BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia
telah ditakdirkan untuk hidup berpasangan dalam tujuan untuk membentuk sebuah
keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan pada umumnya kehadiran anak
atau keturunan hasil dari perkawinan mereka. Di Indonesia, dalam hukum
nasional, tujuan dari lahirnya seorang anak yang merupakan hasil perkawinan
adalah untuk melanjutkan dan menyambung keturunan serta melestarikan harta
kekayaan keluarga tersebut.
Tetapi tidak semua keluarga dapat
menikmati rasanya membesarkan seorang anak seperti keluarga lainnya. Di
beberapa keluarga, atas kekuasaan Tuhan, dimana kehendak memperoleh anak
meskipun telah bertahun-tahun menikah tak kunjung dikaruniai, sedangkan keinginan
untuk mempunyai anak sangatlah besar. Maka akibatnya, keturunan dari keluarga
tersebut akan terancam punah dan putus bila tidak ada yang meneruskan silsilah
keluarga dan kerabat keluarga.
Jika peristiwa tersebut terjadi,
maka dapat kemungkinan terjadi pengangkatan anak yang asalnya bisa dari kerabat,
keluarga atau mengangkat anak yang tidak ada hubungannya dengan kerabat
keluarga (adopsi) untuk menjadi penerus keturunan keluarga yang bersangkutan.
Dalam makalah ini, akan dijelaskan
tentang segala hal terkait kedudukan anak angkat atau pangangkatan anak dalam
hukum nasional di Indonesia, seperti kedudukan anak angkat dalam sistem hukum
nasional, hingga lebih difokuskan pada prosedur pengangkatan anak dalam salah
satu bagian hukum nasional di Indonesia yaitu hukum adat, seperti yang akan
kita bahas mengenai prosedur pengangkatan anak dalam hukum adat Bali, begitu
pula mengenai kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat dalam
hukum nasional di Indonesia.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka
dapat ditentukan rumusan masalah
dalam makalah ini
sebagai berikut:
1.
Bagaimana kedudukan anak angkat dalam
sistem Hukum Nasional?
2.
Bagaimana prosedur pengangkatan
anak menurut Hukum Adat Bali?
3.
Apakah kedudukan
anak angkat terhadap pembagian waris orang tua angkat sama dengan anak kandung?
C.
Tujuan Pembuatan Makalah
Berdasarkan Identifikasi masalah di atas, maka tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui kedudukan anak
angkat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia
2. Mengetahui salah satu dari sekian
banyak sistem hukum adat di Indonesia yaitu Hukum Adat Bali
3. Mengetahui kedudukan anak angkat
dalam hal pembagian waris.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Anak Angkat & Pengangkatan Anak Menurut Hukum Positif
Kamus umum Bahasa Indonesia mengartikan
anak angkat sebagai anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta
disahkan secara hukum sebagai anak sendiri. Menurut Ensiklopedia Umum, [1]
anak angkat adalah suatu cara untuk
mengadakan hubungan antara orangtua dan anak yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 54
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. “Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan
kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung
jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam
lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan
pengadilan”.[2]
Selain itu terdapat pengertian
Pengangkatan Anak menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007. “Pengangkatan anak adalah suatu
perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang
tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan
dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat”.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak juga memberikan pengertian Anak angkat. “Anak yang haknya dialihkan dari
lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang
bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan,dan membesarkan anak tersebut, ke
dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau
penetapan pengadilan”[3]
Menurut Muderis Zaini, anak angkat adalah
penyatuan seseorang anak yang diketahui bahwa ia sebagai anak orang lain
kedalam keluargannya. Ia diperlakukan sebagai anak segi kecintaan, pemberian
nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, dan bukan
diperlakukan sebagai anak nashabnya sendiri. Muderis Zaini, dalam bukunya
“Adopsi” menyebutkan bahwa Mahmud Syaltut, membedakan dua macam arti anak
angkat, yaitu:
Pertama,
penyatuan seseorang terhadap anak yang diketahuinya bahwa ia seorang anak orang
lain ke dalam keluarganya. Ia diperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan,
pemberian nafkah, pendidikan dan
pelayanan dalam segala kebutuhannya, bukan diperlakukan sebagai anak nasabnya
sendiri.
Kedua,
yakni yang dipahamkan dari perkataan ‘tabanni’ (mengangkat anak secara mutlak).
Menurut syariat adat dan kebiasaan yang berlaku pada manusia, Tabanni ialah
memasukkan anak yang diketahuinya sebagai orang
lain ke dalam keluarganya, yang tidak ada pertalian nasab kepada
dirinya, sebagai anak yang sah, tetapi mempunyai hak dan ketentuan hukum
sebagai anak.[4]
Menurut Soerjono Soekanto pengangkatan
anak adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau
mengangkat seseorang dalam kedudukan tertentu yang menyebabkan timbulnya
hubungan yang seolah-olah didasarkan pada faktor hubungan darah. Dari beberapa
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak adalah suatu
perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri yang
menimbulkan akibat hukum tertentu.[5]
1.
