal demi hukum
6.      Menghukum penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman kepada tergugat I sebesar Rp 600.000.000,- secara sekaligus
7.      Menghukum tergugat I untuk mengembalikan SHGB No.1194 dan 1195 untuk dibaliknamakan kembali ke nama Penggugat
8.      Menyatakan turut tergugat patuh dan taat pada putusan ini
9.      Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
Status Putusan: Dikabulkan sebagian
Amar Putusan
Dalam konvensi, dalam eksepsi
-          Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat
Dalam pokok perkara
-          Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
-          Menyatakan sah dan berharga sita persamaan : "tanah dan bangunan SHGB No 1194 Surat Ukur No. 01239/2006 luas 160m2 tanggal 26 Desember 2006 di Jalan Manikmaya No 20 Komp Singgasana Perdana Kel Cibaduyut Wetan Kec Bojongloa Kota Bandung "
"Tanah dan bangunan SHGB No 1195 Surat Ukur No 01240/2006 luas 70m2 di jalan Manikmaya No 20 Komp Singgasana Perdana Kel Cibaduyut Wetan Kec Bojongloa Kota Bandung"
-          Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
-          Menyatakan akta Jual Beli No. 214/2010 dan No. 215/2010 tertanggal 11 Agustus 2010 yang dibuat di PPAT Nurhayati Samperura, SH / Tergugat III batal demi hukum
-          Menyatakan surat pernyataan dan surat kesepakatan tertanggal 6 Agustus 2010 yang sama-sama ditanda tangani antara Penggugat dan Tergugat I batal demi hukum
-          Menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Tergugat I sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) secara sekaligus dan seketika
-          Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan SHGB No 1194 dan SHGB No 1195 atas nama Tergugat I untuk dibaliknamakan kembali ke atas nama Penggugat
-          Menyatakan Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini
-          Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
Dalam Rekonvensi
-          Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
-          Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I Konvensi / Penggugat rekonvensi Tergugat II dan Tergugat III Konvensi secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.925.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Penjelasan:
Dalam perkara ini terdapat gugatan Rekonvensi, yaitu gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka. Gugatan dalam rekonvensi merupakan hak istimewa bagi tergugat, karena tergugat dapat mengajukan gugat baru tersendiri, terlepas dari gugat asal. Menurut pasal 132 a HIR, pada asasnya Gugatan dalam Rekonvensi dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali :
1.      Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat sedangkan gugatan rekonvensi mengenai dirinya sendiri atau sebaliknya
2.      Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perkara perselisihan (Kompetensi absolut)
3.      Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim
4.      Jika dalam pemeriksaan di PN tidak diajukan gugatan dalam rekonvensi,  maka dalam pemeriksaan banding tidak dapat diajukan gugatan rekonvensi
Didalam pasal 132 b HIR, gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama. Gugatan dalam konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali apabila ada alasan hukum dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu. Gugatan rekonvensi diajukan karena:
-          Menghemat ongkos perkara
-          Mempermudah pemeriksaan
-          Mempercepat penyelesaian
-          Menghindarkan putusan saling bertentangan satu sama lain  

