Selasa, 07 Mei 2013

Tugas Hukum Perselisihan : Mengenai Pengangkatan anak



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia telah ditakdirkan untuk hidup berpasangan dalam tujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri,  dan pada umumnya kehadiran anak atau keturunan hasil dari perkawinan mereka. Di Indonesia, dalam hukum nasional, tujuan dari lahirnya seorang anak yang merupakan hasil perkawinan adalah untuk melanjutkan dan menyambung keturunan serta melestarikan harta kekayaan keluarga tersebut.
Tetapi tidak semua keluarga dapat menikmati rasanya membesarkan seorang anak seperti keluarga lainnya. Di beberapa keluarga, atas kekuasaan Tuhan, dimana kehendak memperoleh anak meskipun telah bertahun-tahun menikah tak kunjung dikaruniai, sedangkan keinginan untuk mempunyai anak sangatlah besar. Maka akibatnya, keturunan dari keluarga tersebut akan terancam punah dan putus bila tidak ada yang meneruskan silsilah keluarga dan kerabat keluarga.
Jika peristiwa tersebut terjadi, maka dapat kemungkinan terjadi pengangkatan anak yang asalnya bisa dari kerabat, keluarga atau mengangkat anak yang tidak ada hubungannya dengan kerabat keluarga (adopsi) untuk menjadi penerus keturunan keluarga yang bersangkutan.
Dalam makalah ini, akan dijelaskan tentang segala hal terkait kedudukan anak angkat atau pangangkatan anak dalam hukum nasional di Indonesia, seperti kedudukan anak angkat dalam sistem hukum nasional, hingga lebih difokuskan pada prosedur pengangkatan anak dalam salah satu bagian hukum nasional di Indonesia yaitu hukum adat, seperti yang akan kita bahas mengenai prosedur pengangkatan anak dalam hukum adat Bali, begitu pula mengenai kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat dalam hukum nasional di Indonesia.

B.        Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah
dalam makalah ini sebagai berikut:
1.        Bagaimana kedudukan anak angkat dalam sistem Hukum Nasional?
2.        Bagaimana prosedur pengangkatan anak menurut Hukum Adat Bali?
3.        Apakah kedudukan anak angkat terhadap pembagian waris orang tua angkat sama dengan anak kandung?
C.    Tujuan Pembuatan Makalah
Berdasarkan Identifikasi masalah di atas, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia
2.      Mengetahui salah satu dari sekian banyak sistem hukum adat di Indonesia yaitu Hukum Adat Bali
3.      Mengetahui kedudukan anak angkat dalam hal pembagian waris.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Anak Angkat & Pengangkatan Anak Menurut Hukum Positif
Kamus umum Bahasa Indonesia mengartikan anak angkat sebagai anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri. Menurut Ensiklopedia Umum, [1] anak angkat adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orangtua dan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan”.[2]
Selain itu terdapat pengertian Pengangkatan Anak menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat”.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga memberikan pengertian Anak angkat. “Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan,dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan[3]
Menurut Muderis Zaini, anak angkat adalah penyatuan seseorang anak yang diketahui bahwa ia sebagai anak orang lain kedalam keluargannya. Ia diperlakukan sebagai anak segi kecintaan, pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, dan bukan diperlakukan sebagai anak nashabnya sendiri. Muderis Zaini, dalam bukunya “Adopsi” menyebutkan bahwa Mahmud Syaltut, membedakan dua macam arti anak angkat, yaitu:
Pertama, penyatuan seseorang terhadap anak yang diketahuinya bahwa ia seorang anak orang lain ke dalam keluarganya. Ia diperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan, pemberian  nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, bukan diperlakukan sebagai anak nasabnya sendiri.
Kedua, yakni yang dipahamkan dari perkataan ‘tabanni’ (mengangkat anak secara mutlak). Menurut syariat adat dan kebiasaan yang berlaku pada manusia, Tabanni ialah memasukkan anak yang diketahuinya sebagai orang  lain ke dalam keluarganya, yang tidak ada pertalian nasab kepada dirinya, sebagai anak yang sah, tetapi mempunyai hak dan ketentuan hukum sebagai anak.[4]
Menurut Soerjono Soekanto pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau mengangkat seseorang dalam kedudukan tertentu yang menyebabkan timbulnya hubungan yang seolah-olah didasarkan pada faktor hubungan darah. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri yang menimbulkan akibat hukum  tertentu.[5]