Tujuan Pengangkatan
Anak
Dalam praktiknya pengangkatan anak di
kalangan masyarakat Indonesia mempunyai beberapa macam tujuan dan motivasi.
Tujuannya adalah antara lain untuk meneruskan keturunan apabila dalam suatu
perkawinan tidak memperoleh keturunan. [6]
Mengenai tujuan dari pengangkatan anak, diatur di
dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007:
“Pengangkatan anak
bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat
kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.[7]
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, secara tegas menyatakan bahwa tujuan pengangkatan
anak, motivasi pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang
terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik pengangkatan anak
dengan motivasi komersial perdagangan, komersial untuk pancingan dan kemudian
setelah pasangan tersebut memperoleh anak dari rahimnya sendiri atau anak
kandung, si anak angkat yang hanya sebagai pancingan tersebut disia-siakan atau
diterlantarkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan hak-hak yang melekat
pada anak.
Oleh karena itu pengangkatan anak harus
dilandasi oleh semangat kuat untuk memberikan pertolongan dan perlindungan
sehingga masa depan anak angkat akan lebih baik dan lebih maslahat. Ketentuan
ini sangat memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang sifatnya memang
sangat tergantung dari orang tuanya.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2
Tahun 1979 jo. No. 6 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak menerangkan bahwa
pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak
mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak.
Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak
terikat dalam perkawinan. SEMA [8]
No. 6 tahun 1983, tidak melarang pengangkatan anak
terhadap perempuan, karena pengangkatan anak (perempuan) telah menjadi
kebutuhan bagi semua masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Tionghoa.
Hal tersebut tercermin dalam SEMA No. 2
tahun 1979, Romawi I (satu) butir ke tiga dengan Romawi II butir ke tiga SEMA
No. 6 tahun 1983, yang berbunyi:
“Semula digolongkan
penduduk Tionghoa (Staatblad 1971 No. 129) hanya dikenal adopsi terhadap anak
laki-laki, tetapi setelah yurisprudensi tetap menyatakan sah pula pengangkatan
anak perempuan”.
2. Status Anak Angkat Menurut BW
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Bugerlijk Weetboek (BW) yang berlaku di
Indonesia tidak mengenal lembaga adopsi, yang diatur dalam KUHPerdata adalah
adopsi atau pengangkatan anak diluar kawin yaitu yang terdapat dalam Bab XII
bagian ke III Pasal 280 sampai dengan Pasal 290 KUH Perdata. Namun ketentuan
ini bisa dikatakan tidak ada hubungannya dengan adopsi, karena pada asasnya
KUHPerdata tidak mengenal adopsi.
Menurut Ali Affandi
dalam bukunya Hukum Keluarga, menurut KUHPerdata, adopsi tidak mungkin diatur
karena KUHPerdata memandang suatu perkawinan sebagai bentuk hidup bersama,
bukan untuk mengadakan keturunan. Tidak diaturnya lembaga adopsi karena
KUHPerdata merupakan produk pemerintahan Hindia Belanda dimana dalam hukum
(masyarakat) Belanda sendiri tidak mengenal lembaga adopsi. [9]
Diberlakukannya
KUHPerdata bagi golongan Tionghoa, khususnya bagi hukum keluarga sudah tentu
menimbulkan dilema bagi masyarakat Tionghoa. Hal tersebut berkenaan dengan
tidak diaturnya lembaga adopsi berdasarkan hukum keluarga Tionghoa sebelum
berlakunya KUHPerdata sangat kental dengan tradisi adopsi, terutama bagi
keluarga yang tidak mempunyai anak atau keturunan laki-laki demi meneruskan
eksistensi margakeluarga dan pemujaan atau pemeliharaan abu leluhur.
Berkenaan dengan
permasalahan tersebut, pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1917 mengeluarkan
Staatblaad No.129 yang didalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 memberi
pengaturan tentang adopsi bagi masyarakat golongan Tionghoa di Indonesia. Namun
sehubungan dengan berkembangnya kebutuhan adopsi dikalangan masyarakat Tionghoa
dewasa ini, berlakunya Staatblaad tahun 1917 No.129 yang hanya mengatur
pengangkatan anak laki-laki telah mulai ditinggalkan karena kebutuhan adopsi
tidak hanya terbatas pada anak laki-laki saja tetapi juga terhadap anak
perempuan.
Perkembangan pengangkatan terhadap anak
perempuan tersebut bahkan telah berlangsung sejak tahun 1963, seperti dalam
kasus pengangkatan anak perempuan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri
Istimewa Jakarta No. 907/1963/Pengangkatan tertanggal 29 Mei 1963 dan keputusan
Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 588/1963 tertanggal 17 Oktober 1963.
Bahkan pada tahun yang sama pada kasus lain mengenai perkara pengangkatan anak
perempuan Pengadilan Negeri Jakarta dalam suatu putusannya antara lain
menetapkan bahwa Pasal 5, 6 dan 15 ordonansi Staatblaad tahun 1917 No.129 yang
hanya memperbolehkan pengangkatan anak laki-laki dinyatakan tidak berlaku lagi,
karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.[10]
B. Anak
Angkat Menurut Hukum Islam
Tradisi sejak jaman Jahiliyah
Kebiasan mengadopsi anak adalah
tradisi yang sudah ada sejak jaman Jahiliyah dan dibenarkan di awal kedatangan
Islam. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya, ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadopsi Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu sebelum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus Allah Ta’ala sebagai nabi, kemudian Allah Ta’ala menurunkan larangan tentang perbuatan
tersebut dalam firman-Nya,
{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ
أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ
وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ}
“Dan Allah tidak menjadikan
anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah
perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia
menunjukkan jalan (yang benar)” (QS al-Ahzaab: 4).
Imam Ibnu Katsir berkata,
“Sesungguhnya ayat ini turun (untuk menjelaskan) keadaan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu,
bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum diangkat
sebagai Nabi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai anak,
sampai-sampai dia dipanggil “Zaid bin Muhammad” (Zaid putranya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam),
maka Allah Ta’ala ingin
memutuskan pengangkatan anak ini dan penisbatannya (kepada selain ayah
kandungnya) dalam ayat ini, sebagaimana juga firman-Nya di pertengahan surah
al-Ahzaab,
{مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا
أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا}
“Muhammad itu sekali-kali
bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah
Rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu”
(QS al-Ahzaab: 40)”.
Firman Allah Ta’ala di atas menghapuskan kebolehan adopsi
anak yang dilakukan di jaman Jahiliyah dan awal Islam, maka status anak angkat
dalam Islam berbeda dengan anak kandung dalam semua ketentuan dan hukumnya.
Dalam ayat tersebut di atas Allah Ta’ala mengisyaratkan makna ini:
“Yang demikian itu hanyalah
perkataanmu di mulutmu saja”, artinya: perbuatanmu mengangkat mereka sebagai
anak (hanyalah) ucapan kalian (semata-mata) dan (sama sekali) tidak mengandung
konsekwensi bahwa dia (akan) menjadi anak yang sebenarnya (kandung), karena dia
diciptakan dari tulang sulbi laki-laki (ayah) yang lain, maka tidak mungkin
anak itu memiliki dua orang ayah.
Adapun hukum-hukum yang ditetapkan
dalam syariat Islam sehubungan dengan anak angkat yang berbeda dengan kebiasaan
di jaman Jahiliyah adalah sebagai berikut:
1)
Larangan menisbatkan anak
angkat kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ
تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ
قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika
kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu
seagama dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu
salah padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu.
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS al-Ahzaab:
5).
Imam Ibnu Katsir
berkata, “(Ayat) ini (berisi) perintah (Allah Ta’ala) yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan
di awal Islam, yaitu mengakui sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak
kandung, yaitu anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan
penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), dan inilah
(sikap) adil dan tidak berat sebelah”.
2)
Anak angkat tidak berhak mendapatkan
warisan dari orang tua angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah yang
menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan
ketika orang tua angkatnya meninggal dunia.
3)
Anak angkat bukanlah mahram6, sehingga wajib bagi orang tua
angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi
aurat di depan anak angkat tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang
lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Salim maula (bekas budak) Abu
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu tinggal
bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka (sebagai anak angkat),
maka (ketika turun ayat yang menghapuskan kebolehan adopsi anak) datanglah
Sahlah bintu Suhail radhiyallahu ‘anhu, istri Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata: Sesungguhnya Salim
telah mencapai usia laki-laki dewasa dan telah paham sebagaimana laki-laki
dewasa, padahal dia sudah biasa (keluar) masuk rumah kami (tanpa kami memakai
hijab), dan sungguh aku menduga dalam diri Abu Hudzaifah ada sesuatu
(ketidaksukaan) akan hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,”Susukanlah dia
agar engkau menjadi mahramnya dan agar hilang ketidaksukaan yang ada dalam
diri Abu Hudzaifah”.
4)
Diperbolehkannya bagi bapak
angkat untuk menikahi bekas istri anak angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman
Jahiliyah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
{وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي
أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ
وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى
النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا
زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ
أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ
مَفْعُولا}
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah
melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya:
“Tahanlah terus isterimu dan bertaqwalah kepada Allah”, sedang kamu
menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu
takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya
(menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi
orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila
anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya
(menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” (QS
al-Ahzaab: 37).
C.
Anak Angkat Menurut Hukum
Adat
Terdapat berbagai alasan yang menjadi
arti penting sebuah pertimbangan dalam pengangkatan seorang anak. Ada beberapa
yang mengangkat anak untuk kepentingan pemeliharaan keluarga di hari tua,
melestarikan harta kekayaan keluarga, tetapi menurut penulis yang paling
penting adalah untuk meneruskan garis keturunan keluarga tersebut.
Mengapa dalam kehidupan masyarakat
adat keturunan dalam sebuah keluarga sangat penting? Menurut Djojodigoeno,
keturunan adalah ketunggalan leluhur, artinya ada perhubungan darah antara
orang yang seorang dengan orang lain. Dua orang atau lebih yang mempunyai
hubungan darah. Jadi yang tunggal leluhur adalah keturunan yang seorang jadi
orang lain.[11]Pendapat
tersebut memberikan kesimpulan bahwa keturunan merupakan unsur yang mutlak bagi
suatu keluarga, clan, suku, dan kerabat bila mereka menginginkan generasi
penerus leluhur-leluhur sebelumnya.
1.
Kriteria Umum Motivasi
Pengangkatan anak di Indonesia
a.
Karena tidak mempunyai anak. Hal ini adalah suatu motivasi yang bersifat
umum karena jalan satu-satunya bagi mereka yang belum atau tidak mempunyai
anak, di mana dengan pengangkatan anak sebagai pelengkap kebahagiaan dan
kelengkapan serta menyemarakkan rumah tangga
b.
Karena belas kasihan terhadap anak-anak tersebut, disebabkan orang tua
si anak tidak mampu memberikan nafkah kepadanya. Hal ini adalah motivasi yang
sangat positif, karena di samping mambantu si anak juga membantu beban orang
tua kandung si anak asal didasari oleh kesepakatan yang ikhlas antara orang tua
angkat dengan orang tua kandung
c.
Karena belas kasihan di mana anak tersebut tidak mempunyai orang tua.
Hal ini memang suatu kewajiban moral bagi yang mampu, di samping sebagai misi
kemanusiaan
d.
Karena hanya mempunyai anak laki-laki, maka diangkatlah anak perempuan
atau sebaliknya. Hal ini adalah juga merupakan motivasi yang logis karena
umumnya orang ingin mempunyai anak perempuan dan anak laki-laki
e.
Sebagai pemancing bagi yang tidak punya anak, untuk dapat mempunyai anak
kandung. Motivasi ini berhubungan erat dengan kepercayaan yang ada pada
sementara anggota masyarakat
f.
Untuk menambah jumlah keluarga. Hal ini karena orang tua angkatnya
mempunyai banyak kekayaan
g.
Dengan maksud agar anak yang diangkat mendapat pendidikan yang baik.
Motivasi ini erat hubungannyaa dengan misi kemanusiaan
h.
Karena faktor kekayaan. Dalam hal ini, disamping motivasi sebagai
pemancing untuk dapat mempunyai anak kandung, juga sering pengangkatan anak ini
dalam rangka untuk mengambil berkat baik bagi orang tua angkat maupun dari anak
yang diangkat demi untuk bertambah baik kehidupannya
i.
Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris bagi yang tidak
mempunyai anak kandung. Hal ini berangkat dari keinginan agar dapat memberikan
harta dan meneruskan garis keturunan
j.
Adanya hubungan keluarga, maka orang tua kandung dari si anak tersebut
meminta suatu keluarga supaya dijadikan anak angkat. Hal ini juga mengandung
misi kemanusiaan
k.
Diharapkan anak dapat menolong di hari tua dan menyambung keturunan bagi
yang tidak mempunyai anak. Dari sini terdapat motivasi timbal balik antara
kepentingan si anak dan jaminan masa tua bagi orang tua angkat
l.
Ada perasaan kasihan atas nasib si anak yang tidak terurus. Pengertian
tidak terurus, dapat saja berarti orang tuanya hidup namun tidak mampu atau
tidak bertanggung jawab, sehingga anaknya menjadi terkatung-katung. Di samping
itu, juga dapat dilakukan terhadap orang tua vang sudah meninggal dunia
m.
Untuk mempererat hubungan keluarga. Di sini terdapat misi untuk
mempererat pertalian famili dengan orang tua si anak angkat
n.