M.   KUNJUNGAN KE- 13
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 481/PDT.G/2011/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Penggugat                   : PT Inti Gunawantex
·         Para Tergugat              : PT Bank UOB Indonesia cabang Bandung,cs
·         Jenis Perkara               : Bantahan
·         Majelis Hakim             : Effendi Mukhtar S.H,M.H, Agus Suwargi S.H,  Ida Marion , S.H
·         Panitera Pengganti      : Lili Tjarliah, S.H
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan tempat      : Tanggal 29 Maret 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Tanggal Putusan          : 02 April 2012 (Ket: Putusan sela, Akhir)
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum:
Dalam Provisi
Memerintahkan penundaan Pelaksanaan Lelang eksekusi dalam perkara No. 07/Pdt.Eks/G/2011/PN.BB sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
Dalam Pokok Perkara
1.      Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa pembantah sebagai pembantah yang beritikad baik
3.      Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ketiga penetapan tersebut
4.      Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta mengangkat kembali sita eksekusi yang telah dilaksanakan tersebut
5.      Menyatakan penetapan No. 23/Eks/SHT/2002/PN. BB tanggal 8 Agustus 2002 batal demi hukum
6.      Menyatakan bahwa pembantah telah melaksanakan putusan perkara No. 101/Pdt.Bth/2002/PN.BB
7.      Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum penetapan No. 34/Pdt.Eks/G/2010/PN.BB
8.      Menghukum terbantah untuk segera setelah perkara ini diputus mengangkat beban atas delapan bidang tanah dan mesin-mesin serta barang-barang persediaan dagangan textile
9.      Menghukum terbantah untuk membayar denda sebesar Rp 100.000.000 untuk setiap hari keterlambatannya atas melaksanakan putusan ini
Ex Aequo et bono
Status Putusan : gugatan yang diajukan pembantah tidak dapat diterima
Putusan :
·         Mengabulkan eksepsi terbantah dan turut terbantah II
·         Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri kelas IA Bandung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
·         Menghukum Pembantah untuk membayar perkara ini sebesar Rp 891.000,-
Penjelasan
Eksepsi yang digunakan terbantah adalah eksepsi prosesuiil mengenai eksepsi deklinator yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang absolut maupun relatif. Dalam kewenangan relatif kalau tergugat tidak mengajukan eksepsi hakim tetap memeriksa perkara tersebut dimana tergugat dianggap melepaskan haknya (pasal 133 HIR). Eksepsi relatif harus diajukan dalam jawaban pertama, sedangkan dalam kewenangan absolut hakim karena jabatannya harus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara baik ada eksepsi (tangkisan) maupun tidak ada eksepsi (136 HIR).
N.    KUNJUNGAN KE- 14
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 289/PDT.P/2012/PN.BDG
Jenis Perkara                     : Perdata/Permohonan Akta Kelahiran
Tanggal Pendaftaran         : Mei 2012
Pemohon :
·         Nama               : Neni Marlina
·         Alamat            : Jalan Kosar RT 08/RW 07 Kelurahan Pasirendah,Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung

2.      AGENDA PERSIDANGAN

·         Jadwal dan tempat      : Tanggal 16 Mei 2012, Pengadilan Negeri Bandung
·         Agenda Persidangan   : Pembacaan Penetapan

3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Petitum:
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon
2.      Menyatakan bahwa telah lahir di Bandung pada tanggal 29 Juni 2003 seorang anak bernama DAFFA OKTA PRIYATNA dari pasangan pernikahan antara Pemohon dengan ATANG SUPRIYATNA
3.      Memberi kuasa kepada kantor catatan sipil dan kependudukan Kota Bandung untuk menerbitkan atau mendaftarkan kelahiran atas nama DAFFA OKTA PRIYATNA lahir di Bandung tanggal 27 Oktober 2006
4.      Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung pemohon
Rincian Biaya Perkara
No
Tanggal
Uraian
Penerimaan
Pengeluaran
Sisa
1
04/05/2012
Panjar
391.000