1.      Tujuan Pengangkatan Anak
Dalam praktiknya pengangkatan anak di kalangan masyarakat Indonesia mempunyai beberapa macam tujuan dan motivasi. Tujuannya adalah antara lain untuk meneruskan keturunan apabila dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. [6] Mengenai tujuan dari pengangkatan anak, diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007:
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.[7]
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara tegas menyatakan bahwa tujuan pengangkatan anak, motivasi pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik pengangkatan anak dengan motivasi komersial perdagangan, komersial untuk pancingan dan kemudian setelah pasangan tersebut memperoleh anak dari rahimnya sendiri atau anak kandung, si anak angkat yang hanya sebagai pancingan tersebut disia-siakan atau diterlantarkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan hak-hak yang melekat pada anak.
Oleh karena itu pengangkatan anak harus dilandasi oleh semangat kuat untuk memberikan pertolongan dan perlindungan sehingga masa depan anak angkat akan lebih baik dan lebih maslahat. Ketentuan ini sangat memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang sifatnya memang sangat tergantung dari orang tuanya.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1979 jo. No. 6 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak menerangkan bahwa pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. SEMA [8] No. 6 tahun 1983, tidak melarang pengangkatan anak terhadap perempuan, karena pengangkatan anak (perempuan) telah menjadi kebutuhan bagi semua masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Tionghoa.
Hal tersebut tercermin dalam SEMA No. 2 tahun 1979, Romawi I (satu) butir ke tiga dengan Romawi II butir ke tiga SEMA No. 6 tahun 1983, yang berbunyi:
“Semula digolongkan penduduk Tionghoa (Staatblad 1971 No. 129) hanya dikenal adopsi terhadap anak laki-laki, tetapi setelah yurisprudensi tetap menyatakan sah pula pengangkatan anak perempuan”.

2.      Status Anak Angkat Menurut BW
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Bugerlijk Weetboek (BW) yang berlaku di Indonesia tidak mengenal lembaga adopsi, yang diatur dalam KUHPerdata adalah adopsi atau pengangkatan anak diluar kawin yaitu yang terdapat dalam Bab XII bagian ke III Pasal 280 sampai dengan Pasal 290 KUH Perdata. Namun ketentuan ini bisa dikatakan tidak ada hubungannya dengan adopsi, karena pada asasnya KUHPerdata tidak mengenal adopsi.
Menurut Ali Affandi dalam bukunya Hukum Keluarga, menurut KUHPerdata, adopsi tidak mungkin diatur karena KUHPerdata memandang suatu perkawinan sebagai bentuk hidup bersama, bukan untuk mengadakan keturunan. Tidak diaturnya lembaga adopsi karena KUHPerdata merupakan produk pemerintahan Hindia Belanda dimana dalam hukum (masyarakat) Belanda sendiri tidak mengenal lembaga adopsi. [9]
Diberlakukannya KUHPerdata bagi golongan Tionghoa, khususnya bagi hukum keluarga sudah tentu menimbulkan dilema bagi masyarakat Tionghoa. Hal tersebut berkenaan dengan tidak diaturnya lembaga adopsi berdasarkan hukum keluarga Tionghoa sebelum berlakunya KUHPerdata sangat kental dengan tradisi adopsi, terutama bagi keluarga yang tidak mempunyai anak atau keturunan laki-laki demi meneruskan eksistensi margakeluarga dan pemujaan atau pemeliharaan abu leluhur.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut, pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1917 mengeluarkan Staatblaad No.129 yang didalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 memberi pengaturan tentang adopsi bagi masyarakat golongan Tionghoa di Indonesia. Namun sehubungan dengan berkembangnya kebutuhan adopsi dikalangan masyarakat Tionghoa dewasa ini, berlakunya Staatblaad tahun 1917 No.129 yang hanya mengatur pengangkatan anak laki-laki telah mulai ditinggalkan karena kebutuhan adopsi tidak hanya terbatas pada anak laki-laki saja tetapi juga terhadap anak perempuan.
 Perkembangan pengangkatan terhadap anak perempuan tersebut bahkan telah berlangsung sejak tahun 1963, seperti dalam kasus pengangkatan anak perempuan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 907/1963/Pengangkatan tertanggal 29 Mei 1963 dan keputusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 588/1963 tertanggal 17 Oktober 1963. Bahkan pada tahun yang sama pada kasus lain mengenai perkara pengangkatan anak perempuan Pengadilan Negeri Jakarta dalam suatu putusannya antara lain menetapkan bahwa Pasal 5, 6 dan 15 ordonansi Staatblaad tahun 1917 No.129 yang hanya memperbolehkan pengangkatan anak laki-laki dinyatakan tidak berlaku lagi, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.[10]

B.     Anak Angkat Menurut Hukum Islam
Tradisi sejak jaman Jahiliyah
Kebiasan mengadopsi anak adalah tradisi yang sudah ada sejak jaman Jahiliyah dan dibenarkan di awal kedatangan Islam. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya, ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadopsi Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu sebelum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus Allah Ta’ala sebagai nabi, kemudian Allah Ta’ala menurunkan larangan tentang perbuatan tersebut dalam firman-Nya,
{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ}
Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (QS al-Ahzaab: 4).
Imam Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya ayat ini turun (untuk menjelaskan) keadaan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum diangkat sebagai Nabi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai anak, sampai-sampai dia dipanggil “Zaid bin Muhammad” (Zaid putranya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Allah Ta’ala ingin memutuskan pengangkatan anak ini dan penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) dalam ayat ini, sebagaimana juga firman-Nya di pertengahan surah al-Ahzaab,
{مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا}
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS al-Ahzaab: 40)”.
Firman Allah Ta’ala di atas menghapuskan kebolehan adopsi anak yang dilakukan di jaman Jahiliyah dan awal Islam, maka status anak angkat dalam Islam berbeda dengan anak kandung dalam semua ketentuan dan hukumnya.
Dalam ayat tersebut di atas Allah Ta’ala mengisyaratkan makna ini:
“Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja”, artinya: perbuatanmu mengangkat mereka sebagai anak (hanyalah) ucapan kalian (semata-mata) dan (sama sekali) tidak mengandung konsekwensi bahwa dia (akan) menjadi anak yang sebenarnya (kandung), karena dia diciptakan dari tulang sulbi laki-laki (ayah) yang lain, maka tidak mungkin anak itu memiliki dua orang ayah.
Adapun hukum-hukum yang ditetapkan dalam syariat Islam sehubungan dengan anak angkat yang berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah adalah sebagai berikut:
1)      Larangan menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS al-Ahzaab: 5).

            Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) ini (berisi) perintah (Allah Ta’ala) yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan di awal Islam, yaitu mengakui sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak kandung, yaitu anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), dan inilah (sikap) adil dan tidak berat sebelah”.
2)      Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia.
3)      Anak angkat bukanlah mahram6, sehingga wajib bagi orang tua angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak angkat tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Salim maula (bekas budak) Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu tinggal bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka (sebagai anak angkat), maka (ketika turun ayat yang menghapuskan kebolehan adopsi anak) datanglah Sahlah bintu Suhail radhiyallahu ‘anhu, istri Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata: Sesungguhnya Salim telah mencapai usia laki-laki dewasa dan telah paham sebagaimana laki-laki dewasa, padahal dia sudah biasa (keluar) masuk rumah kami (tanpa kami memakai hijab), dan sungguh aku menduga dalam diri Abu Hudzaifah ada sesuatu (ketidaksukaan) akan hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,”Susukanlah dia agar engkau menjadi mahramnya dan agar hilang ketidaksukaan yang ada dalam diri Abu Hudzaifah”.
4)      Diperbolehkannya bagi bapak angkat untuk menikahi bekas istri anak angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
{وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولا}
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertaqwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” (QS al-Ahzaab: 37).

C.    Anak Angkat Menurut Hukum Adat
Terdapat berbagai alasan yang menjadi arti penting sebuah pertimbangan dalam pengangkatan seorang anak. Ada beberapa yang mengangkat anak untuk kepentingan pemeliharaan keluarga di hari tua, melestarikan harta kekayaan keluarga, tetapi menurut penulis yang paling penting adalah untuk meneruskan garis keturunan keluarga tersebut.
Mengapa dalam kehidupan masyarakat adat keturunan dalam sebuah keluarga sangat penting? Menurut Djojodigoeno, keturunan adalah ketunggalan leluhur, artinya ada perhubungan darah antara orang yang seorang dengan orang lain. Dua orang atau lebih yang mempunyai hubungan darah. Jadi yang tunggal leluhur adalah keturunan yang seorang jadi orang lain.[11]Pendapat tersebut memberikan kesimpulan bahwa keturunan merupakan unsur yang mutlak bagi suatu keluarga, clan, suku, dan kerabat bila mereka menginginkan generasi penerus leluhur-leluhur sebelumnya.
1.      Kriteria Umum Motivasi Pengangkatan anak di Indonesia
a.       Karena tidak mempunyai anak. Hal ini adalah suatu motivasi yang bersifat umum karena jalan satu-satunya bagi mereka yang belum atau tidak mempunyai anak, di mana dengan pengangkatan anak sebagai pelengkap kebahagiaan dan kelengkapan serta menyemarakkan rumah tangga
b.      Karena belas kasihan terhadap anak-anak tersebut, disebabkan orang tua si anak tidak mampu memberikan nafkah kepadanya. Hal ini adalah motivasi yang sangat positif, karena di samping mambantu si anak juga membantu beban orang tua kandung si anak asal didasari oleh kesepakatan yang ikhlas antara orang tua angkat dengan orang tua kandung
c.       Karena belas kasihan di mana anak tersebut tidak mempunyai orang tua. Hal ini memang suatu kewajiban moral bagi yang mampu, di samping sebagai misi kemanusiaan
d.      Karena hanya mempunyai anak laki-laki, maka diangkatlah anak perempuan atau sebaliknya. Hal ini adalah juga merupakan motivasi yang logis karena umumnya orang ingin mempunyai anak perempuan dan anak laki-laki
e.       Sebagai pemancing bagi yang tidak punya anak, untuk dapat mempunyai anak kandung. Motivasi ini berhubungan erat dengan kepercayaan yang ada pada sementara anggota masyarakat
f.       Untuk menambah jumlah keluarga. Hal ini karena orang tua angkatnya mempunyai banyak kekayaan
g.      Dengan maksud agar anak yang diangkat mendapat pendidikan yang baik. Motivasi ini erat hubungannyaa dengan misi kemanusiaan
h.      Karena faktor kekayaan. Dalam hal ini, disamping motivasi sebagai pemancing untuk dapat mempunyai anak kandung, juga sering pengangkatan anak ini dalam rangka untuk mengambil berkat baik bagi orang tua angkat maupun dari anak yang diangkat demi untuk bertambah baik kehidupannya
i.        Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris bagi yang tidak mempunyai anak kandung. Hal ini berangkat dari keinginan agar dapat memberikan harta dan meneruskan garis keturunan
j.        Adanya hubungan keluarga, maka orang tua kandung dari si anak tersebut meminta suatu keluarga supaya dijadikan anak angkat. Hal ini juga mengandung misi kemanusiaan
k.      Diharapkan anak dapat menolong di hari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak. Dari sini terdapat motivasi timbal balik antara kepentingan si anak dan jaminan masa tua bagi orang tua angkat
l.        Ada perasaan kasihan atas nasib si anak yang tidak terurus. Pengertian tidak terurus, dapat saja berarti orang tuanya hidup namun tidak mampu atau tidak bertanggung jawab, sehingga anaknya menjadi terkatung-katung. Di samping itu, juga dapat dilakukan terhadap orang tua vang sudah meninggal dunia
m.    Untuk mempererat hubungan keluarga. Di sini terdapat misi untuk mempererat pertalian famili dengan orang tua si anak angkat
n.      Karena anak kandung sakit-sakitan atau selalu meninggal dunia, maka untuk menyelamatkan si anak, diberikannya anak tersebut kepada keluarga atau orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak, dengan harapan anak yang bersangkutan akan selalu sehat dan panjang usia. Dari motivasi ini terlihat adanya unsur kepercayaan dari masyarakat kita.[12]

2.      Pelaksanaan Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat
Terdapat banyak metode pengangkatan anak menurut hukum adat di Indonesia. Setiap daerah yang memiliki ciri khas berbeda dan unik yang membuat pengangkatan anak dalam kehidupan masyarakat adat sangat menarik. Berikut beberapa contoh tentang pelaksanaan pengangkatan anak menurut hukum adat yang terdapat di beberapa daerah di Indonesia, antara lain :
·         Di Jawa dan Sulawesi adopsi jarang dilakukan dengan sepengetahuan kepala desa. Mereka mengangkat anak dari kalangan keponakan-keponakan. Lazimnya mengangkat anak keponakan ini tanpa disertai dengan pembayaran uang atau penyerahan barang kepada orang tua si anak.
·         Di Bali, sebutan pengangkatan anak disebut “nyentanayang”. Anak lazimnya diambil dari salah satu clan yang ada hubungan tradisionalnya, yaitu yang disebut purusa (pancer laki-laki) . Tetapi akhir-akhir ini dapat pula diambil dari keluarga istri (pradana).
·         Dalam masyarakat Nias, Lampung dan Kalimantan. Pertama-tama anak harus dilepaskan dari lingkungan lama dengan serentak diberi imbalannya, penggantiannya, yaitu berupa benda magis, setelah penggantian dan penukaran itu berlangsung anak yang dipungut itu masuk ke dalam kerabat yang memungutnya, itulah perbuatan ambil anak sebagai suatu perbuatan tunai. Pengangkatan anak itu dilaksanakan dengan suatu upacara-upacara dengan bantuan penghulu atau pemuka-pemuka rakyat, dengan perkataan lain perbuatan itu harus terang[13].
Masih banyak lagi bentuk-bentuk pengangkatan anak dalam kehidupan masyarakat adat yang belum sempat diungkap sampai saat ini di Indonesia. Keanekaragaman pengangkatan tersebutlah yang membuat hukum adat di Indonesia semakin menarik untuk digali dan dipelajari secara lebih lanjut untuk memperkaya pengetahuan tentang pengangkatan anak dalam hukum adat dengan lebih baik.
3.      Akibat Hukum Perbuatan Pengangkatan Anak Dalam Hukum Adat
Sangat jelas bila seorang anak telah diangkat atau diadopsi oleh orang tua angkatnya, maka akan timbul akibat hukum dari perbuatan pengangkatan/adopsi tersebut. Contoh pada hukum di Indonesia, bila seorang anak telah diangkat oleh keluarga angkatnya, maka anak tersebut akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti anak kandung orang tuanya. Anak angkat akan mendapatkan kewajiban seperti menghormati orang tua atau walinya, sedangkan hak yang anak tersebut akan dapatkan ketika telah diangkat adalah warisan dari keluarga angkatnya, yang dapat berupa tanah, harta kekayaan, uang, dan materi yang dapat diwariskan lainnya. Tetapi apakah sama akibat hukum pengangkatan seorang anak dalam hukum positif nasional dan hukum adat yang berlaku di Indonesia?
Dalam hukum adat, Ter Haar menyebutkan bahwa anak angkat berhak atas warisan sebagai anak, bukannya sebagai orang asing[14]. Sepanjang perbuatan pengangkatan anak telah menghapuskan perangainya sebagai “orang asing’ dan menjadikannya perangai “anak” maka anak angkat berhak atas warisan sebagai seorang anak. Itulah titik pangkalnya hukum adat.
Namun boleh jadi, bahwa terhadap kerabatnya kedua orang tua yang mengambil anak itu anak angkat tadi tetap asing dan tidak mendapat apa-apa dari barang asal dari ayah atau ibu angkatnya atas barang-barang dimana kerabat tersebut tetap mempunyai haknya yang tertentu, tapi ia mendapat barang-barang yang diperoleh dalam perkawinan. Pengangkatan anak sebagai perbuatan tunai selalu menimbulkan hak sepenuhnya atas warisan.

D.    Akibat Hukum Dari Pengangkatan Anak
Pengadilan dalam praktek telah merintis mengenai akibat hukum di dalam pengangkatan antara anak dengan orang tua sebagai berikut :
·         Hubungan darah: mengenai hubungan ini dipandang sulit untuk memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandung.
·         Hubungan waris: dalam hal waris secara tegas dinyatakan bahwa anak sudah tidak akan mendapatkan waris lagi dari orangtua kandung. Anak yang diangkat akan mendapat waris dari orangtua angkat.
·         Hubungan perwalian: dalam hubungan perwalian ini terputus hubungannya anak dengan orang tua kandung dan beralih kepada orang tua angkat. Beralihnya ini, baru dimulai sewaktu putusan diucapkan oleh pengadilan. Segala hak dan kewajiban orang tua kandung berlaih kepada orang tua angkat.
·         Hubungan marga, gelar, kedudukan adat: dalam hal ini anak tidak akan mendapat marga, gelar dari orang tua kandung, melainkan dari orang tua angkat
Selain akibat hukum yang mengaitkan hak dan kewajiban anak setelah diangkat oleh orang tua angkatnya, terdapat juga akibat anak tersebut dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perbuatan pengangkatan anak tersebut seperti akibat hukum dengan orang tua kandung dan orang tua angkat.
1.      Dengan orang tua kandung
      Anak yang sudah diadopsi orang lain, berakibat hubungan dengan orang tua kandungnya menjadi putus. Hal ini berlaku sejak terpenuhinya prosedur atau tata cara pengangkatan anak secara terang dan tunai. Kedudukan orang tua kandung telah digantikan oleh orang tua angkat.
      Hal seperti ini terdapat di daerah Nias, Gayo, Lampung dan Kalimantan. Kecuali di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera Timur perbuatan pengangkatan anak hanyalah memasukkan anak itu ke dalam kehidupan rumah tangganya saja, tetapi tidak memutuskan pertalian keluarga anak itu dengan orang tua kandungnya. Hanya hubungan dalam arti kehidupan sehari-hari sudah ikut orang tua angkatnya dan orang tua kandung tidak boleh ikut campur dalam hal urusan perawatan, pemeliharaan dan pendidikan si anak angkat.
2.      Dengan orang tua angkat
      Kedudukan anak angkat terhadap orang tua angkat mempunyai kedudukan sebagai anak sendiri atau kandung. Anak angkat berhak atas hak mewaris dan keperdataan. Hal ini dapat dibuktikan dalam beberapa daerah di Indonesia, seperti di pulau Bali, perbuatan mengangkat anak adalah perbuatan hukum melepaskan anak itu dari pertalian keluarganya sendiri serta memasukkan anak itu ke dalam keluarga bapak angkat, sehingga selanjutnya anak tersebut berkedudukan sebagai anak kandung[15].
      Di Lampung perbuatan pengangkatan anak berakibat hubungan antara si anak dengan orang tua angkatnya seperti hubungan anak dengan orang tua kandung dan hubungan dengan orangtua kandung-nya secara hukum menjadi terputus. Anak angkat mewarisi dari orang tua angkatnya dan tidak dari orang tua kandungnya[16].
      Terdapat sebuah pengaturan khusus tentang hak waris anak angkat yang diatur dalam beberapa putusan Mahkamah Agung yang menjelaskan bahwa tidak semua harta peninggalan bisa diwariskan kepada anak angkat. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa keputusan Mahkamah Agung, antara lain
1.        Putusan MA tanggal 18 Maret 1959 No. 37 K/Sip/1959
Menurut hukum adat yang berlaku di Jawa Tengah, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono-gini dari orang tua angkatnya, jadi terhadap barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya.
2.        Putusan MA tanggal 24 Mei 1958 No. 82 K/Sip/1957
Anak kukut (anak angkat) tidak berhak mewarisi barang-barang pusaka, barang-barang ini kembali kepada waris keturunan darah.
3.        Putusan MA tanggal 15 Juli 1959 No. 182 K/Sip/1959
Anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya yang tidak merupakan harta yang diwarisi oleh orang tua angkat tersebut.
Secara garis besar akibat hukum tentang perbuatan pengangkatan anak sudah sangat jelas pengertiannya karena telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Akibat hukum tersebut akan selalu muncul apabila sebuah keluarga memutuskan untuk mengangkat seorang anak, karena perbuatan tersebut akan menciptakan hak dan kewajiban kepada anak yang telah diangkat.














BAB III
Pengangkatan Anak Dalam Hukum Adat Bali

Dalam mahligai rumah tangga hal yang paling diidam-idamkan yaitu keturunan (anak), kelahiran anak begitu istimewa dan sangat diharapkan bagi pasutri yang baru menikah. Namun pernikahan tidak selamanya berjalan lancar dengan memiliki keturunan atau anak. Kita memang tidak bisa menebak takdir dan tidak pernah tahu apa kehendak tuhan. Banyak faktor pasangan suami istri tidak bisa mempunyai anak. Namun banyak cara juga untuk mendapatkan anak, yaitu dengan proses bayi tabung, dan mengadopsi anak (pengangkatan anak). Ada juga orang yang belum menikah sudah mengadopsi anak seperti Ratu Felisia, Ussy Sulistiawati, kedua selebritis itu sudah mengadopsi anak saat masih lajang.
Di luar Bali pengangkatan anak sangat lumrah dan tidak rumit dilakukan, berbeda jauh dengan di Bali. Ada hukum dan beberapa persyaratan yang mengatur pengangkatan anak tersebut. Hukum adalah suatu norma yang memiliki sikap mengatur dan mengekang semua mahluk hidup. Hukum di Indonesia memiliki hukum positif yang berpatokan dengan undang-undang yang mengatur semua tindak tanduk seluruh warga Indonesia.
Hukum secara khusus yang menyangkut judul di atas yaitu hukum adat Bali, yang timbul dari kebiasaan masyarakat, hal ini sudah dilakukan secara turun temurun sehingga menjadi akar dalam setiap kehidupan yang menjadi sebuah hukum yang mengatur dan mengekang setiap kebiasaan adat di Indonesia khususnya di Bali. Pengangkatan anak di Bali juga memiliki aturan atau hukum.
Ada banyak tipe pengangkatan anak di Bali yaitu, mengangkat anak bukan warga keluarga. Anak itu diambil dari lingkungan asalanya dan dimasukkan dalam keluarga orang yang mengangkat ia menjadi anak angkat. Alasan adopsi pada umumnya takut tidak ada keturunan. Kedudukan hukum dari anak yang diangkat demikian ini adalah sama dengan anak kandung dari pada suami istri yang mengangkat si anak, sedangkan hubungan kekeluargaan dengan orang tuanya sendiri secara adat menjadi putus. Adopsi harus terang, yang artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan kepala adat. Ada juga mengangkat anak dari kalangan keluarga. Anak lazimnya diambil dari salah satu keluarga laki-laki yang disebut purusa, akantetapi akhir-akhir ini dapat pula anak diambil dari luar keluarga laki-laki yang disebut pradana. 

Ada beberapa prosedur pengambilan anak di Bali yaitu ;
1.      Pasangan yang ingin mengangkat anak itu lebih dahulu wajib membicarakan kehendaknya dengan keluarga secara matang.
2.   Anak yang diangkat hubungan kekeluargaan dengan ibunya dan dengan keluarganya secara adat harus diputuskan, yaitu dengan jalan membakar benang (hubungan anak dengan keluarganya putus) dan membayar menurut adat seribu kepeng disertai pakaian wanita lengkap (hubungan anak dengan ibu menjadi putus).
3.      Anak kemiduan kemasukan kedalam hubungan kekelurgaan dari keluarga yang memungutnya ;istilahnya diperas.
4.      Pengumumuan terhadap warga desa (siar) ; untuik siar ini pada jaman kerajaan dahulu dibutuhkan ijin raja, sebab pegawai kerajaan untuk keperluan adopsi ini membuat “surat peras” (akta).[17]

Seorang anak angkat yang diangkat sesuai dengan hukum adat Bali, memiliki kedudukan yang sama persis dengan anak kandung. Hal ini berarti, anak angkat harus melaksanakan kewajiban terhadap keluarga dan masyarakat, dan mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung. Kewajiban terhadap keluarga dan masyarakat yang harus dilaksanakan, dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu;
·           Kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan sesuai dengan ajaran agama hindu
·           Kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas kemanusiaan, dan
·           memelihara lingkungan baik itu untuk kepentingan keluarga maupun masyarakat

         Seperti itulah kurang lebih hukum yang mengatur pengangkatan anak di Bali. Mengankat anak adalah perbuatan yang sangat mulia ketika anak tersebut memang sudah tidak memiliki orang tua, atau orang tua anak tersebut kurang mampu dalam segi ekonomi untuk mengurus anak. Ketika pasangan suami istri sudah mendambakan keturunan namun tidak diberikan oleh tuhan, penyelesaiannya yaitu pengangkatan anak, yang harus memperhatikan beberapa aturan atau hukum adat Bali yang berlaku.


BAB IV
KESIMPULAN

            Mempunyai anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Namun, demikian tujuan tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Beberapa pasangan hidup, tidaklah sedikit dari mereka mengalami kesulitan dalam memperoleh keturunan. Sedang keinginan untuk mempunyai anak nampaknya begitu besar,  sehingga kemudian di antara merekapun ada yang mengangkat anak.
            Pengangkatan anak terbagi dalam dua pengertian, yaitu: pertama, pengangkatan anak dalam arti luas. Ini menimbulkan hubungan nasab sehingga ada hak dan kewajiban selayaknya antara anak sendiri terhadap orang tua sendiri. kedua, ialah pengangkatan anak dalam arti terbatas. yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua yang mengangkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.
            Di Indonesia, ada tiga sistem hukum yang berlaku dan mengatur permasalahan tentang pengangkatan anak. Ketiga sistem hukum itu adalah hukum Islam, hukum Adat dan hukum Barat. Pelaksanaan pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007. Pengaturan mengenai pengangkatan tidak dapat dilakukan secara umum dan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, karena dalam pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh SARA. Prosedur maupun akibat hukum yang akan timbul sesuai berdasarkan hukum mana yang diambil oleh para pihak, begitu pula dalam hal pembagian waris akan sangat bergantung pada hukum mana yang diambil dalam pengangkatan anak.
Dalam hukum adat di Bali terdapat banyak tipe pengangkatan anak yaitu, mengangkat anak bukan warga keluarga. Kedudukan hukum dari anak yang diangkat demikian ini adalah sama dengan anak kandung dari pada suami istri yang mengangkat si anak, sedangkan hubungan kekeluargaan dengan orang tuanya sendiri secara adat menjadi putus. Ada juga mengangkat anak dari kalangan keluarga. Anak lazimnya diambil dari salah satu keluarga laki-laki yang disebut purusa, akantetapi akhir-akhir ini dapat pula anak diambil dari luar keluarga laki-laki yang disebut pradana. 

           















DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1979 jo. No 6. Tahun 1983
Buku-buku :
Affandi Ali, Hukum Keluara menurut KUH Perdata, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, (tanpa tahun).
Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-Akibat Hukumnya di Kemudian Hari, Jakarta: Rajawali Pers, 1989.
Muderis Zaini, Adopsi, Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1994.
Soerjono Soekanto, Intisari Hukum Keluarga, Bandung: Alumni, 1980.
Soerojo Wignjodipero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Bandung: Alumni, 1973.
Sunarmi, Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Toba (Suatu Analisis Berdasarkan Hukum Adat). Universitas Sumatera Utara.
Surodjo Wignyodipuro, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Bandung: Alumni, 1989.
Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1994.
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Jakarta: Balai Pustaka, 1976.



[1] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Jakarta, Balai Pustaka, 1976, h.31.
[2] Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pasal 1
[3] Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
[4] Muderis Zaini, Adopsi, Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1995, hlm. 5-6
[5] Soerjono Soekanto, Intisari Hukum Keluarga, Alumni Bandung, 1980, hlm. 52.
[6] Undang-Undang. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39 Ayat 1
[7] Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
[8] Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1979 jo. No 6. Tahun 1983
[9] Affandi Ali, Hukum Keluara menurut KUH Perdata, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, (tanpa tahun), hlm. 57.
[10] J.Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2002, hlm. 202.
[11] Soerojo Wignjodipero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Bandung: Alumni, 1973), hlm.125.
[12] Zaini Mudaris, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Sinar Grafika, Jakarta. 1992), hal.61.
[13] Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, (Pradnya Paramita, Jakarta), 1994., hal. 182.
[14] Sunarmi, Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Toba (Suatu Analisis Berdasarkan Hukum Adat). Universitas Sumatera Utara. Hal.6
[15] Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, (Pradnya Paramita, Jakarta), 1994., hal. 99.
[16] Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-Akibat Hukumnya di Kemudian Hari, Rajawali Pers, Jakarta, 1989, hal. 117
[17] Surodjo Wignyodipuro, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1989, hal. 118

Tidak ada komentar:

Posting Komentar