Karena anak kandung sakit-sakitan atau selalu meninggal dunia, maka
untuk menyelamatkan si anak, diberikannya anak tersebut kepada keluarga atau
orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak, dengan harapan anak yang
bersangkutan akan selalu sehat dan panjang usia. Dari motivasi ini terlihat
adanya unsur kepercayaan dari masyarakat kita.[12]
2. Pelaksanaan Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat
Terdapat banyak
metode pengangkatan anak menurut hukum adat di Indonesia. Setiap daerah yang
memiliki ciri khas berbeda dan unik yang membuat pengangkatan anak dalam
kehidupan masyarakat adat sangat menarik. Berikut beberapa contoh tentang
pelaksanaan pengangkatan anak menurut hukum adat yang terdapat di beberapa
daerah di Indonesia, antara lain :
·
Di Jawa dan Sulawesi adopsi jarang dilakukan dengan sepengetahuan kepala
desa. Mereka mengangkat anak dari kalangan keponakan-keponakan. Lazimnya
mengangkat anak keponakan ini tanpa disertai dengan pembayaran uang atau
penyerahan barang kepada orang tua si anak.
·
Di Bali, sebutan pengangkatan anak disebut “nyentanayang”. Anak lazimnya
diambil dari salah satu clan yang ada hubungan tradisionalnya, yaitu yang
disebut purusa (pancer laki-laki) . Tetapi akhir-akhir ini dapat pula diambil
dari keluarga istri (pradana).
·
Dalam masyarakat Nias, Lampung dan Kalimantan. Pertama-tama anak harus
dilepaskan dari lingkungan lama dengan serentak diberi imbalannya,
penggantiannya, yaitu berupa benda magis, setelah penggantian dan penukaran itu
berlangsung anak yang dipungut itu masuk ke dalam kerabat yang memungutnya,
itulah perbuatan ambil anak sebagai suatu perbuatan tunai. Pengangkatan anak
itu dilaksanakan dengan suatu upacara-upacara dengan bantuan penghulu atau
pemuka-pemuka rakyat, dengan perkataan lain perbuatan itu harus terang[13].
Masih banyak lagi
bentuk-bentuk pengangkatan anak dalam kehidupan masyarakat adat yang belum
sempat diungkap sampai saat ini di Indonesia. Keanekaragaman pengangkatan
tersebutlah yang membuat hukum adat di Indonesia semakin menarik untuk digali
dan dipelajari secara lebih lanjut untuk memperkaya pengetahuan tentang
pengangkatan anak dalam hukum adat dengan lebih baik.
3. Akibat Hukum Perbuatan Pengangkatan Anak Dalam Hukum Adat
Sangat jelas bila
seorang anak telah diangkat atau diadopsi oleh orang tua angkatnya, maka akan
timbul akibat hukum dari perbuatan pengangkatan/adopsi tersebut. Contoh pada
hukum di Indonesia, bila seorang anak telah diangkat oleh keluarga angkatnya,
maka anak tersebut akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti anak
kandung orang tuanya. Anak angkat akan mendapatkan kewajiban seperti
menghormati orang tua atau walinya, sedangkan hak yang anak tersebut akan
dapatkan ketika telah diangkat adalah warisan dari keluarga angkatnya, yang
dapat berupa tanah, harta kekayaan, uang, dan materi yang dapat diwariskan
lainnya. Tetapi apakah sama akibat hukum pengangkatan seorang anak dalam hukum
positif nasional dan hukum adat yang berlaku di Indonesia?
Dalam hukum adat,
Ter Haar menyebutkan bahwa anak angkat berhak atas warisan sebagai anak,
bukannya sebagai orang asing[14].
Sepanjang perbuatan pengangkatan anak telah menghapuskan perangainya sebagai
“orang asing’ dan menjadikannya perangai “anak” maka anak angkat berhak atas
warisan sebagai seorang anak. Itulah titik pangkalnya hukum adat.
Namun boleh jadi,
bahwa terhadap kerabatnya kedua orang tua yang mengambil anak itu anak angkat
tadi tetap asing dan tidak mendapat apa-apa dari barang asal dari ayah atau ibu
angkatnya atas barang-barang dimana kerabat tersebut tetap mempunyai haknya yang
tertentu, tapi ia mendapat barang-barang yang diperoleh dalam perkawinan.
Pengangkatan anak sebagai perbuatan tunai selalu menimbulkan hak sepenuhnya
atas warisan.
D. Akibat Hukum Dari Pengangkatan Anak
Pengadilan dalam
praktek telah merintis mengenai akibat hukum di dalam pengangkatan antara anak
dengan orang tua sebagai berikut :
·
Hubungan darah: mengenai hubungan ini dipandang sulit untuk memutuskan
hubungan anak dengan orangtua kandung.
·
Hubungan waris: dalam hal waris secara tegas dinyatakan bahwa anak sudah
tidak akan mendapatkan waris lagi dari orangtua kandung. Anak yang diangkat
akan mendapat waris dari orangtua angkat.
·
Hubungan perwalian: dalam hubungan perwalian ini terputus hubungannya
anak dengan orang tua kandung dan beralih kepada orang tua angkat. Beralihnya
ini, baru dimulai sewaktu putusan diucapkan oleh pengadilan. Segala hak dan
kewajiban orang tua kandung berlaih kepada orang tua angkat.
·
Hubungan marga, gelar, kedudukan adat: dalam hal ini anak tidak akan
mendapat marga, gelar dari orang tua kandung, melainkan dari orang tua angkat
Selain akibat hukum
yang mengaitkan hak dan kewajiban anak setelah diangkat oleh orang tua
angkatnya, terdapat juga akibat anak tersebut dengan pihak-pihak yang
berkepentingan dengan perbuatan pengangkatan anak tersebut seperti akibat hukum
dengan orang tua kandung dan orang tua angkat.
1. Dengan orang tua kandung
Anak yang
sudah diadopsi orang lain, berakibat hubungan dengan orang tua kandungnya
menjadi putus. Hal ini berlaku sejak terpenuhinya prosedur atau tata cara
pengangkatan anak secara terang dan tunai. Kedudukan orang tua kandung telah
digantikan oleh orang tua angkat.
Hal seperti
ini terdapat di daerah Nias, Gayo, Lampung dan Kalimantan. Kecuali di daerah
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera Timur perbuatan pengangkatan
anak hanyalah memasukkan anak itu ke dalam kehidupan rumah tangganya saja,
tetapi tidak memutuskan pertalian keluarga anak itu dengan orang tua
kandungnya. Hanya hubungan dalam arti kehidupan sehari-hari sudah ikut orang tua
angkatnya dan orang tua kandung tidak boleh ikut campur dalam hal urusan
perawatan, pemeliharaan dan pendidikan si anak angkat.
2. Dengan orang tua angkat
Kedudukan anak
angkat terhadap orang tua angkat mempunyai kedudukan sebagai anak sendiri atau
kandung. Anak angkat berhak atas hak mewaris dan keperdataan. Hal ini dapat
dibuktikan dalam beberapa daerah di Indonesia, seperti di pulau Bali, perbuatan
mengangkat anak adalah perbuatan hukum melepaskan anak itu dari pertalian
keluarganya sendiri serta memasukkan anak itu ke dalam keluarga bapak angkat,
sehingga selanjutnya anak tersebut berkedudukan sebagai anak kandung[15].
Di Lampung
perbuatan pengangkatan anak berakibat hubungan antara si anak dengan orang tua
angkatnya seperti hubungan anak dengan orang tua kandung dan hubungan dengan
orangtua kandung-nya secara hukum menjadi terputus. Anak angkat mewarisi dari
orang tua angkatnya dan tidak dari orang tua kandungnya[16].
Terdapat
sebuah pengaturan khusus tentang hak waris anak angkat yang diatur dalam
beberapa putusan Mahkamah Agung yang menjelaskan bahwa tidak semua harta
peninggalan bisa diwariskan kepada anak angkat. Hal tersebut dapat dilihat
dalam beberapa keputusan Mahkamah Agung, antara lain
1.
Putusan MA tanggal 18 Maret 1959 No. 37 K/Sip/1959
Menurut hukum adat yang berlaku di Jawa Tengah, anak
angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono-gini dari orang tua angkatnya,
jadi terhadap barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya.
2.
Putusan MA tanggal 24 Mei 1958 No. 82 K/Sip/1957
Anak kukut (anak angkat) tidak berhak mewarisi
barang-barang pusaka, barang-barang ini kembali kepada waris keturunan darah.
3.
Putusan MA tanggal 15 Juli 1959 No. 182 K/Sip/1959
Anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya yang
tidak merupakan harta yang diwarisi oleh orang tua angkat tersebut.
Secara garis besar
akibat hukum tentang perbuatan pengangkatan anak sudah sangat jelas
pengertiannya karena telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia. Akibat hukum tersebut akan selalu muncul apabila sebuah keluarga
memutuskan untuk mengangkat seorang anak, karena perbuatan tersebut akan
menciptakan hak dan kewajiban kepada anak yang telah diangkat.
BAB III
Pengangkatan
Anak Dalam Hukum Adat Bali
Dalam mahligai rumah tangga hal yang
paling diidam-idamkan yaitu keturunan (anak), kelahiran anak begitu istimewa
dan sangat diharapkan bagi pasutri yang baru menikah. Namun pernikahan tidak
selamanya berjalan lancar dengan memiliki keturunan atau anak. Kita memang
tidak bisa menebak takdir dan tidak pernah tahu apa kehendak tuhan. Banyak
faktor pasangan suami istri tidak bisa mempunyai anak. Namun banyak cara juga
untuk mendapatkan anak, yaitu dengan proses bayi tabung, dan mengadopsi anak
(pengangkatan anak). Ada juga orang yang belum menikah sudah mengadopsi anak
seperti Ratu Felisia, Ussy Sulistiawati, kedua selebritis itu sudah mengadopsi
anak saat masih lajang.
Di luar Bali pengangkatan anak sangat
lumrah dan tidak rumit dilakukan, berbeda jauh dengan di Bali. Ada hukum dan
beberapa persyaratan yang mengatur pengangkatan anak tersebut. Hukum adalah
suatu norma yang memiliki sikap mengatur dan mengekang semua mahluk hidup.
Hukum di Indonesia memiliki hukum positif yang berpatokan dengan undang-undang yang
mengatur semua tindak tanduk seluruh warga Indonesia.
Hukum secara khusus yang menyangkut
judul di atas yaitu hukum adat Bali, yang timbul dari kebiasaan masyarakat, hal
ini sudah dilakukan secara turun temurun sehingga menjadi akar dalam setiap
kehidupan yang menjadi sebuah hukum yang mengatur dan mengekang setiap
kebiasaan adat di Indonesia khususnya di Bali. Pengangkatan anak di Bali juga
memiliki aturan atau hukum.
Ada banyak tipe pengangkatan anak di
Bali yaitu, mengangkat anak bukan warga keluarga. Anak itu diambil dari
lingkungan asalanya dan dimasukkan dalam keluarga orang yang mengangkat ia
menjadi anak angkat. Alasan adopsi pada umumnya takut tidak ada keturunan.
Kedudukan hukum dari anak yang diangkat demikian ini adalah sama dengan anak
kandung dari pada suami istri yang mengangkat si anak, sedangkan hubungan
kekeluargaan dengan orang tuanya sendiri secara adat menjadi putus. Adopsi
harus terang, yang artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan
bantuan kepala adat. Ada juga mengangkat anak dari kalangan keluarga. Anak
lazimnya diambil dari salah satu keluarga laki-laki yang disebut purusa, akantetapi akhir-akhir ini dapat pula anak diambil
dari luar keluarga laki-laki yang disebut pradana.
Ada beberapa prosedur pengambilan anak di Bali yaitu ;
1. Pasangan yang ingin mengangkat anak
itu lebih dahulu wajib membicarakan kehendaknya dengan keluarga secara matang.
2.
Anak yang diangkat hubungan kekeluargaan dengan ibunya dan dengan
keluarganya secara adat harus diputuskan, yaitu dengan jalan membakar benang
(hubungan anak dengan keluarganya putus) dan membayar menurut adat seribu
kepeng disertai pakaian wanita lengkap (hubungan anak dengan ibu menjadi
putus).
3. Anak kemiduan kemasukan kedalam
hubungan kekelurgaan dari keluarga yang memungutnya ;istilahnya diperas.
4. Pengumumuan terhadap warga desa
(siar) ; untuik siar ini pada jaman kerajaan dahulu dibutuhkan ijin raja, sebab
pegawai kerajaan untuk keperluan adopsi ini membuat “surat peras” (akta).[17]
Seorang
anak angkat yang diangkat sesuai dengan hukum adat Bali, memiliki kedudukan
yang sama persis dengan anak kandung. Hal ini berarti, anak angkat harus
melaksanakan kewajiban terhadap keluarga dan masyarakat, dan mendapatkan hak
yang sama dengan anak kandung. Kewajiban terhadap keluarga dan masyarakat yang
harus dilaksanakan, dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu;
·
Kewajiban yang
berkaitan dengan aktivitas keagamaan sesuai dengan ajaran agama hindu
·
Kewajiban yang
berhubungan dengan aktivitas kemanusiaan, dan
·
memelihara lingkungan
baik itu untuk kepentingan keluarga maupun masyarakat
Seperti
itulah kurang lebih hukum yang mengatur pengangkatan anak di Bali. Mengankat
anak adalah perbuatan yang sangat mulia ketika anak tersebut memang sudah tidak
memiliki orang tua, atau orang tua anak tersebut kurang mampu dalam segi
ekonomi untuk mengurus anak. Ketika pasangan suami istri sudah mendambakan
keturunan namun tidak diberikan oleh tuhan, penyelesaiannya yaitu pengangkatan
anak, yang harus memperhatikan beberapa aturan atau hukum adat Bali yang
berlaku.
BAB IV
KESIMPULAN
Mempunyai anak merupakan tujuan dari
adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan.
Namun, demikian tujuan tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan.
Beberapa pasangan hidup, tidaklah sedikit dari mereka mengalami kesulitan dalam
memperoleh keturunan. Sedang keinginan untuk mempunyai anak nampaknya begitu
besar, sehingga kemudian di antara
merekapun ada yang mengangkat anak.
Pengangkatan anak terbagi dalam dua
pengertian, yaitu: pertama, pengangkatan anak dalam arti luas. Ini menimbulkan
hubungan nasab sehingga ada hak dan kewajiban selayaknya antara anak sendiri
terhadap orang tua sendiri. kedua, ialah pengangkatan anak dalam arti terbatas.
yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan
antara anak yang diangkat dan orang tua yang mengangkat hanya terbatas pada
hubungan sosial saja.
Di Indonesia, ada tiga sistem hukum
yang berlaku dan mengatur permasalahan tentang pengangkatan anak. Ketiga sistem
hukum itu adalah hukum Islam, hukum Adat dan hukum Barat. Pelaksanaan
pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007.
Pengaturan mengenai pengangkatan tidak dapat dilakukan secara umum dan
menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, karena dalam pelaksanaannya sangat
dipengaruhi oleh SARA. Prosedur maupun akibat hukum yang akan timbul sesuai
berdasarkan hukum mana yang diambil oleh para pihak, begitu pula dalam hal
pembagian waris akan sangat bergantung pada hukum mana yang diambil dalam
pengangkatan anak.
Dalam hukum adat di Bali terdapat
banyak tipe pengangkatan anak yaitu, mengangkat anak bukan warga keluarga. Kedudukan
hukum dari anak yang diangkat demikian ini adalah sama dengan anak kandung dari
pada suami istri yang mengangkat si anak, sedangkan hubungan kekeluargaan
dengan orang tuanya sendiri secara adat menjadi putus. Ada juga mengangkat anak
dari kalangan keluarga. Anak lazimnya diambil dari salah satu keluarga
laki-laki yang disebut purusa, akantetapi
akhir-akhir ini dapat pula anak diambil dari luar keluarga laki-laki yang
disebut pradana.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Perundang-undangan :
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1979 jo. No 6. Tahun 1983
Buku-buku :
Affandi Ali,
Hukum Keluara menurut KUH Perdata, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta,
(tanpa tahun).
Bastian Tafal,
Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-Akibat Hukumnya di Kemudian
Hari, Jakarta: Rajawali Pers, 1989.
Muderis Zaini, Adopsi, Suatu
Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Satrio, Hukum
Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2002.
Soepomo, Bab-bab tentang Hukum
Adat, Jakarta: Pradnya
Paramita, 1994.
Soerjono Soekanto, Intisari Hukum
Keluarga, Bandung: Alumni,
1980.
Soerojo
Wignjodipero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Bandung: Alumni, 1973.
Sunarmi,
Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Toba (Suatu Analisis Berdasarkan Hukum
Adat). Universitas Sumatera Utara.
Surodjo
Wignyodipuro, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Bandung: Alumni, 1989.
Ter Haar, Asas-asas dan Susunan
Hukum Adat, Jakarta: Pradnya
Paramita, 1994.
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), Jakarta:
Balai Pustaka, 1976.
[1] Tim
Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Jakarta, Balai Pustaka, 1976,
h.31.
[2] Peraturan
Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pasal 1
[3] Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
[4] Muderis
Zaini, Adopsi, Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,
1995, hlm. 5-6
[5] Soerjono
Soekanto, Intisari Hukum Keluarga, Alumni Bandung, 1980, hlm. 52.
[6] Undang-Undang.
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39 Ayat 1
[7] Peraturan
Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
[8] Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1979 jo. No 6. Tahun 1983
[9]
Affandi Ali, Hukum Keluara menurut KUH Perdata, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, (tanpa tahun), hlm. 57.
[10]
J.Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, Citra
Aditya Bakti,
Bandung, 2002, hlm. 202.
[11] Soerojo
Wignjodipero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Bandung: Alumni, 1973),
hlm.125.
[12] Zaini
Mudaris, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Sinar Grafika, Jakarta.
1992), hal.61.
[13] Ter
Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, (Pradnya Paramita, Jakarta), 1994.,
hal. 182.
[14] Sunarmi,
Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Toba (Suatu Analisis Berdasarkan Hukum
Adat). Universitas Sumatera Utara. Hal.6
[15] Soepomo,
Bab-bab tentang Hukum Adat, (Pradnya Paramita, Jakarta), 1994., hal. 99.
[16] Bastian
Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-Akibat Hukumnya di
Kemudian Hari, Rajawali Pers, Jakarta, 1989, hal. 117
Tidak ada komentar:
Posting Komentar