391.000
2
04/05/2012
Biaya Pendaftaran

30.000
361.000
3
04/05/2012
Biaya Proses

50.000
311.000
4
10/05/2012
Panggilan Pemohon

75.000
236.000
5
16/03/2012
Materai

6.000
230.000
6
16/03/2012
Redaksi

5.000
225.000
7
16/03/2012
Pengembalian

225.000
0


Total
391.000
391.000
0
Penjelasan:
Permohonan disebut juga Voluntair (bukan peradilan yang sebenarnya), karena permohonan didalam Hukum Acara Perdata, pihak nya hanya ada satu yaitu si pemohon sendiri, selain itu juga tidak ada konflik maupun sengketa dan juga tidak ada lawan. Selanjutnya permohonan dicantumkan penetapan. Ditentukan menurut Undang-Undang misalnya : Pengangkatan anak (Adopsi), Perwalian, Pengampuan, izin jual, perbaikan akta catatan sipil, dispensasi nikah, izin nikah, perwasitan, ganti nama, dan keadaan tidak hadir.
O.    KUNJUNGAN KE- 15
I.                   IDENTITAS PERKARA
1.      Nomor Perkara: 499/PDT.G/2011/PN.BDG
·         Para Pihak:
·         Penggugat                   : H. Soeharto, S.H sebagai pensiunan Telkom, berkedudukan di Jalan Golf Barat Raya No.43 Arcamanik Bandung
·         Tergugat 1                   : Presiden direktur dana pensiun Telkom selaku pengurus dana pensiun Telkom, berkedudukan di Jl. Surapati no. 151 Bandung
·         Tergugat 2                   : Drs. H. Marwan selaku mantan pengawas dana pensiun telkom dan merangkap sebagai sekretaris P2, berkedudukan di Jalan Purwakarta no.29 Bandung
·         Jenis Perkara               : Ganti Rugi
·         Majelis Hakim             : Edison S.H,M.H, Sumantono S.H,M.H, Mula Pangaribuan, S.H
·         Panitera Pengganti      : Samsudin, S.H
2.      AGENDA PERSIDANGAN
Jadwal dan Tempat     : Tanggal 16 Mei 2012, Pengadilan Negeri Bandung
Agenda Sidang           : Putusan
Keterangan                  : NO
3.      ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA
Tentang Pertimbangan Hukumnya:
Bahwa dalam jawabannya tergugat I dan tergugat II telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya eksepsi tergugat I dan tergugat II adalah:
1.      Tentang gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (Obscuur libel)
2.      Tentang gugatan penggugat antara posita dan petitum saling bertentangan
3.      Tentang gugatan Penggugat kurang pihak
4.      Tentang gugatan Penggugat tidak didukung oleh fakta
Setelah meneliti dalil gugatan dan apa yang telah didalilkan oleh Penggugat dalam dalil gugatannya pada posita no. 1 sampai dengan no. 8, dimana dalam gugatan tersebut Penggugat berulang kali menyebutkan dan menceritakan hal-hal yang terkait dengan adanya peristiwa hukum tindak pidana yang terjadi pada tergugat I dan tergugat II dengan menyertakan isi ketentuan dari KUHP bahkan didalam gugatan Penggugat mengatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan tindak pidana mark-up/ penggelembungan harga dan itu harus dibuktikan dengan suatu putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-15 dan dua orang saksi masing-masing bernama Drs. Tri Baskoro Bc.TT dan Kusnendar Atmosukarto dan dari kedua bukti tersebut baik itu bukti surat maupun bukti saksi tidak ada yang mendukung bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana diuraikan Penggugat dalam surat gugatannya. 
Putusan Majelis Hakim:
Dalam Eksepsi:
·         Mengabulkan Eksepsi Tergugat 1 dan 2
Dalam Pokok Perkara:
·         Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
·         Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 466.000,-
Rincian Biaya Perkara
Rincian
Jumlah
Biaya Pendaftaran
Rp 30.000
Biaya Proses
Rp 50.000
Biaya Panggilan Sidang
Rp 375.000
Redaksi
Rp 5.000
Materai
Rp 6.000
Total
Rp 466.000
Penjelasan:
Disini eksepsi yang digunakan oleh kuasa hukum tergugat untuk meyakinkan hakim dan memenangkan kasus ini adalah eksepsi prosesuiil mengenai eksepsi obscuur libel yaitu tentang dasar hukum gugatan, objek sengketa dan petitum tidak jelas.




BAB III
LAMPIRAN

·         Dilampirkan CD/ Video Jalannya Persidangan dan Video wawancara dengan Penggugat Perkara Perdata No. 499/PDT.G/2011/PN.Bdg
·         Daftar hadir sidang beserta cap dari Pengadilan Negeri Bandung
·         Foto-foto yang menyangkut acara persidangan


.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar